Subjek Hukum
Adalah segala
sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan
kewajiban.
Yang dapat dikategorikan
sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan
Badan Hukum (Rechts persoon)
Subjek Hukum Manusia
(Natuurlijk Persoon)
Adalah setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih
ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum
jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan
manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan
(curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang
tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Subjek Hukum Badan
Hukum (Rechtspersoon)
Adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1.
Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan Hukum
Badan Hukum terbagi
atas dua macam :
a.
Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
b.
Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.
Ada empat teori yg
digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
1.
Teori Fictie
2.
Teori Kekayaan Bertujuan
3.
Teori Pemilikan
4.
Teori Organ