1. Kedudukan dan
Otoritas Konstitusi
2. Nilai-Nilai
Konstitusi dalam Negara
— A.
KEDUDUKAN DAN OTORITAS KONSTITUSI
- Carl Schmit : Verfassung atau UUD adalah ke putusan politik tertinggi, sehingga konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat yg supremasi dalam suatu negara terutama dalam tertib hukum negara.
- K.C. Wheare: kedudukan konstitusi dalam negara dpt dilihat dalam 2 aspek, yaitu:
a. aspek hukum,
bersifat supremasi karena:
-Dibuat oleh Badan Pembuat UU atau lembaga-2
-Dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, &
kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat.
-Dalam sudut hukum yaitu dlm proses pembua tannya, dibuat
oleh badan yang diakui keabsa hannya.
b. Aspek Moral,
konstitusi berada dibawahnya, dengan kata lain konstitusi tidak boleh berten
tangan dg etika moral
3. Bryce : Motif politik disusunnya konstitusi adlh
a. keinginan untuk
menjamin hak-2 rakyat & pengendalian penguasa;
b. keinginan
menggambarkan sistem pemerin tahan yg ada guna mencegah kesewenangan penguasa;
c. hasrat untuk
menjamin berlakunya cara pe merintahan dlm bentuk yg permanen dan dipahami
rakyat;
d. hasrat
masyarakat yg terpisah untuk menja min aksi yg efektif dan sekaligus hak &
kepentingannya.
Berarti menurut Bryce konstitusi secara sadar dibuat sebagai kaidah yg fundamental yg mem punyai nilai politik lebih tinggi dari jenis kaidah lain karena menjadi dasar bagi tata kehidupan negara
Bgmn dg Amandemen?.
Maka dianggap lebih ting gi karena karena dr segi waktu dengan kedudukan yang
sama, yg kemudian mengganti yg lama
Struycken:
karena UUD berisi: 1. Hasil perjua ngan politik bangsa di masa lampau; 2.
Tingkat tingkat tertinggi perkembangan ketatanegara an bangsa; 3. Pandangan
tokoh bangsa yg akan diwujudkan; 4. Keinginan ttg kehidupan ketatanegaraan yg
akan dipimpin. Maka UUD ditempatkan dalam kedudukan yg tertinggi dari apapun.
—
A.Hamid
S. Attamimi: Konstitusi merupakan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan, shg mempu nyai kedudukan yg sangat penting.
B. Nilai konstitusi dlm kehidupan
negara
— 1.Nilai
Normatif apabila berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan kenyataan yg
hidup (diperlukan dan efektif);
— 2.Nilai
Nominal apabila secara hukum berlaku tetapi tidak sempurna, krn beberapa pasal
tidak berlaku’
— 3.Nilai
Semantik apabila secara hukum berlaku tetapi pada dasarnya hanya untuk
kepentingan politik penguasa.
Konstitusi yg normatif inilah yg
mempunyai supremasi tertinggi dan yg benar.
—
Tidak ada komentar:
Posting Komentar