Total Tayangan Halaman

Label

Minggu, 18 Maret 2012

kAEDAH HUKUM


·         9 pengertian hukum :
  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
Yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
  1. Hukum sebagai disiplin
Yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi
  1. Hukum sebagai kaedah
Yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan
  1. Hukum sebagai tata hukum
Yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis
  1. Hukum sebagai petugas
Yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (“law-enforcement officer”)
  1. Hukum sebagai keputusan penguasa
Yakni hasil proses diskresi yang menyangkut
  1. Hukum sebagai proses pemerintahan
Yakni proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan
  1. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur
Yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian 
  1. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk

·         Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang          dihadapi.
Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi 2 :
  1. Disiplin analitis
Merupakan sistem ajaran yang menganalisis, memahami, serta menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi. Contohnya adalah sosiologi, psikologi, ekonomi, dst.
2.      Disiplin preskriptif
Merupakan sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogianya atau yang seharusnya dilakukan di dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Contohnya adalah hukum, filsafat, dst.
Disiplin hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum yang dihadapi


·         Ruang lingkup disiplin hukum :
  1. Ilmu-ilmu hukum
Sebagai kumpulan dari pelbagai cabang ilmu pengetahuan, antara lain meliputi :
a.       Ilmu tentang kaedah atau normwissenschaft atau sollenwissenschaft
   Yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaedah, atau sistem kaedah-kaedah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum
b.      Ilmu pengertian
   Yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti misalnya subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan obyek hukum.
c.       Ilmu tentang kenyataan atau tatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft
   Yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak yang antara lain mencakup :
-          Sosiologi hukum
Yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan anallitis mempelajari hubungan timbal balik
-          Antropologi hukum
Yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun masyarakat-masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi  
-          Psikologi hukum
Yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan daripada perkembangan jiwa manusia
-          Perbandingan hukum
Yang merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memperbandingkan siste-sistem hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat
-          Sejarah hukum
Yang mempelajari perkembangan dan asal usul daripada sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu
  1. Politik hukum
Mencakup kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menterapkan nilai-nilai
  1. Filsafat hukum
Adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan / konservatisme dengan pembaharuan    

Tambahan :

·         Proses terjadinya kaedah
-          Sejak lahir manusia sudah berada dalam pola tertentu dan mematuhinya dengan jalan mencontoh orang lain (=imitasi) atau berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan kepadanya (=edukasi)
-          Di dalam suatu pola hidup tertentu, manusia mengharapkan bahwa kebutuhan-kebutuhan dasarnya akan dapat terpenuhi.
Kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut mencakup (A.H. Maslow, 1954) :
1.      Food, shelter, clothing (Makanan, tempat berlindung, pakaian)
2.      Safety of self and property (keamanan diri dan harta pribadi)
3.      Self-esteem (penghargaan terhadap diri sendiri)
4.      Self-actualization (pengaktualisasian diri)
5.      Love (kebutuhan akan cinta kasih)
-          Apabila kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut tidak terpenuhi, maka manusia akan merasa khawatir, yang mungkin sifatnya ekstern (reality anxiety) atau yang sifatnya intern (neurotic anxiety and moral anxiety)
-          Rasa khawatir yang sangat memuncak akan mengakibatkan bahwa manusia merasa tidak puas pada pola yang telah ada yang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga dia menghendaki suasana yang baru.
-          Pola hidup yang dibicarakan tersebut di atas, tidak lain merupakan suatu struktur atau susunan daripada kaedah-kaedah untuk dapat hidup.
-          Jadi dapat dikatakan bahwa apa yang diartikan dengan kaedah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperilakuan atau bersikap tindak dalam hidup.

·         Pengertian kaedah
-          Kaedah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperilakuan atau bersikap tindak dalam hidup.
-          Apabila ditinjau bentuk hakekatnya, maka kaedah merupakan perumusan suatu pandangan (“ordeel”) mengenai perikelakuan atau sikap tindak, misalnya siapa meminjam harus mengembalikan.
-          Sebagai patokan untuk berperikelakuan atau bersikap tindak, maka kaedah berbeda dengan dalil alam yang merupakan perumusan pandangan mengenai kejadian alamiah, misalnya panas menyebabkan benda mengembang. Inti perbedaannya adalah, bahwa terhadap kaedah ada kemungkinan penyimpangan, sedangkan dalam hal dalil alam penyimpangan dianggap mustahil.

·         Apakah keadah itu datang dari luar atau juga dari dalam diri manusia?
-          Ada yang menganggap bahwa kaedah itu datangnya dari dalam diri manusia, misalnya dari Tuhan Yang Maha Esa
-          Ada pula yang beranggapan bahwa kaedah datangnya dari manusia manusia sendiri yaitu melalui pikiran dan perasaannya sendiri.
-          Ditinjau dari kenyataan kehidupan maka sumbernya adalah hasrat untuk hidup pantas (sayogya; “behoorlijk”)

·         Mengapakah didalam kehidupan manusia diperlukan patokan atau pedoman?  
-          Mengenai bagaimanakah hidup yang pantas atau sayogya dan cara untuk memenuhi hasrat untuk hidup pantas atau sayogya adalah berbeda, tidak sama dari manusia ke manusia, dari bangsa ke bangsa, bahkan dalam diri satu orangpun sering timbul pandangan-pandangan yang berlawanan (“tweestrijd”; ”inner conflict”)
-          Diberi patokan atau pedoman agar supaya banyaknya pandangan-pandangan dan cara-cara tersebut tidak menyebabkan hidup ini menjadi tidak pantas atau tidak sayogya.
-          Patokan-patokan atau pedoman-pedoman itulah yang tadi disebut sebagai kaedah atau norma (“norm”) atau standard

·         Unsur-unsur hukum :
-          Unsur idiil
Mencakup hasrat susila dan rasio manusia, hasrat susila menghasilkan azas-azas hukum (“rechtsbeginzelen”; misalnya tidak ada hukuman tanpa kesalahan), sedang rasio manusia menghasilkan pengertian-pengertian hukum (“rechtsbegrippen”; misalnya subyek hukum, hak dan kewajiban, dst). Unsur ini kemudian menghasilkan kaedah-kaedah hukum melalui filsafat hukum dan “normwissenschaft atau sollenwissenschaft”.
-          Unsur riil
Terdiri dari manusia, kebudayaan materiil, dan lingkungan alam. Kemudian menghasilkan tata hukum. Di sini tidak boleh dilupakan bahwa “tatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft” banyak berperan dalam pembentukan tata hukum.

·         Kaedah hukum
Melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi.

·         Terdapat 2 macam aspek hidup yaitu :
-          Hidup pribadi
-          Hidup antar pribadi (“transpersonal” atau “Interpersonal”)

·         Pembedaan antara 2 macam tata kaedah :
-          Yang termasuk golongan aspek hidup pribadi yang mencakup :
1.      Kaedah-kaedah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman (“devout life”)
2.      Kaedah-kaedah kesusilaan (“sittlichkeit” atau moral / etika dalam arti sempit) yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak (kehidupan dengan “geweten”)
-          Yang termasuk golongan aspek hidup antar pribadi yang meliputi :
1.      Kaedah-kaedah sopan santun (“sitte”) yang maksudnya adalah untuk kesedapan hidup bersama (“pleasant living together)
2.      Kaedah-kaedah hukum yang tertuju kepada kedamaian hidup bersama (“peaceful living together”)

·         Hubungan antara kaedah hukum dengan kaedah-kaedah lainnya :
1.      Kaedah hukum – Kaedah kepercayaan atau keagamaan
Antara kaedah kepercayaan atau keagamaan dan hukum banyak titik temunya. Pasal 29 UUD misalnya menjamin kebebasan beragama bagi setiap penduduk. Pembunuhan, pencurian, perzinahan, tidak dibenarkan oleh kedua kaedah itu.

2.      Kaedah hukum – Kaedah kesusilaan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar