Fungsi dan Tujuan Hukum
(disampaikan pada kuliah Ilmu Hukum oleh Muhammad Haris, Mkn - Fakultas Syariah IAIN Antasari)
Keterangan yang telah dikemukakan
memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia
bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki
fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta
menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam
perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengatur tata
tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia
mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan
tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat
dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam
arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa
agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak
pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau
didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat
untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi
wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak)
hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan
adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian
sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan
ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan
masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu
dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara
anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian penegertian, unsur,
ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu
haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka
tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang
lain.
Berikut ini beberapa pendapat ahli
hukum tentang tujuan hukum:
1. Prof. Lj. Van Apeldorn:
Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan
adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil
dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama
lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi
haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori
tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum
menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran
etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum
adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan
ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut
Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan
semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang
dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin
seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap
batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
5. Jeremy Bentham (Teori
Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada
hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan
soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk
memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid:
Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid,
isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan
hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan
dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena
tindakan itu dicegah oleh hukum.
Jadi Sebagai
kesimpulan, Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak
sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat
menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Unsur-unsur hukum adalah
peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat
memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya; dan ciri-cirinya adalah
terdapat perintah dan/atau larangan serta harus dipatuhi setiap orang;
sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa.Fungsi hukum adalah sebagai alat
pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai penentuan alokasi
wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan
masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah;
dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil,
dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat
menjaga kepentingan rakyat.
www.harisbanjarmasin.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar