Total Tayangan Halaman

Label

Sabtu, 10 Maret 2012

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

PENGERTIAN, TUJUAN, SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(Muhammad Haris, Mkn - Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin) 

A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
 

pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional ( UU RI 20/2003)  “pendidikan nasional berfungsi  mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” (Ps 3 UU RI NO 20 TAHUN 2003)

pendidikan nasional bertujuan :
“…untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman ban bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab”  ( PS 3 UU RI NO.20 TAHUN 2003)

pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional  ( UU RI NO. 20/2003)
“kurikulum pendidikan dasar dan menengah” wajib memuat :
a.       pendidikan agama
b.      pendidikan kewarganegaraan
c.       bahasa
( ps 37 ayat 1  uu no 20 tahun 2003 )

“kurikulum pendidikan tinggi” wajib memuat :
a.       pendidikan agama;
b.      pendidikan kewarganegaraan;
c.       bahasa.”
( ps 37 ayat  2  uu no.20 tahun 2003)

pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional ( UU NO. 20/2003)  “Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU RI NO.20  tahun 2003:“pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.

Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).


B.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Sasaran pembelajaran pkn di perguruan tinggi
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (menurut Skep Dirjen Dikti no. 38/dikti/kep./2002 )
“sumber nilai  dan  pedoman  penyelenggaraan   program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani “
Misi pendidikan kewarganegaraandi perguruan tinggi
( menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/dikti/kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
a.        mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
b.      mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
c.        menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Kompetensi  pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
(menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/dikti/kep./2002 )
BERTUJUAN UNTUK MENGUASAI :
~ Kemampuan berfikir,
~ Bersikap rasional, dan dinamis,
~ Berpandangan luas sebagai  manusia intelektual
Mengantarkan mahasiswa   selaku warganegara, memiliki :
a. Wawasan kesadaran bernegara, untuk  :        
   - bela negara. - cinta tanah air.
b. Wawasan kebangsaan, untuk :                               
- kesadaran berbangsa   - mempunyai ketahanan nasional.
c. Pola pikir, sikap yang komprehensif- Integral  pada seluruh aspek kehidupan nasional
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1)      Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2)      Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi, serta berpikir kritis terhadap permasalahannya. 
3)      Berpartisipasi dalam hal: 

a)      Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b)      Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4)      Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam kebijakan publik.
5)      Memiliki pengertian internasional tentang civil society, menjadi warga negara yang kosmopolit.

Tujuan  pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/dikti/kep./2002 )
Agar mahasiswa :
1.      Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
2.      Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
3.      Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

1. Tujuan Umum

Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.\

2. Tujuan Khusus

a.       Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
b.      Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
c.       Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

C.     Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan

1. Pendidikan Kewiraan

Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.

2. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan

a. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.

b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:

1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional

2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).

c. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan

d. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.

e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:

1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa

f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT

g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.

h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.

i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:

1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a)      Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK
b)      Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c)      Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d)      Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e)      Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)

2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional

4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

D.    Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan

1. Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.

2. Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.

3. Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

4. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional

5. Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.

E.     Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Landasan Ilmiah 

1.      Dasar Pemikiran PKn
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan     materi pendidikan umum (general education/humanities) sebagai  pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga  negaranya.
a)      Amerika Serikat : History, Humanity, Philosophy.
b)      Jepang : Japanese History, Ethics, Philosophy.
c)      Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land  Reform, The Philipine New Constitution, Study of Human Rights.
d)     Beberapa negara lainnya : Civics Education

2.      Objek Pembahasan PKn
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formal.
Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.

Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1)      Pengantar PKn
a)      Hak dan kewajiban warga Negara
b)      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c)      Demokrasi Indonesia
d)     Hak Asasi ManusiaWawasan Nusantara
e)      Ketahanan Nasional
f)       Politik dan Strategi Nasional

3.      Rumpun Keilmuan
PKn (Kewiraan) dapat disejajarkan dengan civics education yang dikenal diberbagai negara. PKn bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi, dsb.
a.       Landasan Hukum
1)      UUD 1945, Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
a)      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
b)      Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara.
c)      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
d)     Pasal 31 (1), hak warga negara mendapatkan pendidikan.

2)      UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988)
3)      UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4)      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5)      Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia
6)      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

 (Muhammad Haris, Mkn - Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin) 
www.harisbanjarmasin.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar