Total Tayangan Halaman

Label

Selasa, 09 Oktober 2012

Hukum Konstitusi : gagasan konstitusi


Mendeskripsikan sejarah gagasan Konstitusi

1. Gagasan Klasik
2. Gagasan Abad Pertengahan
3. Gagasan Abad 19
4. Konstitusi Majapahit
 
A. gagasan konstitusi klasik
1. KONSTITUSI YUNANI:

 a. Sparta:
Pemerintahannya oligarkhi militer

 Sistem Kasta sangat kuat:
  • - Citizens/orang-2 Sparta 5-10% penduduk (penguasa & tentara);
  • - Helot (tani, buruh tani yg menjadi pelayan orang Sparta);
  • - Perioikai (orang yg tinggal di pinggiran/sub urban bisa petani, pertambangan, pedagang, tetapi suka kebebasan).
  • Helot dan Perioikai tidak punya hak politik.
  •  Lembaga negara yg ada : Raja, Dewan Penasehat dg anggota penduduk yg terkenal;
  • 5 Ephor/pengawas yg dipilih setiap tahun;
  •  1 Majlis yg terdiri semua penduduk yg memegang kekuasaan legislatif secara terbatas


b. Athena : - Masa Solon
  • Aristokrat mengambil alih kekuasaan politik dr Raja dan mensahkan kekuasaan oligarkhis (621 sm);
  • Tahun 59 sm aristokrat menanamkan kekuasaan kepada 1 orang yakni Solon.
  • Organ pemerintah masa Solon:
  • Assembly (Majlis): anggotanya semua warga negara yg membayar pajak
  • Archon: isinya 9 pejabat eksekutif yg dipilih oleh Majlis setiap 1 tahun/sekali.
  •  - Council of the Aeropagus, yg terdiri para bekas Archon yg memegang wewenang membuat policy, dan sekaligus pemegang kekuasaan yudikatif.
  •  Syarat menjadi Archon sangat keras, sehingga hanya aristokrat besar saja yg dpt dipilih.
  • Archon terbuka untuk pengusaha sukses, ttp warga miskin tetap TIDAK mempunyai hak pilih. Di kesempatan lain, wewenang Aeropagus dikurangi, dg menciptakan pengadilan -2 populis.

 Athena : - masa Pericles (1,5 abad sesudahSolon):
  • Kekuasaan Legislatif berada di tangan “Citizens” & terakumulasi di Assembly. Bersidang 10 kali dlm setahun, bahkan 1 dlm 10 hr untuk memungut suara sebelum suatu UU di undangkan & memilih pejabat eksekutif.
  • Kekuasaan eksekutif di tangan negarawan amatir, yaitu penduduk secara bergiliran.
  • Negara/Polis terdiri dari 100 demes.
  • Citizens dalam setiap demes memilih anggota organ eksekutif utama, yakni suatu dewan 500 organ yg terdiri 10 komite, masing -2 memiliki 50 anggota, dan masing-masing menangani urusan negara selama 10 tahun. Pemilihan ini untuk menentukan manajemen di Militer & Hukum.
  • Pertisipasi langsung penduduk dlm tugas pemerintahan, yaitu eksekutif, yudikatif, & legislative
  • Petani pedesaan yg jauh dr kota sering tdk bisa ikut bersidang, sehingga orang kota cenderung mendominasi.
  • Wanita tidak memiliki hak politik.
  • Penduduk Athena 315 rb jiwa= 170 rb penduduk asli, dengan 30 rb dewasa laki -2, shg memiliki kewarganegaraan efektif. 115 rb budak, & 30 rb metics/campur (penduduk asing, jd sama dg Periokoi Sparta yg tinggal di Athena.

2. KONSTITUSI ROMAWI
  • Awalnya hanya negara kota, tetapi berkembang menjadi sistem monarkhi. Kata James Bryce “dari sebuah republik yg setengah aristokratis dan setengah demokratis menjadi despotisme
  • Konstitusi Romawi awalnya bukan sebuah instrumen tertulis, ttp kumpulan preseden dlm
  • ingatan, atau tercatat secara tertulis, kumpulan keputusan pengacara/negarawan, adat istiadat,kebiasaan, pengertian dan keyakinan yg berhubungan dg metode pemerintahan ditambah sejumlah ttt UU.
  • Awalnya monarkhi, ttp 500 sm rajanya diturun kan dg paksa. Republik mulai muncul, disusul dg perebutan kekuasaan antar golongan (Patri cianbangsawan, dan plebecians-buruh/tani) selama 200 th sampai 300 sm dg ditetapkan p[ersamaan hak thd rakyat jelata yg dilindungi oleh pejabat eksekutif, yaitu Tribunes
  •  
  • Pembagian kekuasaan adalah
  •  1.Elemen Monarkhi; berasal dr tangan raja yg berfung si sebagai penasehat. Jumlahnya ada 2
  • dan dipilih setiap tahun dan masing -2 memiliki hak Veto.
  • 2.Elemen Aristokratis, yaitu Senat -suatu majlis yg memiliki kekuasaan legislatif;
  • 3.Elemen Demokratis; berupa pertemuan 2 rakyat dlm 3 jenis konvensi yg dibagi berdasar tanah atau rakyat ( Cury, Century, atau Suku Bangsa).
 YULIUS CAESAR menaklukkan POMPEY th 48 sm dan Senat mengakui ketidakmampuannya sendiri dg menjadikannya sebagai Diktator seumur hidup. Lahir lah IMPERIUM.
Kitab hukum kumpulan Kaisar Justinian (538 -565 M) berupa INSTITUS dan DIGEST.
 Praktek Imperium:Hak kaisar adalah hasil penyerahan hak-2 rakyat yg diperbaharui tiap pergantian peme gang jabatan:

- Sejak kaisar pertama (Agustus 31 SM -14 M) kaisar juga sebagai hakim, krn hakim Romawi spt PENASEHAT dan PREATOR seolah juga me nyerahkan dlm prakteknya pada Kaisar.
- Senat juga bersidang, ttp hanya sebuah lembaga

PENGESAHAN kehendak Kaisar.
Pengaruh Konstitusionalisme Romawi:
1.Hukum Romawi berpengaruh thd hukum Eropa Kontinental;
2.Kecintaan bgs Romawi akan ketentraman dan kesatuan sangat kuat, sehingga terobsesi dg gagasan kesatuan politik dunia;
3.Konsep 2 sisi kedaulatan legal kaisar:
-Kesenangan hati kaisar adalah hukum, dam
-Kekuasaanya dianggap berasal dr rakyat yg sdh diserahkan kepadanya

B. gagasan konstitusi abad pertengahan
1. HOLY ROMAN IMPIRE.
 Romawi terpecah dlm Romawi Barat/Bisantium dan Timur di Konstantinopel. Timur direbut Turki th 1453 M.
 Bangsa “Bar-bar” menghancurkan ke Universal an hukum Romawi
Holy Roman Empire (Romawi Barat) muncul dg Alexander Agung th 800 M, dan berubah jadi Jerman setelah di invasi bangsa Skandinavia (Finlandia, Norwegia).

Akhirnya Eropa muncul Feodalisme.
Ciri Feodalisme adalah :
1.Pembagian negara menjadi unit -2 kecil dg asumsisetiap orang harus punya penguasa ”, shg berbentuk piramida dg kaisar di puncaknya
2.Kaisar dianggap sebagai “God’s Vassal” atau pengikut tuhan. Dlm hal ini kejahatan feodalisme adalah sedemikian banyaknya kekuasaan yg diberikan pada Baron-2 tinggi dan merasa terhambat saat negara kesatuan bangkit.
 Gerakan feodalisme terjadi di pinggiran Eropa Barat, yaitu Inggris, Perancis, & Spanyol dg tingkatan yg lebih rendah.
 Akibatnya Eropa terpisah dlm 2 sistem, yaitu Eropa Barat (Inggris, Perancis, & Spanyol) yg tidak terlalu dipengaruhi oleh Holy Roman Empire dan Jerman- Italia yang lebih dikusai Holy Empire Roman. Dengan demikian, Gereja Katolik berpengaruh besar terhadap Jerman & Italia, sedangkan Eropa Barat menentangnya.

2. KONSTITUSI MADINAH:
a. Montgomery Watt (1964) = The Constitution of Medina
b. R.A.Nicholson (1969) = Charter
c. Phillips K. Hitti (1973) = Agreement
Yaitu persetujuan antara Nabi Muhammad SAW Dg wakil-2 penduduk kota Madinah. Komunitas Itu sebanyak 13 dan berjumlah 47 pasal ketentuan.
  •  Negaranya adalah Negara Kota
  • Masyarakatnya Plural dalam arti Agama, Keturunan, dan geografis
  • Pemimpinnya Tunggal, tetapi ada musyawarah dengan pemimpin-2 kelompok atau komunitas tersebut.
Komposisi warganegara dlm 3 kelompok :
1. Kaum Muslimin: Muhajirin & Anshar: 1.500 –mayoritas.
2. Kaum Mushrik Arab: 4.500
3. Kaum Yahudi: 4.000 – Minoritas
 
Pasal 1 : Innahum ummatun wahidatan minduuni al-naas (sesungguhnya mereka adalah umat yg satu, lain dari (komunitas) manusia yg lain).
Pasal 25: Kaum Yahudi dari BaniAwf adalah satu umat dengan kaum mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum mukmi nin agama mereka. Juga (kebebasan ini berla ku juga) bagi sekutu-2 dan diri mereka sendiri kecuali bagi yg Zalim dan jahat.

 KONSTITUSI MAJAPAHIT
1. Bukan negara kota/Imperium
2. Masyarakatnya tunggal (satu Agama)
3. Monarkhi
4. Dibentuk Lembaga-lembaga Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar