Total Tayangan Halaman

Label

Selasa, 18 September 2012

Bahan kuliah Hukum Konstitusi 1


PENGERTIAN KONSTITUSI

Berasal bhs Perancis “constituer” berarti membentuk (Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara).

Berasal bhs Inggris “constitution” bisa diartikan sama dengan UUD atau Grondwet (bhs Belanda) bisa dalam arti yang lebih luas, karena meliputi semua peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat cara-cara bagaimana pemerintahan diselengga rakan dalam masyarakat.

Berasal bhs Latin “cume” dan “statuere”. Cume breerarti “bersama dengan…”, sedangkan Statuere berasal dari “sta” (yang membentuk) dan Stare (berdiri). Berarti Konstitusi diartikan sebagai membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan. Jadi “Constitutio” (bentuk tunggal) berarti menetapkan sesuatu secara bersama -sama. Dan “Constitutiones” (jamak) berati segala sesuatu yang telah ditetapkan.



L.J.Van Apeldorn : UUD atau Grondwet adalah bagian tertulis dari Konstitusi. Oliver Cromwell : UUD sebagai “Instrument of Government” atau pegangan untuk memerintah.

 Sri Sumantri : Konstitusi sama dengan UUD.  E.C.S. Wade : UUD adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerjanya.

Herman Heller & F. Lassalle, konstitusi terdiri 3 bagian : 1. Die Politische verfassung als gesell schaflich wirklichkeit (mencerminkan kehidupan politik di dlm masyarakat sebagai suatu kenyataan-pengertian politis-sosiologis).2. Die Verselbstandigte rechtsvervassung (kaidah yg hidup dalam masyarakat-pengertian yuridis). 3. Die geshereiben verfassung (naskah yang ditulis sbg UU tertinggi yg berlaku dalam suatu negara). Jadi UUD itu sebagian dr Konstitusi.

F. Lassalle dalam bukunya yang lain mengartikan Konstitusi : 1. Pengertian Soisologis atau politis (sintesa faktor yg nyata dalam masy, spt Raja, Parlemen, kabinet, Kelompok Penekan, Partai Politik, dll). 2. Pengetian Yuridis (suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.

 James Bryce yg dikutip CF Strong:kerangkan negara yang diorganisasi dengan dan melalui
hukum, berupa penetapan :
1.Pengaturan tentang pendirian lembaga - lembaga yang permanen;
2.Fungsi alat-alat kelengkapan;
3. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.

• CF Strong : suatu kumpulan asas -asas yang menyelenggarakan :1. Kekuasaan pemerintahan dlm arti luas; 2.Hak-hak dari yang diperintah 3. Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah termasuk hak asasi manusia

 Giovanni Sartori (1997) kata constitutio dlm bahasa Latin TIDAK ADA KAITANNYA dengan apa yang kita sebut ‘konstitusi’. Di Romawi Kuno constitutio berati tindakan pemerintah ttt. Pada pertengahan abad 17, dokumen tertulis yg berisi prinsip organisasi pemerintahan disebut perjanjian, instrumen, kesepakatan, dan hukum dasar. Dan tidak pernah disebut KONSTITUSI. Charles Howard McIlwain (1947) definisi modern konstitusi ada akhir abad 18.

K.C. Wheare (1958) istilah Konstitusi diartikan sekumpulan prinsip fundamental pemerintahan yang baru mulai digunakan ketika Amerika mendeklarasikan konstitusinya tahun 1787.

Thomas Paine (1972) berpendapat bahwa sebuah konstitusi bukanlah tindakan suatu pemerintah tetapi tindakan rakyat yang membentuk sebuah pemerintahan, dan pemerintahan tanpa konstitusi adalah kekuasaan tanpa hak.

SF. Finer, Vernon Bogdanor, & Bernard Rudden (1995) Konstitusi adalah seperangkat norma yang bertujuan mengatur pembagian fungsi –fungsi kekuasaan serta tugas-tugas diantara berbagai agen-agen dan kantor-kantor pemerintah, serta membatasi hubungan antar agen dan kantor itu dengan masyarakat.

 Denny Indrayana (2007) Perlindungan hak asasi manusia harus disebutkan secara ekspli sit dalam konstitusi, bila tidak peluang pelanggaran akan meningkat.

MAKSUD KONSTITUSI
 Masa peralihan negara FEODAL MONARKHI atau Oligarkhi ke Negara Nasional Demokrasi, Konstitusi dimaksudkan sebagai “benteng pemisah antara penguasa dan rakyat ” beralih menjadi “alat rakyat dalam perjuangan kekuasan melawan golongan penguasa ”.

Pada masa Demokrasi Konstitusional, konstitusi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak sewenang -wenang, dan hak warganegara terlindungi atau biasa disebut KONSTITUSIONALISME

isi konstitusi
 A.A.H. Struycken yg dikutip Sri Soemantri (1996) :
1.Hasil perjuangan politik bangsa waktu lalu;
2.Tingkat tertinggi perkembangan ketatanega raan bangsa;
3.Pandangan tokoh bangsa yg hendak diwujudkan, untuk masa sekarang dan y.a.d;
4.Keinginan ttg perkembangan kehidupan ketata negaraan yg akan dipimpin.

 J.G. Steenbeek yg dikutip Sri Sumantri (1996):
1. Jaminan thd HAM dan warganya;
2. Susunan ketatanegaraan yg fundamental;
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

 Miriam Budiardjo (1984):
1. Organisasi negara;
2. HAM;
3. Prosedure Perubahan;
4. (Mungkin) Larangan mengubah sifat tertentu

 Ann Stuart Diamond (1980) :Hendak mewujudkan nilai-nilai dan prinsip-2 demokrasi;

 Stephen Breyer (2002): suatu kerangka kerjayg mengatur ;
1. Swa-pemerintahan yg demokratis;
2. Pembagian kekuasaan;
3. Harkat dan martabat individu;
4. Kesetaraan dihadapan hukum;
5. The Rule of Law.
 Denny Indrayana (2007);
1. Pemisahan Kekuasaan;
2. Perlindungan terhadap HAM.

 Jan Erick Lane (1996):
1. HAM;
2. Pemisahan Lembaga Kekuasaan

FAKTOR DAYA KONSTITUSI
 Yang dimaksud faktor disini adalah sebab -2 warganegara bersedia untuk taat kepada konstitusi. Faktor tersebut adalah :

 1. ASPEK HUKUM :
a. Mengikat, karena ditetapkan oleh Badan atas nama rakyat yang berwenang membentuk hukum yg di dalamnya terkandung ketentuan sanksi yg diatur lebih lanjut dlm UU organik (KC.Wheare-Positivisme).

Sedangkan Zippellius dengan berdasarkan konsep Negara Hukum (Rechtstaat) dikatakan bahwa konstitusi merupakan alat untuk membatasi kekuasaan, krn di dlmnya terkandung jaminan HAM, pembagian kekuasaan, penyelenggaraan negara berdasar UU, dan pengawasan yudisial. Ini berarti antara pemahaman negara hukum dan konstitusi adalah sama.

 2. ASPEK POLITIK: Karena hukum itu merupakan produk politik, sehingga setiap produk hukum merupakan kristalisasi pemikiran atau proses politik. Menurut Mulyana W. Kusuma, dikatakan bahwa hukum merupakan sarana kekuasaan politik dengan indikasi negara sebagai suatu organisasi kekuasaan mempunyai kompetensi untuk menciptakan keadaan dimana rakyat dpt memenuhi ke butuhannya dg maksimal.

 3. ASPEK MORAL : karena konstitusi ditetapkan berdasarkan nilai -nilai moral dan bahkan kons titusi merupakan landasan fundamental tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dari etika moral. Dengan demikian moral mem punyai kedudukan yg lebih tinggi dr konstitusi. Maka konstitusi yang bertentangan dg etika moral dapat disimpangi, jika menopang etika moral maka mempunyai daya berlaku ditengah masyarakat.



D. KLASIFIKASI, JENIS DAN SIFAT
KC WHEARE:
1. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
2. Konstitusi Fleksibel dan Rijid
3. Konstitusi Derajat tinggi dan Tidak Tinggi
4. Konstitusi Serikat dan Kesatuan
5. Konstitusi Sistem pemerintahan presidensial dan Konstitusi sistem pemerintahan parlementer



Tidak ada komentar:

Posting Komentar