·
9 pengertian hukum :
- Hukum sebagai ilmu pengetahuan
Yakni
pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
- Hukum sebagai disiplin
Yakni
suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi
- Hukum sebagai kaedah
Yakni
pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan
- Hukum sebagai tata hukum
Yakni
struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu
dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis
- Hukum sebagai petugas
Yakni
pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan
hukum (“law-enforcement officer”)
- Hukum sebagai keputusan penguasa
Yakni
hasil proses diskresi yang menyangkut
- Hukum sebagai proses pemerintahan
Yakni
proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan
- Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur
Yaitu
perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk
mencapai kedamaian
- Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Yaitu
jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk
·
Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan
atau gejala-gejala yang dihadapi.
Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi 2 :
- Disiplin analitis
Merupakan
sistem ajaran yang menganalisis, memahami, serta menjelaskan gejala-gejala yang
dihadapi. Contohnya adalah sosiologi, psikologi, ekonomi, dst.
2.
Disiplin preskriptif
Merupakan
sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogianya atau yang seharusnya
dilakukan di dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Contohnya adalah
hukum, filsafat, dst.
Disiplin hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala
hukum yang dihadapi
·
Ruang lingkup disiplin hukum :
- Ilmu-ilmu hukum
Sebagai
kumpulan dari pelbagai cabang ilmu pengetahuan, antara lain meliputi :
a.
Ilmu tentang kaedah atau normwissenschaft atau
sollenwissenschaft
Yaitu
ilmu yang menelaah hukum sebagai kaedah, atau sistem kaedah-kaedah, dengan
dogmatik hukum dan sistematik hukum
b.
Ilmu pengertian
Yakni ilmu
tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti misalnya subyek hukum,
hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan obyek hukum.
c.
Ilmu tentang kenyataan atau tatsachenwissenschaft atau
seinwissenschaft
Yang menyoroti
hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak yang antara lain mencakup :
-
Sosiologi hukum
Yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan anallitis
mempelajari hubungan timbal balik
-
Antropologi hukum
Yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa
dan penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun masyarakat-masyarakat
yang sedang mengalami proses modernisasi
-
Psikologi hukum
Yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu
perwujudan daripada perkembangan jiwa manusia
-
Perbandingan hukum
Yang merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memperbandingkan siste-sistem
hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat
-
Sejarah hukum
Yang mempelajari perkembangan dan asal usul daripada sistem hukum dalam
suatu masyarakat tertentu
- Politik hukum
Mencakup
kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menterapkan nilai-nilai
- Filsafat hukum
Adalah
perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup
penyerasian nilai-nilai misalnya penyerasian antara ketertiban dengan
ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan /
konservatisme dengan pembaharuan
Tambahan :
·
Proses terjadinya kaedah
-
Sejak lahir manusia sudah berada dalam pola tertentu
dan mematuhinya dengan jalan mencontoh orang lain (=imitasi) atau berdasarkan
petunjuk-petunjuk yang diberikan kepadanya (=edukasi)
-
Di dalam suatu pola hidup tertentu, manusia
mengharapkan bahwa kebutuhan-kebutuhan dasarnya akan dapat terpenuhi.
Kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut mencakup (A.H.
Maslow, 1954) :
1.
Food, shelter, clothing (Makanan, tempat berlindung,
pakaian)
2.
Safety of self and property (keamanan diri dan harta
pribadi)
3.
Self-esteem (penghargaan terhadap diri sendiri)
4.
Self-actualization (pengaktualisasian diri)
5.
Love (kebutuhan akan cinta kasih)
-
Apabila kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut tidak
terpenuhi, maka manusia akan merasa khawatir, yang mungkin sifatnya ekstern
(reality anxiety) atau yang sifatnya intern (neurotic anxiety and moral
anxiety)
-
Rasa khawatir yang sangat memuncak akan mengakibatkan
bahwa manusia merasa tidak puas pada pola yang telah ada yang ternyata tidak
dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga dia menghendaki suasana yang baru.
-
Pola hidup yang dibicarakan tersebut di atas, tidak
lain merupakan suatu struktur atau susunan daripada kaedah-kaedah untuk dapat
hidup.
-
Jadi dapat dikatakan bahwa apa yang diartikan dengan
kaedah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperilakuan atau
bersikap tindak dalam hidup.
·
Pengertian kaedah
-
Kaedah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk
berperilakuan atau bersikap tindak dalam hidup.
-
Apabila ditinjau bentuk hakekatnya, maka kaedah
merupakan perumusan suatu pandangan (“ordeel”) mengenai perikelakuan atau sikap
tindak, misalnya siapa meminjam harus mengembalikan.
-
Sebagai patokan untuk berperikelakuan atau bersikap
tindak, maka kaedah berbeda dengan dalil alam yang merupakan perumusan
pandangan mengenai kejadian alamiah, misalnya panas menyebabkan benda
mengembang. Inti perbedaannya adalah, bahwa terhadap kaedah ada kemungkinan
penyimpangan, sedangkan dalam hal dalil alam penyimpangan dianggap mustahil.
·
Apakah keadah itu datang dari luar atau juga
dari dalam diri manusia?
-
Ada
yang menganggap bahwa kaedah itu datangnya dari dalam diri manusia, misalnya
dari Tuhan Yang Maha Esa
-
Ada
pula yang beranggapan bahwa kaedah datangnya dari manusia manusia sendiri yaitu
melalui pikiran dan perasaannya sendiri.
-
Ditinjau dari kenyataan kehidupan maka sumbernya adalah
hasrat untuk hidup pantas (sayogya; “behoorlijk”)
·
Mengapakah didalam kehidupan manusia diperlukan
patokan atau pedoman?
-
Mengenai bagaimanakah hidup yang pantas atau sayogya
dan cara untuk memenuhi hasrat untuk hidup pantas atau sayogya adalah berbeda,
tidak sama dari manusia ke manusia, dari bangsa ke bangsa, bahkan dalam diri
satu orangpun sering timbul pandangan-pandangan yang berlawanan (“tweestrijd”;
”inner conflict”)
-
Diberi patokan atau pedoman agar supaya banyaknya
pandangan-pandangan dan cara-cara tersebut tidak menyebabkan hidup ini menjadi
tidak pantas atau tidak sayogya.
-
Patokan-patokan atau pedoman-pedoman itulah yang tadi
disebut sebagai kaedah atau norma (“norm”) atau standard
·
Unsur-unsur hukum :
-
Unsur idiil
Mencakup
hasrat susila dan rasio manusia, hasrat susila menghasilkan azas-azas hukum
(“rechtsbeginzelen”; misalnya tidak ada hukuman tanpa kesalahan), sedang rasio
manusia menghasilkan pengertian-pengertian hukum (“rechtsbegrippen”; misalnya
subyek hukum, hak dan kewajiban, dst). Unsur ini kemudian menghasilkan
kaedah-kaedah hukum melalui filsafat hukum dan “normwissenschaft atau sollenwissenschaft”.
-
Unsur riil
Terdiri
dari manusia, kebudayaan materiil, dan lingkungan alam. Kemudian menghasilkan
tata hukum. Di sini tidak boleh dilupakan bahwa “tatsachenwissenschaft atau
seinwissenschaft” banyak berperan dalam pembentukan tata hukum.
·
Kaedah hukum
Melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah
mendapat perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi
kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga
kaedah tadi.
·
Terdapat 2 macam aspek hidup yaitu :
-
Hidup pribadi
-
Hidup antar pribadi (“transpersonal” atau
“Interpersonal”)
·
Pembedaan antara 2 macam tata kaedah :
-
Yang termasuk golongan aspek hidup pribadi yang
mencakup :
1.
Kaedah-kaedah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup
pribadi atau kehidupan beriman (“devout life”)
2.
Kaedah-kaedah kesusilaan (“sittlichkeit” atau moral /
etika dalam arti sempit) yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau
kebersihan hati nurani dan akhlak (kehidupan dengan “geweten”)
-
Yang termasuk golongan aspek hidup antar pribadi yang
meliputi :
1.
Kaedah-kaedah sopan santun (“sitte”) yang maksudnya
adalah untuk kesedapan hidup bersama (“pleasant living together)
2.
Kaedah-kaedah hukum yang tertuju kepada kedamaian hidup
bersama (“peaceful living together”)
·
Hubungan antara kaedah hukum dengan
kaedah-kaedah lainnya :
1.
Kaedah hukum – Kaedah kepercayaan atau keagamaan
Antara
kaedah kepercayaan atau keagamaan dan hukum banyak titik temunya. Pasal 29 UUD
misalnya menjamin kebebasan beragama bagi setiap penduduk. Pembunuhan,
pencurian, perzinahan, tidak dibenarkan oleh kedua kaedah itu.
2.
Kaedah hukum – Kaedah kesusilaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar