Total Tayangan Halaman

Label

Selasa, 23 Oktober 2012

Kedudukan dan otoritas konstitusi

     1. Kedudukan dan Otoritas Konstitusi
     2. Nilai-Nilai Konstitusi dalam Negara

  A. KEDUDUKAN DAN OTORITAS KONSTITUSI

  1. Carl Schmit : Verfassung atau UUD adalah ke putusan politik tertinggi, sehingga konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat yg supremasi dalam suatu negara terutama dalam tertib hukum negara.
  2. K.C. Wheare: kedudukan konstitusi dalam negara dpt dilihat dalam 2 aspek, yaitu:
     a. aspek hukum, bersifat supremasi karena:
-Dibuat oleh Badan Pembuat UU atau lembaga-2
-Dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, & kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat.
-Dalam sudut hukum yaitu dlm proses pembua tannya, dibuat oleh badan yang diakui keabsa hannya.
    b. Aspek Moral, konstitusi berada dibawahnya, dengan kata lain konstitusi tidak boleh berten tangan dg etika moral

3. Bryce : Motif politik disusunnya konstitusi adlh
    a. keinginan untuk menjamin hak-2 rakyat & pengendalian penguasa;
  b. keinginan menggambarkan sistem pemerin tahan yg ada guna mencegah kesewenangan penguasa;
    c. hasrat untuk menjamin berlakunya cara pe merintahan dlm bentuk yg permanen dan dipahami rakyat;
   d. hasrat masyarakat yg terpisah untuk menja min aksi yg efektif dan sekaligus hak & kepentingannya.
   
 Berarti menurut Bryce konstitusi secara sadar dibuat sebagai kaidah yg fundamental yg mem punyai nilai politik lebih tinggi dari jenis kaidah lain karena menjadi dasar bagi tata kehidupan negara

Bgmn dg Amandemen?. Maka dianggap lebih ting gi karena karena dr segi waktu dengan kedudukan yang sama, yg kemudian mengganti yg lama 
  Struycken: karena UUD berisi: 1. Hasil perjua ngan politik bangsa di masa lampau; 2. Tingkat tingkat tertinggi perkembangan ketatanegara an bangsa; 3. Pandangan tokoh bangsa yg akan diwujudkan; 4. Keinginan ttg kehidupan ketatanegaraan yg akan dipimpin. Maka UUD ditempatkan dalam kedudukan yg tertinggi dari apapun.
 
 A.Hamid S. Attamimi: Konstitusi merupakan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, shg mempu nyai kedudukan yg sangat penting.
B. Nilai konstitusi dlm kehidupan negara 
Karl Loewenstein: Konstitusi itu bagi rakyat biasa dapat dipandang dalam 3 kemungkinan:
  1.Nilai Normatif apabila berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan kenyataan yg hidup (diperlukan dan efektif);
  2.Nilai Nominal apabila secara hukum berlaku tetapi tidak sempurna, krn beberapa pasal tidak berlaku’
  3.Nilai Semantik apabila secara hukum berlaku tetapi pada dasarnya hanya untuk kepentingan politik penguasa.
Konstitusi yg normatif inilah yg mempunyai supremasi tertinggi dan yg benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar