SUMBER HUKUM
Sumber Hukum:
Hukum ditemukan
Dasar putusan hakim
Dasar mengikatnya hukum
Asal mula hukum
Sumber Hukum Formal:
Kebiasaan (Custom)
Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Traktat (Treaty)
Undang-undang (Statute)
Pendapat Sarjana (Doktrin)
Sumber hukum selalu dikaitkan
atau berhubungan dengan pertanyaan
berikut ini:
1. Dari manakah asal mula hukum?
2. Di manakah hukum dapat
ditemukan?
3. Di manakah hakim dapat mencari
atau menemukan hukum yang dijadikan dasar putusannya?
4. Bagaimanakah kita mengetahui
bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku?
Menurut Sudikno Mertokusumo,
sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya.
Sedang menurut Suroso, sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala
sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya
hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara
formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya
hukum, di mana hukum dapat dicari atau
hakim menemukan hukum, sehingga
dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu
mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya.
Menurut Sudikno, kata sumber
hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu:
1. Sebagai asas hukum, sebagai
sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak tuhan, akal
manusia, jiwa bangsa dan sebagainya.
2. Menunjukkan hukum terdahulu
yang memberi bahan kepada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum
Perancis, hukum Romawi.
3. Sebagai sumber berlakunya,
yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa,
masyarakat)
4. Sebagai sumber dari mana kita
dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu
bertulis dan sebagainya.
5. Sebagai sumber terjadinya
hukum; sumber yang menimbulkan aturan hukum.
Sumber hukum menurut Algra
sebagaimana dikutip oleh Sudikno
dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Sumber hukum materiil
Artinya tempat dari mana materi
hukum itu diambil. Sumber hukum materiil
merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, seperti situasi
sosial, politik, ekonomi,
keagamaan dan sebagainya.
2. Sumber hukum formil
Artinya tempat atau sumber dari
mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Sumber hukum
formal berkaitan dengan bentuk atau cara
yang menyebabkan peraturan hukum
itu formal berlaku.
Menurut van Apeldorn, sumber
hukum dibedakan menjadi empat
macam, yaitu:
1. Sumber hukum historis
Ahli sejarah memakai perkataan
sumber hukum dalam dua arti, yaitu:
a. Sumber pengenalan hukum, yakni
semua tulisan, dokumen, inskripsi dan
sebagainya , dari mana kita dapat
belajar mengenal hukum suatu bangsa
pada suatu waktu.
b. Sumber dari mana pembentuk
undang-undang memperoleh bahan
dalam membentuk undang-undang.
2. Sumber hukum sosiologis
(teleologis)
Faktor-faktor yang menentukan isi
dari suatu hukum, seperti sosial, politik,
ekonomi, agama dan sebagainya.
3. Sumber hukum filosofis
Dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Sumber isi hukum, isi hukum
itu datangnya dari mana? Ada tiga
pandangan yang mencoba menjawab
pertanyaan tersebut:
1) Pandangan teokratis_ isi hukum
berasal dari tuhan
2) Pandangan hukum kodrat _ isi
hukum berasal dari akal manusia
3) Pandangan mazhab historis _ isi
hukum berasal dari kesadaran
hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari
hukum
Mengapa hukum mempunyai kekutan
mengikat, mengapa kita tunduk
pada hukum. Kekuatan mengikat
dari kaedah hukum bukan semata-mata
didasarkan pada kekuatan yang
bersifat memaksa, tetapi karena didorong
.
4. Sumber hukum formal
Sumber hukum dilihat dari cara
terjadinya hukum positif. Sumber yang
melihat dari mana hukum berlaku
dan mengikat hakim serta penduduk.
Sumber hukum inilah yang paling
penting di dalam mempelajari hukum.
Sumber hukum formal dari hukum
positif adalah:
1.
Undang-undang
Undang-undang ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut Buys sebagaimana dikutif
oleh Kansil, undang-undang mempunyai
dua arti, yakni:
a. Undang-undang dalam arti
formal, yakni setiap keputusan pemerintah
yang merupakan undang-undang
karena cara pembuatannya. Misalnya
dibuat oleh pemerintah bersama
parlemen.
b. Undang-undang dalam arti
meterial, yakni setiap keputusan pemerintah
yang menurut isinya mengikat
langsung setiap penduduk.
2. Adat kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan
manusia yang tetap dilakuka berulanga-ulang
dalam hal yang sama, sehingga
tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
dirasakan sebagai pelanggaran
oleh perasaan hukum. Contoh tanda
menyerah dalam suatu peperangan
adalah adalah dengan cara mengibarkan
bendera (kain) berwarna putih.
Cara ini bersumber dari kebiasaan
internasional, sehingga setiap
negara/tentara yang melanggarnya dapat
dijatuhi sanksi.
3. Perjanjian (traktat/treaty)
Termasuk perjanjian antarnegara
dan perjanjian antarwarganegara. Apabila
dua orang atau dua pihak
mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang
sesuatu hal, maka mereka lalu
mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian
tersebut, mereka terikat pada isi
perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam
masalah perjanjian dikenal
istilah Pacta Sunt Servanda, artinya bahwa
perjanjian mengikat pihak-pihak
yang mengadakannya atau perjanjian harus
ditaati dan ditepati.
Perjanjian yang dibuat oleh
negara disebut perjanjian antarnegara atau
perjanjian internasional (traktat).
Traktat juga mengikat warga negara dari
negara-negara yang bersangkutan.
Jika teraktat hanya diadakan/dibuat oleh
dua negara, traktat tersebut
disebut traktat bilateral dan bersifat tertutup,
contoh perjanjian antara
Indonesia dengan Cina tentang ”Dwi-
Kewarganegaraan”, perjanjian
tentang perbatasan antara Indonesia dengan
Malaysia. Apibila diadakan/dibuat
oleh lebih dari dua negara disebut traktat
multilateral. Apabila traktat ini
memberikan kesempatan kepada negaranegara
yang tidak menandatangani traktat
untuk menggabungkan atau
mengikatkan diri dengan traktat
tersebut, maka traktat tersebut adalah traktat
kolektif atau traktat terbuka, contoh
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
ASEAN.
4. Keputusan hakim (yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah
keputusan-keputusan hakim sebelumnya yang
dipergunakan sebagai bahan
pertimbangan oleh hakim berkutnya dalam
mengambil keputusan. Dasar hukum
yurisprudensi yaitu:
a. Dasar historis, secara
historis banyak diikuti oleh umum.
b. Adanya kekurangan dari hukum
yang ada, karena pembuat UU tidak
dapat mewujudkan segala sesuatu
dalam undang-undang, maka
yurisprudensi digunakan untuk
mengisi kekosongan dari undangundang.
Dasar kedua ini merupakan akibat
dari Pasal 22 AB yang menyatakan:
”Bilamana seorang hakim menolak
menyelesaiakan suatu perkara yang
diajukan kepadanya dengan alasan
peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan tidak menyebut,
tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia
dapat dituntut karena penolakan
mengadili”.
5. Pendapat para ahli hukum (doktrin)
Doktrin adalah pendapat para ahli
hukum yang terkemuka yang besar
pengaruhnya terhadap hakim dalam
mengambil keputusan. Seringkali hakim
dlam keputusannya menyebut
pedapat para sarjana hukum sebagai dasar
pertimbangan dalam memutuskan
perkara tertentu. Untuk menjadi sumber
hukum formal, doktrin harus
memenuhi syarat tertentu yakni doktrin
menjelma menjadi keputusan hakim.23
Doktrin diakui sebagai salah satu
sumber hukum formal pada hukum
internasional. Menurut Pasal 38 ayat (1)
Statute of the International
Court of Justice disebutkan beberapa sumber
hukum formal hukum internasional,
yaitu:
1. Perjanjian internasional.
2. Kebiasaan internasional
3. Asas-asas hukum yang diakui
oleh bangsa-bangsa berdab.
4. Keputusan hakim.
5. Pendapat para sarjana hukum
(ahli hukum) terkemuka.
Di Indonesia, banyak pendapat
Imam Syafi’i yang digunakan oleh hakim di
Pengadilan Agama sebagai dasar dari putusan yang
dibuatnya.
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. “ Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim “. “ Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang faasiq ”. ( QS Almaidah : 44 , 45 , 47 )
BalasHapusbenar sekali, saya setuju untuk itu.. yg saya tulis hanyalah materi dalam perkuliahan yg ditugaskan kepada saya, tp secara moril, pesan2 itu tetap disampaikan :) terimakasih
Hapus