Subjek Hukum
Adalah segala
sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan
kewajiban.
Yang dapat dikategorikan
sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan
Badan Hukum (Rechts persoon)
Subjek Hukum Manusia
(Natuurlijk Persoon)
Adalah setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih
ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum
jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan
manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan
(curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang
tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Subjek Hukum Badan
Hukum (Rechtspersoon)
Adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1.
Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan Hukum
Badan Hukum terbagi
atas dua macam :
a.
Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
b.
Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.
Ada empat teori yg
digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
1.
Teori Fictie
2.
Teori Kekayaan Bertujuan
3.
Teori Pemilikan
4.
Teori Organ
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum.
Objek Hukum berupa
benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Dapat dibedakan antara
lain :
-
Benda berwujud dan tidak berwujud
-
Benda bergerak dan tidak bergerak
Hak dan Kewajiban serta
Kewenangan dalam Hukum
Tidak seorangpun
manusia yang tidak mempunyai hak, tetapi konsekwensinya bahwa orang lain pun
memiliki hak yang sama dengannya. Jadi hak pada pihak yang satu berakibat
timbulnya kewajiban pada pihak yang lain.
Untuk terjadinya “hak
dan kewajiban”, diperlukan suatu “peristiwa” yang oleh hukum dihubungkan
sebagai suatu akibat. Artinya, hak seseorang terhadap sesuatu benda
mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak
boleh mengganggu hak tersebut.
HAK
Ada dua teori dalam
ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ;
1. Teori Kepentingan (Belangen Theorie), dianut
Rudolf von Jhering, yang berpendapat “hak itu sesuatu yang penting bagi
seseorang yg dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yg terlindungi”.
Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya “hukum itu memang mempunyai tugas
melindungi kepentingan dari yang berhak, tetapi orang tidak boleh mengacaukan
antara hak dan kepentingan. Karena hukum sering melindungi kepentingan dengan
tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan”.
HAK
2. Teori Kehendak (Wilsmacht Theorie), hak adalah
kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum
kepada seseorang. Dianut oleh Bernhard Winscheid. Berdasarkan kehendak sesorang
dapat memiliki rumah, mobil, tanah, dll. Sedangkan anak dibawah umur atau orang
gila tidak dapat beri hak, karena belum menyatakan kehendaknya.Teori ini
dibantah oleh Utrecht, menurutnya walaupun dibawah pengampuan mereka tetap
dapat memiliki mobil, rumah, dsb. Namun, yg menjalankan adalah wali atau
kuratornya.
Hak dapat timbul pada
subjek hukum disebabkan oleh beberapa hal berikut :
·
Adanya subjek hukum baru, baik orang
maupun badan hukum.
·
Terjadi perjanjian yg disepakati oleh
para pihak yg melakukan perjanjian.
·
Terjadi kerugian yg diderita oleh
seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain.
·
Karena seseorang telah melakukan
kewajiban yg merupakan syarat memperoleh hak.
·
Terjadinya daluarsa (verjaring)
·
Hapusnya suatu hak menurut hukum dapat
disebabkan oleh empat hal yaitu :
·
Apabila pemegang hak meninggal dunia dan
tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak
maupun ditunjuk oleh hukum.
·
Masa berlakunya hak telah habis dan
tidak dapat diperpanjang lagi.
·
Telah diterimanya suatu benda yang
menjadi objek hak.
·
Karena daluarsa (verjaring)
KEWAJIBAN
Kewajiban sesungguhnya
merupakan beban, yg diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Kewajiban dalam
ilmu hukum menurut Curzon dibedakan beberapa golongan, yaitu
·
Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi
·
Kewajiban Publik dan Kewajiban Perdata
·
Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif
Lahir dan timbulnya
suatu Kewajiban, disebabkan oleh hal sebagai berikut :
·
Karena diperoleh suatu hak yang
membebani syarat untuk memenuhi kewajiban.
·
Berdasarkan suatu perjanjian yang telah
disepakati.
·
Adanya kesalahan atau kelalaian
seseorang yg menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga ia wajib membayar
ganti rugi.
·
Karena telah menikmati hak tertentu yg
harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
·
Karena daluarsa (verjaring) contoh denda
·
Hapusnya suatu Kewajiban karena hal-hal
sebagai berikut :
·
Karena meninggalnya orang yg mempunyai
kewajiban, tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan
hukum yang ditunjuk oleh hukum.
·
Masa berlakunya telah habis dan tidak
diperpanjang.
·
Kewajiban telah dipenuhi oleh yang
bersangkutan.
·
Hak yg melahirkan kewajiban telah
dihapus
·
Daluarsa (verjaring) extinctief.
·
Ketentuan undang-undang.
·
Kewajiban telah beralih atau dialihkan
kepada orang lain.
·
Terjadi suatu sebab di luar kemampuan manusia,
sehingga tidak dapat dipenuhi kewajiban itu.
Peristiwa Hukum
Adalah “semua kejadian
atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum.
Contoh ; Perkawinan, Jual beli, dsb.
Peristiwa hukum
dibedakan menjadi :
1.
Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu suatu peristiwa hukum yang
terjadi akibat perbuatan hukum, contohnya pembuatan wasiat, hibah.
2.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya,
yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yg bukan merupakan akibat
dari perbuatan subjek hukum. Misalnya, kelahiran, kematian.
Perbuatan dan Akibat
Hukum
Perbuatan hukum adalah
setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yg mempunyai akibat hukum, dan
akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya Sewa menyewa,
jual-beli, hibah, nikah, dsb.
Perbuatan Hukum terdiri
atas dua jenis, yaitu :
1.
Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu
pihak saja, misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
2.
Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak
atau lebih, misalnya perjanjian.
Akibat hukum
Adalah akibat yg
diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek
hukum. Ada tiga jenis akibat hukum, yaitu :
Akibat hukum berupa lahirnya,
berubahnya, lenyapnya suatu keadaan hukum tertentu. Misalnya: Usia 21 tahun
melahirkan suatu keadaan hukum baru dari tidak cakap bertindak menjadi cakap
bertindak. Atau Orang dewasa yg dibawah pengampuan, melenyapkan kecakapan dalam
tindakan hukum.
Akibat hukum berupa lahirnya,
berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum tertentu. Misalnya : sejak
Kreditur dan debitur melakukan akad kredit, maka melahirkan hubungan hukum
baru, yaitu utang-piutang. Atau Sejak pembeli melunasi harga suatu barang, dan
penjual menyerahkan barang tersebut, maka berubahlah atau lenyaplah hubungan
hukum jual beli diantara mereka.
Akibat Hukum
Akibat hukum berupa
sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum. Sanksi dari suatu akibat
hukum berdasarkan pada lapangan hukum, dibedakan menjadi :
Sanksi Hukum di bidang
hukum publik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yg berupa Hukuman Pokok dan Hukuman
Tambahan
Sanksi Hukum di bidang
hukum privat, terdiri atas :
a.
Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), diatur dalam pasal 1365
KUHPer, adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg
sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian.
b.
Melakukan Wanprestasi, diatur dalam pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian
seseorang tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak
dilakukan secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi
kewajibannya bersama keuntungan yg dpt diperoleh atas lewatnya batas waktu.
Sanksi dari aspek
sosiologis
Sanksi dari aspek
sosiologis merupakan persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu yg
terdiri dari Sanksi Positif dan Sanksi Negatif. Sanksi Positif misalnya
pemberian tanda jasa karena prestasi. Sanksi Negatif yaitu penjatuhan hukuman
penjara kepada seseorang karena perbuatan pidana atau melawan Hukum.
Sanksi Negatif dalam
arti luas terdiri :
1.
Pemulihan Keadaan
2.
Pemenuhan Keadaan
3.
Penjatuhan Hukuman
Hukuman dalam arti luas
dibedakan :
1.
Hukuman Perdata, misalnya Ganti kerugian
2.
Hukuman Administratif, misalnya Pencabutan Izin Usaha
3.
Hukuman Pidana, misalnya siksaan materiil atau riil yaitu hukuman mati,
penjara, dan kurungan. Dan siksaan moril atau idiil yaitu pengumuman putusan
hakim, dan pencabutan hak-hak tertentu.
Perbuatan Melawan Hukum
(onrechtmatigedaad)
Rumusan Pengertian dan
Pelaksanaan Perbuatan Melawan Hukum sebelum 1919 dan sesudah 1919 (Arrest
Hogeraad) 19 Desember 1919, adalah sebagai berikut :
Sebelum 1919, perbuatan
melawan hukum terjadi, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum tertulis
(UU) hanya dalam hal :
1.
melanggar hak orang lain yg diakui UU, atau melanggar ketentuan hukum tertulis
saja.
2.
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, misalnya tidak memberi
pertolongan terhadap seseorang korban kecelakaan, padahal mengetahui kejadian
kecelakaan.
Perbuatan Melawan Hukum
(onrechtmatigedaad)
Sesudah tahun 1919,
yaitu setelah keluarnya Arrest (putusan) Hogeraad (MA) Belanda, pada tanggal 31
Desember 1919, memutuskan bahwa suatu perbuatan digolongkan melawan hukum
apabila :
1. Setiap perbuatan atau kealpaan yg menimbulkan
pelanggaran terhadap orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si
pelaku.
2. Melanggar baik terhadap kesusilaan maupun
terhadap kesaksamaaan yg layak dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain,
atau benda milik orang lain.
boleh minta referensinya gak ?
BalasHapus