PENGERTIAN
KONSTITUSI
Berasal bhs Perancis “constituer”
berarti membentuk (Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu
negara).
Berasal bhs
Inggris “constitution” bisa diartikan sama dengan UUD atau Grondwet
(bhs Belanda) bisa dalam arti yang lebih luas, karena meliputi semua peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat cara-cara bagaimana
pemerintahan diselengga rakan dalam masyarakat.
Berasal bhs
Latin “cume” dan “statuere”. Cume breerarti “bersama dengan…”,
sedangkan Statuere berasal dari “sta” (yang membentuk) dan Stare (berdiri).
Berarti Konstitusi diartikan sebagai membuat sesuatu agar berdiri atau
mendirikan/menetapkan. Jadi “Constitutio” (bentuk tunggal) berarti menetapkan
sesuatu secara bersama -sama. Dan “Constitutiones” (jamak) berati segala
sesuatu yang telah ditetapkan.
L.J.Van Apeldorn : UUD atau
Grondwet adalah bagian tertulis dari Konstitusi. Oliver Cromwell : UUD
sebagai “Instrument of Government” atau pegangan untuk memerintah.
Sri Sumantri : Konstitusi sama dengan UUD. E.C.S. Wade : UUD adalah naskah yang memaparkan
rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara
kerjanya.
Herman Heller
& F. Lassalle, konstitusi terdiri 3 bagian : 1. Die Politische
verfassung als gesell schaflich wirklichkeit (mencerminkan kehidupan
politik di dlm masyarakat sebagai suatu kenyataan-pengertian
politis-sosiologis).2. Die Verselbstandigte rechtsvervassung (kaidah
yg hidup dalam masyarakat-pengertian yuridis). 3. Die geshereiben verfassung
(naskah yang ditulis sbg UU tertinggi yg berlaku dalam suatu negara). Jadi
UUD itu sebagian dr Konstitusi.
F. Lassalle
dalam bukunya yang lain mengartikan Konstitusi : 1. Pengertian Soisologis atau politis
(sintesa faktor yg nyata dalam masy, spt Raja, Parlemen, kabinet, Kelompok
Penekan, Partai Politik, dll). 2. Pengetian Yuridis (suatu naskah yang memuat
semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.
James Bryce yg dikutip CF Strong:kerangkan negara
yang diorganisasi dengan dan melalui
hukum, berupa penetapan :
1.Pengaturan tentang pendirian
lembaga - lembaga yang permanen;
2.Fungsi alat-alat kelengkapan;
3. Hak-hak tertentu yang telah
ditetapkan.
• CF Strong :
suatu kumpulan asas -asas yang menyelenggarakan :1. Kekuasaan pemerintahan dlm
arti luas; 2.Hak-hak dari yang diperintah 3. Hubungan antara pemerintah dan
yang diperintah termasuk hak asasi manusia
Giovanni Sartori (1997) kata constitutio dlm bahasa
Latin TIDAK ADA KAITANNYA dengan apa yang kita sebut ‘konstitusi’. Di
Romawi Kuno constitutio berati tindakan pemerintah ttt. Pada pertengahan abad
17, dokumen tertulis yg berisi prinsip organisasi pemerintahan disebut
perjanjian, instrumen, kesepakatan, dan hukum dasar. Dan tidak pernah disebut
KONSTITUSI. Charles Howard McIlwain (1947) definisi modern konstitusi ada akhir
abad 18.
K.C. Wheare (1958) istilah
Konstitusi diartikan sekumpulan prinsip fundamental pemerintahan yang baru
mulai digunakan ketika Amerika mendeklarasikan konstitusinya tahun 1787.
Thomas Paine
(1972) berpendapat bahwa sebuah konstitusi bukanlah tindakan suatu pemerintah tetapi
tindakan rakyat yang membentuk sebuah pemerintahan, dan pemerintahan tanpa
konstitusi adalah kekuasaan tanpa hak.
SF. Finer,
Vernon Bogdanor, & Bernard Rudden (1995) Konstitusi adalah seperangkat
norma yang bertujuan mengatur pembagian fungsi –fungsi kekuasaan serta
tugas-tugas diantara berbagai agen-agen dan kantor-kantor pemerintah, serta membatasi
hubungan antar agen dan kantor itu dengan masyarakat.
Denny Indrayana (2007)
Perlindungan hak asasi manusia harus disebutkan secara ekspli sit dalam konstitusi,
bila tidak peluang pelanggaran akan meningkat.
MAKSUD
KONSTITUSI
Masa peralihan negara FEODAL MONARKHI atau Oligarkhi
ke Negara Nasional Demokrasi, Konstitusi dimaksudkan sebagai “benteng pemisah
antara penguasa dan rakyat ” beralih menjadi “alat rakyat dalam
perjuangan kekuasan melawan golongan penguasa ”.
Pada masa Demokrasi
Konstitusional, konstitusi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan pemerintah
sehingga tidak sewenang -wenang, dan hak warganegara terlindungi atau biasa disebut
KONSTITUSIONALISME
isi konstitusi
A.A.H. Struycken yg dikutip Sri
Soemantri (1996) :
1.Hasil perjuangan politik bangsa
waktu lalu;
2.Tingkat tertinggi perkembangan
ketatanega raan bangsa;
3.Pandangan tokoh bangsa yg
hendak diwujudkan, untuk masa sekarang dan y.a.d;
4.Keinginan ttg perkembangan
kehidupan ketata negaraan yg akan dipimpin.
J.G. Steenbeek yg dikutip Sri
Sumantri (1996):
1. Jaminan thd HAM dan warganya;
2. Susunan ketatanegaraan yg
fundamental;
3. Pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Miriam Budiardjo (1984):
1. Organisasi negara;
2. HAM;
3. Prosedure Perubahan;
4. (Mungkin) Larangan mengubah sifat tertentu
Ann Stuart Diamond (1980)
:Hendak mewujudkan nilai-nilai dan prinsip-2 demokrasi;
Stephen Breyer (2002): suatu
kerangka kerjayg mengatur ;
1. Swa-pemerintahan yg
demokratis;
2. Pembagian kekuasaan;
3. Harkat dan martabat individu;
4. Kesetaraan dihadapan hukum;
5. The Rule of Law.
Denny Indrayana (2007);
1. Pemisahan Kekuasaan;
2. Perlindungan terhadap HAM.
Jan Erick Lane (1996):
1. HAM;
2. Pemisahan Lembaga Kekuasaan
FAKTOR
DAYA KONSTITUSI
Yang dimaksud faktor disini
adalah sebab -2 warganegara bersedia untuk taat kepada konstitusi. Faktor
tersebut adalah :
1. ASPEK HUKUM :
a. Mengikat, karena ditetapkan
oleh Badan atas nama rakyat yang berwenang membentuk hukum yg di dalamnya
terkandung ketentuan sanksi yg diatur lebih lanjut dlm UU organik
(KC.Wheare-Positivisme).
Sedangkan
Zippellius dengan berdasarkan konsep Negara Hukum (Rechtstaat) dikatakan bahwa
konstitusi merupakan alat untuk membatasi kekuasaan, krn di dlmnya terkandung
jaminan HAM, pembagian kekuasaan, penyelenggaraan negara berdasar UU, dan
pengawasan yudisial. Ini berarti antara pemahaman negara hukum dan konstitusi
adalah sama.
2. ASPEK
POLITIK: Karena hukum itu merupakan produk politik, sehingga setiap produk
hukum merupakan kristalisasi pemikiran atau proses politik. Menurut Mulyana W.
Kusuma, dikatakan bahwa hukum merupakan sarana kekuasaan politik dengan
indikasi negara sebagai suatu organisasi kekuasaan mempunyai kompetensi untuk
menciptakan keadaan dimana rakyat dpt memenuhi ke butuhannya dg maksimal.
3. ASPEK MORAL
: karena konstitusi ditetapkan berdasarkan nilai -nilai moral dan bahkan kons
titusi merupakan landasan fundamental tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai universal dari etika moral. Dengan demikian moral mem punyai
kedudukan yg lebih tinggi dr konstitusi. Maka konstitusi yang bertentangan dg
etika moral dapat disimpangi, jika menopang etika moral maka mempunyai daya
berlaku ditengah masyarakat.
D.
KLASIFIKASI, JENIS DAN SIFAT
KC WHEARE:
1. Konstitusi tertulis dan tidak
tertulis
2. Konstitusi Fleksibel dan Rijid
3. Konstitusi Derajat tinggi dan
Tidak Tinggi
4. Konstitusi Serikat dan
Kesatuan
5. Konstitusi Sistem pemerintahan
presidensial dan Konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar