Total Tayangan Halaman

Label

Rabu, 31 Oktober 2012

subje & objek hukum

Subjek Hukum
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)

Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum 

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum  menikah.
 2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
            1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
            2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan Hukum
Badan Hukum terbagi atas dua macam :
            a. Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
            b. Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
            1. Teori Fictie
            2. Teori Kekayaan Bertujuan
            3. Teori Pemilikan
            4. Teori Organ

Selasa, 23 Oktober 2012

pembuatan dan perubahan konstitusi

    1. Prinsip Umum Pembuatan & Perubahan
        Konstitusi :
         A. Komisi Ahli
         B. Parlemen Biasa
    2. Prosedur Pembuatan dan Perubahan di Indonesia

  A. PEMBUATAN & PERUBAHAN KONSTITUSI

  Francois Venter (1999) mengatakan ‘konstitusi’ itu sifatnya dinamis. John P. Wheeler Jr. (1961) berpendapat bahwa perubahan konstitusi adalah satu keniscayaan. Romano Prodi (Anthony Browne, 2004) mengatakan; Konstitusi yg tak bisa diubah adalah konstitusi yg lemah, karena ia tdk bisa beradaptasi dg realitas. Pada hal sebuah konstitusi harus bisa diadaptasikan dengan realitas yg terus berubah. Bahkan Brannon P. Denning (Friedrich,1950) menyatakan, sebuah mekanisme amandemen konstitusi sangat diperlukan untuk menjamin bahwa generasi yang akan datang punya alat untuk secara efektif menjalankan kekuasaan-2 mereka untuk memerintah. Sehingga pada bagian lain Francois
   Venter (1999) mengatakan:”….Konstitusi yg ‘final’itu tdk ada, karena konstitusi nasional itu sama hidupnya dg negara, terdiri dr begitu banyak manusia yg berpikir, yg untuknyalah konstitusi itu ada. Ide bahwa konstitusi tdk bisa diganggu-gugat tdk mungkin konsisten dg dalil-2 negara konstitusional modern”.

Kedudukan dan otoritas konstitusi

     1. Kedudukan dan Otoritas Konstitusi
     2. Nilai-Nilai Konstitusi dalam Negara

  A. KEDUDUKAN DAN OTORITAS KONSTITUSI

  1. Carl Schmit : Verfassung atau UUD adalah ke putusan politik tertinggi, sehingga konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat yg supremasi dalam suatu negara terutama dalam tertib hukum negara.
  2. K.C. Wheare: kedudukan konstitusi dalam negara dpt dilihat dalam 2 aspek, yaitu:
     a. aspek hukum, bersifat supremasi karena:
-Dibuat oleh Badan Pembuat UU atau lembaga-2
-Dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, & kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat.
-Dalam sudut hukum yaitu dlm proses pembua tannya, dibuat oleh badan yang diakui keabsa hannya.
    b. Aspek Moral, konstitusi berada dibawahnya, dengan kata lain konstitusi tidak boleh berten tangan dg etika moral

3. Bryce : Motif politik disusunnya konstitusi adlh
    a. keinginan untuk menjamin hak-2 rakyat & pengendalian penguasa;
  b. keinginan menggambarkan sistem pemerin tahan yg ada guna mencegah kesewenangan penguasa;
    c. hasrat untuk menjamin berlakunya cara pe merintahan dlm bentuk yg permanen dan dipahami rakyat;
   d. hasrat masyarakat yg terpisah untuk menja min aksi yg efektif dan sekaligus hak & kepentingannya.
   
 Berarti menurut Bryce konstitusi secara sadar dibuat sebagai kaidah yg fundamental yg mem punyai nilai politik lebih tinggi dari jenis kaidah lain karena menjadi dasar bagi tata kehidupan negara

Bgmn dg Amandemen?. Maka dianggap lebih ting gi karena karena dr segi waktu dengan kedudukan yang sama, yg kemudian mengganti yg lama 
  Struycken: karena UUD berisi: 1. Hasil perjua ngan politik bangsa di masa lampau; 2. Tingkat tingkat tertinggi perkembangan ketatanegara an bangsa; 3. Pandangan tokoh bangsa yg akan diwujudkan; 4. Keinginan ttg kehidupan ketatanegaraan yg akan dipimpin. Maka UUD ditempatkan dalam kedudukan yg tertinggi dari apapun.
 
 A.Hamid S. Attamimi: Konstitusi merupakan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, shg mempu nyai kedudukan yg sangat penting.
B. Nilai konstitusi dlm kehidupan negara 

Minggu, 21 Oktober 2012

FISIKA , KIMIA , BIOLOGI DAN PERKEMBANGANNYA DITINJAU DARI ILMU PENGETAHUAN MODERN MAUPUN ISLAM

FISIKA , KIMIA , BIOLOGI DAN PERKEMBANGANNYA DITINJAU DARI ILMU PENGETAHUAN MODERN MAUPUN ISLAM

Ilmu pengetahuan mulai berkembang sejak manusia menggunakan pola pikir. Manusia disebut berilmu ketika mampu menggunakan akal pikiran dengan baik dan bermanfaat . Ilmu pengetahuan berkembang dari waktu ke waktu seiring dengan keinginan manusia mengembangkan pengetahuan.
Sudah kah kita memanfaatkan akal pikiran kita?

Pengertian 

Fisika adalah ilmu yang fundamental, yang mencakup semua sains dan benda-benda hidup (biologi,zoologi,dll) maupun sains fisika (astronomi,kimia,fisika). Fisika pada dasarnya membahas tentang materi energy, adalah akar dari setiap bidang sains dan mendasari semua gejola. Fisika juga dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang pengukuran, sebab segala sesuatu yang kita ketahui tentang dunia fisika dan tentang prinsip-prinsip yang mengatur perilaku, telah dipelajari melalui pengamatan-pengamatan terhadap gejala alam. Tanpa kecuali gejala-gejala itu selalu menikuti atau memahami sekumpulan prinsip umum tertentu yang disebut hukum-hukum fisika.

Selasa, 16 Oktober 2012

PEMISAHAN / PEMBAGIAN KEKUASAAN



PEMISAHAN /PEMBAGIAN KEKUASAAN 

   Hampir dapat dikatakan konstitusi di semua negara dimuat atau tergambar keberadaan suatu pembagian kekuasaan yang sudah dikenal yaitu kekuasaan membuat aturan/undang undang (legislatif), kekuasaan melaksanakan aturan/undang-undang (eksekutif/administratif) dan kekuasaan peradilan (yudikatif).

Gagasan atau ide dari Montesquieu mengajarkan dalam suatu negara harus ada pemisahan kekuasaan anatar satu dengan kekuasaan yang lain (Separation Of Power).

 Montesquieu adalah hakim Perancis yang melarikan diri ke Inggris dan gagasan pemisahankekuasaan saat ia melihat praktek kekuasaan di Inggris. Jika demikian jelas bahwa materi muatan hampir setiap konstitusi di dunia mencontoh pada keadaan politik di Inggris, walaupun Inggris sendiri tidak memiliki konstitusi tertulis.

Pada abad 18 John Locke dalam buku karangannya “Two Treaties Of Government” membela gagasan Montesquieu dalam bentuk yang lain, yaitu:
1). Kekuasaan perundang-undangan
2). Kekuasaan melaksanakan sesuatu hal (eksekutif) urusan dalam negeri yang mencakup pemerintahan dan peradilan, dan
3). Kekuasaan untuk bertindak terhadap anasir/unsur asing guna kepentingan negara atau warga negara, disebut sebagai kekuasaan negara “Federative power” sebagai gabungan dari berbagai orang-orang atau kelompok.

Selasa, 09 Oktober 2012

Negara dan Konstitusi



NEGARA DAN KONSTITUSI

NEGARA (STATE-STAAT)

Membicarakan masalah hukum konstitusi artinya membahas dua variabel, apa itu hukum? Dan apa yang dimaksud dengan konstitusi? Keduanya terkait erat dengan persoalan negara dan karena itu untuk memahami pengertian hukum konstitusi haruslah dipahami terlebih dahulu tentang negara itu sendiri.

Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Kurang tepat apabila negara dikatakan sebagai suatu masyarakat yang diorganisir. Adalah tepat apabila dikatakan diantara organisasi-organisasi di atas, negara merupakan suatu organisasi yang utama di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk dalam banyak hal campur tangan dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.

Hukum Konstitusi : gagasan konstitusi


Mendeskripsikan sejarah gagasan Konstitusi

1. Gagasan Klasik
2. Gagasan Abad Pertengahan
3. Gagasan Abad 19
4. Konstitusi Majapahit
 
A. gagasan konstitusi klasik
1. KONSTITUSI YUNANI:

 a. Sparta:
Pemerintahannya oligarkhi militer

 Sistem Kasta sangat kuat:
  • - Citizens/orang-2 Sparta 5-10% penduduk (penguasa & tentara);
  • - Helot (tani, buruh tani yg menjadi pelayan orang Sparta);
  • - Perioikai (orang yg tinggal di pinggiran/sub urban bisa petani, pertambangan, pedagang, tetapi suka kebebasan).
  • Helot dan Perioikai tidak punya hak politik.
  •  Lembaga negara yg ada : Raja, Dewan Penasehat dg anggota penduduk yg terkenal;
  • 5 Ephor/pengawas yg dipilih setiap tahun;
  •  1 Majlis yg terdiri semua penduduk yg memegang kekuasaan legislatif secara terbatas