NEGARA
DAN KONSTITUSI
NEGARA
(STATE-STAAT)
Membicarakan masalah hukum
konstitusi artinya membahas dua variabel, apa itu hukum? Dan apa yang dimaksud
dengan konstitusi? Keduanya terkait erat dengan persoalan negara dan karena itu
untuk memahami pengertian hukum konstitusi haruslah dipahami terlebih dahulu
tentang negara itu sendiri.
Negara adalah suatu
organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui
adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam
suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain
(keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang
masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Kurang
tepat apabila negara dikatakan sebagai suatu masyarakat yang diorganisir.
Adalah tepat apabila dikatakan diantara organisasi-organisasi di atas, negara
merupakan suatu organisasi yang utama di dalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk dalam banyak hal campur tangan
dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Ada beberapa elemen atau
unsur utama yang membentuk pengertian negara, antara lain :
a.
Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai
individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar
organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap
perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara
tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga
perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b.
Wilayah (teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan.
Paul
Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk
menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada
sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan
khusus dari wilayah suatu negara.
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan
memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu
negara dan berada dalam wilayah negara. Timbul pertanyaan, dari manakah
pemerintahan memperoleh kekuasaan ini? Ada empat macam teori, yaitu teori
kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau
menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya
kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas
kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi)
dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di
Ethiopia”.
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai
suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara,
negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam
wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan
“kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”.
Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan
kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari
siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan
semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H.
Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan
dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau
(Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu
perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan
dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi
4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
KONSTITUSI (CONSTITUTION)
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja
yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara,
dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala
peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah
“Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari
segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang
Dasar.
A. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi
memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk
menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya
harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak
berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis”
(Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak
Tertulis”
(Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis”
(geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis”
(ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution
of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai
konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa
negara ada dokumen tetapi tidak disebut konstitusi walaupun sebenarnya materi
muatannya tidak berbeda dengan apa yang di negara lain disebut konstitusi. Ivor
Jenning dalam buku (The Law and The Constitution) menyatakan di negara-negara
dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:
a. Adanya
wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan
b.
Aadanya ketentuan berbagai hak asasi dari warga negara yang diakui dan
dilindungi
Di
inggris baik lembaga-lembaga negara termaksud dalam huruf a maupun pada huruf b
yang dilindungi, tetapi tidak termuat dalam suatu dokumen tertentu.
Dokumen-dokumen tertulis hanya memuat beberapa lembaga-lembaga negara dan
beberapa hak asasi yang dilindungi, satu dokumen dengan yang lain tidak sama.
Karenanya dilakukan pilihan-pilihan di antara dokumen itu untuk dimuat dalam
konstitusi. Pilihan di Inggris tidak ada. Penulis Inggris yang akhirnya memilih
lembaga-lembaga mana dan hak asasi mana oleh mereka yang dianggap
“constitutional.”
Ada
konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi
yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti
uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru
236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal,
di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi
terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal,
Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan
Finlandia 95 pasal.
B.
Tujuan Konstitusi
Hukum
pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang
penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat.
Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum
tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat
dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan
konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan: a). berbagai lembaga-lembaga
negara dengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara,
c) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan d) adanya jaminan
hak-hak asasi manusia serta e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai
dengan tuntutan perkembangan zaman.
Tolok
ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak
pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan.
Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul
berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang
tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang tidak atau kurang
diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telah
termuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang
memiliki konstitusi tertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang
sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Aturan-aturan
di luar konstitusi seperti itu banyak termuat dalam undang-undang atau
bersumber/berdasar pada adat kebiasaan setempat. Contoh yang tepat adalah
Inggris dan Kanada, artinya tidak memiliki sama sekali konstitusi tertulis tetapi
tidak dapat dikatakan tidak ada aturan yang sifat dan kekuatannya tidak berbeda
dengan pasal-pasal dalam konstitusi.
Inggris
yang memelopori seluruh dunia dengan suatu dokumen yang terkenal yaitu “Magna
Charta” yang merupakan dokumen kenegaraan yang memberi jaminan hak-hak
asasi manusia. Pada saat itu raja atas desakan para bangsawan (Baron atau Lord
yang berkuasa atas daerah-daerah dari kerajaan Inggris) untuk menandatangani
Magna Charta tersebut. Sebenarnya dokumen ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak
serta wewenang para bangsawan, tetapi kemudian oleh umum dipandang sebagai
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dari rakyat yang dalam perkembangan
selanjutnya tidak dikenal lagi bangsawan-bangsawan sebagai penguasa melainkan
hanya Sang Raja sebagai pemegang puncak kekuasaan pemerintahan. Magna Charta
terdiri dari 63 pasal yang menentukan dalam garis besarnya (pasal 1) adanya
jaminan kemerdekaan bekerjanya gereja Inggris dan kemerdekaan bergerak semua
orang bebas (freeman) dalam kerajaan Inggris. Di samping itu dijamin dan
dilindungi, antara lain:
1).
Tidak seorangpun penguasa yang akan mengambil hasil pertanian dari siapapun
tanpa membayar harganya seketika itu juga kecuali apabila si pemilik memberi
izin menangguhkan pembayaran (pasal 28);
2).
Tidak seorangpun penguasa yang akan mengambil kuda atau kendaraan dari seorang
yang bebas (freeman) untuk keperluan pengangkutan tanpa izin si pemilik (pasal
30);
3).
Tidak seorangpun penguasa yang akan mengambil kayu-kayu untuk keperluan raja
tanpa persetujuan si pemilik;
Terkait
dengan kemerdekaan orang-perorangan antara lain ditentukan:
1).
Tidak ada seorangpun pegawai kepolisian yang akan mengajukan seorang di muka
pengadilan atas tuduhan tanpa kesaksian orang-orang yang dipercaya (pasal 38);
2).
Tidak seorang bebaspun (freeman) yang akan dimasukkan ke dalam penjara atau
dilarang berdiam di satu daerah tertentu kecuali atas putusan oleh penguasa
setempat atau dibenarkan oleh aturan negara (pasal 39);
3).
Kepada siapapun tidak dapat diingkari atau ditangguhkan pelaksanaan haknya atau
peradilan (pasal 40).
Dalam
banyak hal ditentukan juga bahwa siapapun boleh meninggalkan kerajaan atau
kembali dengan sehat dan aman melalui daratan atau perairan (laut) kecuali ada
perang dan karena ditahan sesuai dengan aturan negara. Yang sangat menarik
adalah aturan mengenai pengangkatan/pengisian berbagai jabatan terkait dengan
penegakan hukum, misalnya ditentukan tidak seorangpun diangkat sebagai hakim,
polisi atau jaksa, kecuali apabila orang itu benar-benar mengetahui aturan
hukum negara, beritikad baik untuk melakukan fungsi jabatan yang diisinya.
Ketentuan
akhir dari Magna Charta antara lain menyatakan gereja Inggris adalah
merdeka dan semua orang dalam kerajaan akan menikmati kemerdekaan, hak-hak
serta fasilitas sebaik-baiknya dalam suasana damai tenteram sampai turun
temurun atas itikad baik raja dan para bangsawan. Berbagai bagian dari Magna
Charta ini diulangi lagi oleh raja Edward dalam “The great Charter Of Liberties
Of England and Of The Liberties Of Forest”. Memang di Inggris pernah ada
semacam konstitusi tertulis yaitu pada saat Cromwell memegang tampuk kekuasaan pemerintahan
(1653-1660) dengan satu dokumen yang disebut “The Instrument Of Government”,
tetapi berlaku hanya sekali saat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar