Total Tayangan Halaman

Label

Selasa, 10 April 2012

sumber hukum


SUMBER HUKUM

Sumber Hukum:

Hukum ditemukan
Dasar putusan hakim
Dasar mengikatnya hukum
Asal mula hukum

Sumber Hukum Formal:

Kebiasaan (Custom)
Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Traktat (Treaty)
Undang-undang (Statute)
Pendapat Sarjana (Doktrin)



Sumber hukum selalu dikaitkan atau berhubungan dengan pertanyaan
berikut ini:
1. Dari manakah asal mula hukum?
2. Di manakah hukum dapat ditemukan?
3. Di manakah hakim dapat mencari atau menemukan hukum yang dijadikan dasar putusannya?
4. Bagaimanakah kita mengetahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku?

Menurut Sudikno Mertokusumo, sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya.

Sedang menurut Suroso, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau
hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya.

Menurut Sudikno, kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu:
1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak tuhan, akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya.
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan kepada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum Perancis, hukum Romawi.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis dan sebagainya.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum; sumber yang menimbulkan aturan hukum.

Sumber hukum menurut Algra sebagaimana dikutip oleh Sudikno
dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Sumber hukum materiil
Artinya tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, seperti situasi
sosial, politik, ekonomi, keagamaan dan sebagainya.
2. Sumber hukum formil
Artinya tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Sumber hukum formal berkaitan dengan bentuk atau cara
yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.

Menurut van Apeldorn, sumber hukum dibedakan menjadi empat
macam, yaitu:
1. Sumber hukum historis
Ahli sejarah memakai perkataan sumber hukum dalam dua arti, yaitu:
a. Sumber pengenalan hukum, yakni semua tulisan, dokumen, inskripsi dan
sebagainya , dari mana kita dapat belajar mengenal hukum suatu bangsa
pada suatu waktu.
b. Sumber dari mana pembentuk undang-undang memperoleh bahan
dalam membentuk undang-undang.
2. Sumber hukum sosiologis (teleologis)
Faktor-faktor yang menentukan isi dari suatu hukum, seperti sosial, politik,
ekonomi, agama dan sebagainya.

3. Sumber hukum filosofis
Dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Sumber isi hukum, isi hukum itu datangnya dari mana? Ada tiga
pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan tersebut:
1) Pandangan teokratis_ isi hukum berasal dari tuhan
2) Pandangan hukum kodrat _ isi hukum berasal dari akal manusia
3) Pandangan mazhab historis _ isi hukum berasal dari kesadaran
hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum
Mengapa hukum mempunyai kekutan mengikat, mengapa kita tunduk
pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata
didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena didorong
.
4. Sumber hukum formal
Sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif. Sumber yang
melihat dari mana hukum berlaku dan mengikat hakim serta penduduk.
Sumber hukum inilah yang paling penting di dalam mempelajari hukum.
Sumber hukum formal dari hukum positif adalah:
1.      Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut Buys sebagaimana dikutif oleh Kansil, undang-undang mempunyai
dua arti, yakni:
a. Undang-undang dalam arti formal, yakni setiap keputusan pemerintah
yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Misalnya
dibuat oleh pemerintah bersama parlemen.
b. Undang-undang dalam arti meterial, yakni setiap keputusan pemerintah
yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

2. Adat kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakuka berulanga-ulang
dalam hal yang sama, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
dirasakan sebagai pelanggaran oleh perasaan hukum. Contoh tanda
menyerah dalam suatu peperangan adalah adalah dengan cara mengibarkan
bendera (kain) berwarna putih. Cara ini bersumber dari kebiasaan
internasional, sehingga setiap negara/tentara yang melanggarnya dapat
dijatuhi sanksi.

3. Perjanjian (traktat/treaty)
Termasuk perjanjian antarnegara dan perjanjian antarwarganegara. Apabila
dua orang atau dua pihak mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang
sesuatu hal, maka mereka lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian
tersebut, mereka terikat pada isi perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam
masalah perjanjian dikenal istilah Pacta Sunt Servanda, artinya bahwa
perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau perjanjian harus
ditaati dan ditepati.
Perjanjian yang dibuat oleh negara disebut perjanjian antarnegara atau
perjanjian internasional (traktat). Traktat juga mengikat warga negara dari
negara-negara yang bersangkutan. Jika teraktat hanya diadakan/dibuat oleh
dua negara, traktat tersebut disebut traktat bilateral dan bersifat tertutup,
contoh perjanjian antara Indonesia dengan Cina tentang ”Dwi-
Kewarganegaraan”, perjanjian tentang perbatasan antara Indonesia dengan
Malaysia. Apibila diadakan/dibuat oleh lebih dari dua negara disebut traktat
multilateral. Apabila traktat ini memberikan kesempatan kepada negaranegara
yang tidak menandatangani traktat untuk menggabungkan atau
mengikatkan diri dengan traktat tersebut, maka traktat tersebut adalah traktat
kolektif atau traktat terbuka, contoh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
ASEAN.

4. Keputusan hakim (yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim sebelumnya yang
dipergunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim berkutnya dalam
mengambil keputusan. Dasar hukum yurisprudensi yaitu:
a. Dasar historis, secara historis banyak diikuti oleh umum.
b. Adanya kekurangan dari hukum yang ada, karena pembuat UU tidak
dapat mewujudkan segala sesuatu dalam undang-undang, maka
yurisprudensi digunakan untuk mengisi kekosongan dari undangundang.

Dasar kedua ini merupakan akibat dari Pasal 22 AB yang menyatakan:
”Bilamana seorang hakim menolak menyelesaiakan suatu perkara yang
diajukan kepadanya dengan alasan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan tidak menyebut, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia
dapat dituntut karena penolakan mengadili”.

5. Pendapat para ahli hukum (doktrin)
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang terkemuka yang besar
pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan. Seringkali hakim
dlam keputusannya menyebut pedapat para sarjana hukum sebagai dasar
pertimbangan dalam memutuskan perkara tertentu. Untuk menjadi sumber
hukum formal, doktrin harus memenuhi syarat tertentu yakni doktrin
menjelma menjadi keputusan hakim.23 Doktrin diakui sebagai salah satu
sumber hukum formal pada hukum internasional. Menurut Pasal 38 ayat (1)
Statute of the International Court of Justice disebutkan beberapa sumber
hukum formal hukum internasional, yaitu:
1. Perjanjian internasional.
2. Kebiasaan internasional
3. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa berdab.
4. Keputusan hakim.
5. Pendapat para sarjana hukum (ahli hukum) terkemuka.

Di Indonesia, banyak pendapat Imam Syafi’i yang digunakan oleh hakim di
Pengadilan Agama sebagai dasar dari putusan yang dibuatnya.

2 komentar:

  1. “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. “ Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim “. “ Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang faasiq ”. ( QS Almaidah : 44 , 45 , 47 )

    BalasHapus
    Balasan
    1. benar sekali, saya setuju untuk itu.. yg saya tulis hanyalah materi dalam perkuliahan yg ditugaskan kepada saya, tp secara moril, pesan2 itu tetap disampaikan :) terimakasih

      Hapus