PENGERTIAN, TUJUAN, SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(Muhammad Haris, Mkn - Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin)
(Muhammad Haris, Mkn - Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin)
A.
Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional ( UU RI 20/2003)
“pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” (Ps 3 UU RI NO 20 TAHUN 2003)
pendidikan nasional bertujuan :
“…untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman ban
bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab”
( PS 3 UU RI NO.20 TAHUN 2003)
pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional ( UU RI NO. 20/2003)
“kurikulum pendidikan dasar dan menengah” wajib memuat :
a.
pendidikan
agama
b. pendidikan
kewarganegaraan
c. bahasa
( ps 37 ayat 1
uu no 20 tahun 2003 )
“kurikulum pendidikan tinggi” wajib memuat :
a. pendidikan
agama;
b. pendidikan
kewarganegaraan;
c. bahasa.”
( ps 37 ayat
2 uu no.20 tahun 2003)
pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan
nasional ( UU NO. 20/2003) “Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU RI NO.20 tahun 2003:“pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
B.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Sasaran pembelajaran pkn di perguruan tinggi
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (menurut
Skep Dirjen Dikti no. 38/dikti/kep./2002 )
“sumber nilai dan pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk mengembangkan
kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani “
Misi pendidikan kewarganegaraandi perguruan tinggi
( menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/dikti/kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
a. mewujudkan
nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
b. mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
c. menerapkan
ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Kompetensi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
(menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/dikti/kep./2002 )
BERTUJUAN UNTUK MENGUASAI :
~ Kemampuan berfikir,
~ Bersikap rasional, dan dinamis,
~ Berpandangan luas sebagai manusia
intelektual
Mengantarkan mahasiswa selaku
warganegara, memiliki :
a. Wawasan kesadaran bernegara, untuk :
- bela negara. - cinta tanah air.
b. Wawasan kebangsaan, untuk :
- kesadaran berbangsa - mempunyai ketahanan nasional.
c. Pola pikir, sikap yang komprehensif- Integral pada seluruh aspek kehidupan nasional
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1)
Menjadi warga
negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2)
Menjadi warga
negara yang komit terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi, serta berpikir kritis
terhadap permasalahannya.
3)
Berpartisipasi
dalam hal:
a) Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan
menghormati supremasi hukum.
b) Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi
sistem nilai Pancasila dan universal.
4)
Berkontribusi
terhadap berbagai persoalan dalam kebijakan publik.
5)
Memiliki
pengertian internasional tentang civil society, menjadi warga negara
yang kosmopolit.
Agar mahasiswa :
1. Memiliki
motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
2. Mampu
mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta
kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara
yang terdidik.
3. Memiliki
tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan
bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.\
2. Tujuan Khusus
a.
Agar mahasiswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta
ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
b.
Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung
jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
c.
Agar mahasiswa memiliki sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela
berkorban bagi nusa dan bangsa.
C.
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan
Kewarganegaraan
a. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan
salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan
kurikulum inti
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei
2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a)
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK
b)
Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan
Keterampilan (MKK)
c)
Kelompok Mata Kuliah Keahlian
Berkarya (MKB)
d)
Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e)
Kelompok Mata Kuliah Kehidupan
Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan
pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam
kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama,
dan Pendidikan Kewarganegaraan.
D.
Perkembangan Materi Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
2. Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan
Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang
bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan
materi lainnya tetap ada.
3. Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
5. Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
E.
Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
a. Landasan Ilmiah
1.
Dasar Pemikiran PKn
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan
bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan
perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang
berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya
bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup
setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi
pendidikan umum (general education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap
dan perilaku warga negaranya.
a)
Amerika Serikat : History, Humanity, Philosophy.
b)
Jepang : Japanese History, Ethics, Philosophy.
c)
Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation
and Land Reform, The Philipine New
Constitution, Study of Human Rights.
d)
Beberapa negara lainnya : Civics Education
2.
Objek Pembahasan PKn
Setiap
ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem
dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek
material maupun objek formal.
Objek
material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau
cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga
negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap,
dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Objek
pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi
pokok bahasan sebagai berikut:
1)
Pengantar PKn
a)
Hak dan kewajiban warga Negara
b)
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c)
Demokrasi Indonesia
d)
Hak Asasi ManusiaWawasan Nusantara
e)
Ketahanan Nasional
f)
Politik dan Strategi Nasional
3.
Rumpun Keilmuan
PKn
(Kewiraan) dapat disejajarkan dengan civics education yang dikenal diberbagai
negara. PKn bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner,
karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari
berbagai disiplin ilmu seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi,
dsb.
a.
Landasan Hukum
1)
UUD 1945, Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita tujuan dan
aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
a) Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara di
dalam hukum dan pemerintahan.
b) Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam
upaya pembelaan negara.
c) Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
d) Pasal 31 (1), hak warga negara mendapatkan
pendidikan.
2)
UU No. 20 tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun
1988)
3)
UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
4) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
5)
Kep. Dirjen Dikti No.
267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia
6)
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
di Perguruan Tinggi
(Muhammad Haris, Mkn - Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin)
www.harisbanjarmasin.blogspot.com
(Muhammad Haris, Mkn - Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin)
www.harisbanjarmasin.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar