NEGARA,
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
& KEWARGANEGARAAN
TUJUAN
INSTRUKSIONAL KHUSUS
Mahasiswa diharapkan mampu
1. Menjelaskan
pengertian negara, hak & kewajiban warga
negara, kewarganegaraan, serta hubungan diantara
ketiganya
2. Memahami teori-teori atau konsep dasar tentang negara
dan kewarganegaraan, serta mengerti dan Memahami tentang hak & kewajiban
warga negara
N E G A R A (S T
A T E) - 1
Negara/state ~ status, stratum (B. Latin): sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap
Terminologi : Organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu,
dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat
R.H Soltau : Alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama
atas nama rakyat
H.J. Laski : suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan secara sah
lebih agung daripada individu/kelompok yang
merupakan bagian dari suatu
masyarakat
Tujuan Negara :
1. Memperluas
kekuasaan
2. Menyelenggarakan
keterkaitan hukum
3. Mencapai
kesejahteraan umum
Konsep Plato : memajukan kesusilaan manusia sebagai
perseorangan, dan sebagai
makhluk sosial
Konsep
Roger H. Soltau
: memungkinkan rakyatnya berkembang, serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin
Konsep
Thomas A.A :
mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
TUJUAN NEGARA RI :
Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut
melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
UNSUR NEGARA
. Rakyat/masyarakat/warga negara – secara nyata rakyatlah yang berkepentingan agar negara dapat berjalan dengan baik
. Rakyat/masyarakat/warga negara – secara nyata rakyatlah yang berkepentingan agar negara dapat berjalan dengan baik
Wilayah – batas teritorial yang jelas : wilayah darat,
laut (perairan) dan udara
Pemerintahan:
kelengkapan negara yang bertugas memimpin
organisasi negara untuk mencapai tujuan Negara
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA - 1
TEORI
KONTRAK SOSIAL :
negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat Teori ini terpenting, tertua, dan bersifat
universal.
PENGANUTNYA
~ pakar paham
kenegaraaan yangabsolutis sampai
paham yang kenegaraan yang terbatas. Thomas
Hobbes: “saya memberikan
kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang yang
ada dalam dewan dengan
syarat bahwa saya
memberikan hak kepadanya dan
memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertetntu.
John Locke: Suatu pemufakatan yang dibuat
berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat,
karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara, mewajibkan individu lain
untuk mentaati negara yg
dibentuk dg suara
terbanyak itu. Negara
yg dibentuk dg suara terbanyak
tsb tidak dapat mengambil hak- hak milik manusia & hak-hak lainnya yg tdk
dapat dilepaskan
John
Locke: Dasar kontraktual
dari negara dikemukan sebagai PERINGATAN bahwa kekuasaaan penguasa
tidak pernah mutlak
tetapi selalu TERBATAS,
sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau
sekelompok orang, individu-individu
tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiahnya.
KEADAAN
ALAMIAH diumpakan sbg
keadaan sebelum mmanusia melakukan dosa ~ suatu keadaan yang
aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah
hidup individu bebas dan sederajat,
semuanya dihasilkan sendiri oleh individu, dan individu tsb puas.
Jean Jacques Rousseau:
Negara atau Badan
Korporatif kolektif dibentuk
untuk menyatakan “kemauan
umumnya”dan ditujukan pada kebahagian bersama. Selain itu negara juga memperhatikan kepentingan individual,
kedaulatannya berada dalam tangan rakyat
melalui kemauan umumnya
TEORI
KETUHANAN : negara
dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin negara hanya bertanggungjawab pada tuhan dan tidak pada siapapun
TEORI
KEKUATAN : negara
yang pertama adalah
hasil dominasi dari
kelompok yg kuat terhadap
kelompok yg lemah. Negara terbentuk dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yg lebih kuat atas kelompok
etnis yg lebih lemah, dimulailah proses
pembentukan negara.
TEORI
ORGANIS: negara disamakan
dengan MAKHLUK HIDUP, MANUSIA
ATAU BINATANG. Individu yang merupakan
komponen-komponen negara dianggap
sebagai SEL-SEL dari makhluk hidup itu.
Kehidupan korporat dari negara dapat disamakan sebagai
TULANG BELULANG manusia, UU sebagai
URAT SYARAT manusia, raja sebagai KEPALA dan para
individu sebagai DAGING makhluk hidup itu.
TEORI
HISTORIS : Lembaga-lembaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia
BENTUK-BENTUK
NEGARA
NEGARA
KESATUAN : bentuk
negara yang merdeka dan
berdaulat, dengan satu Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan
mengatur seluruh daerah
Negara
Kesatuan dengan Sistem
Sentralisasi: system
·
pemerintahan yang
seluruh persoalan terkait
dengan negara langsung
diatur dan diurus
oleh PemPus, sementara
daerah-daerah tinggal melaksanakannya
Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi:
·
kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan
untuk mengurus rumah tangganya
sendiri ~ dikenal OTONOMI DAERah (SWATANTRA)
NEGARA
SERIKAT (FEDERAS):
kekuasaan
asli dalam Negara Federasi
merupakan tugas Negara Bagian,
karena berhubungan langsung
dengan rakyatnya. Sementara
Negara Federasi bertugas untuk menjalankan hubungan
Luar Negeri, Pertahanan Negara,
Keuangan, dan Urusan Pos.
BENTUK
LAIN berdasarkan jumlah
orang yg memerintah dalam sebuah Negara
Monarchi:
·
bentuk negara yang
dalam pemerintahannya hanya
dikuasai dan diperintah oleh satu orang
saja
Oligarki:
·
bentuk
negara yang dipimpin
oleh beberapa orang. Biasanya
model negara ini diperintah oleh
kelompok orang yang
yang berasal dari kalangan feudal
Demokrasi: bentuk
negara yang pemerintahan tertinggi terletak ditangan
rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat
memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan
pemerintahan.
NEGARA
DAN AGAMA
Perdebatan tentang perbedaan pandangan bahwa: Agama adalah
bagian dari Negara
atau Negara merupakan bagian dari
dogma agama.
Sifat
dasar manusia merupakan
sifat dasar negara, shg
negara sbg manifestasi
kodrat manusia secara
horizontal dalam hubungan manusia dg manusia lain untuk mencapai tujuan bersama
Ada
hubungan sebab akibat
langsung, karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri
Negara diartikan
sbg suatu persekutuan
hidup bersama yg merupakan penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai
makhluk individu & sosial.
BEBERAPA PAHAM HUBUNGAN NEGARA & AGAMA
PAHAM TEOKRASI
Negara menyatu dg agama, karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan
firman- firman Tuhan, segala
tata kehidupan dalam masyarakat, bs, negara dilakukan atas titah tuhan
Paham Sekuler :
Norma hukum : manusia dan tidak berdasarkan agama
atau firman- firman Tuhan, meskipun
mungkin norma-norma tersebut
bertentangan dengan norma-norma agama
PAHAM KOMUNISME
Kehidupan
manusia adalah dunia
manusia itu sendiri yg kmd menghslkan masyarakat neg.
Agama dipandang sbg realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan
keluhan makhluk tertindas.
KONSEP RELASI AGAMA & NEGARA DALAM ISLAM-1
RELASI AGAMA DAN NEGARA
Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara
dilhami oleh hubungan
yang agak canggung antara islam
sebagai agama dan negara.
PARADIGMA INTEGRALISTIK
Agama
& negara merupakan
suatu kesatuan yg tidak
dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua plembaga yg menyatu memberikan
pengertian bahwa negara merupakan
suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
PARADIGMA SIMBIOTIK
Antara agama dan negara merupakan dua entitas yg berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh
karena itu konstitusi yg berlaku dalam
paradigma ini tdk saja berasal dari adanya kontrak sosial, tetapi bisa saja diwarnai
oleh hukum agama.
paradigma sekuleristik
Agama dan Negara merupakan 2 btk yg berbeda dan satu sama lain memiliki bidang
masing-masing, sehingga
keberadaannya harus dipindahkan
dan tidak boleh satu sama lain
melakukan intervensi.
Berdasarkan
pada pemahaman yg dikotomis ini, maka hukum positif yg berlaku adalah
hukum yg benar-benar berasal
dari kesepakatan manusia melalui kontrak sosial dan tidak ada kaitannya
dg hukum agama.
HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA DI INDONESIA
1. BERSIFAT
ANTAGONIS: adanya ketegangan antara negara dg islam sebagai sebuah agama.
2. BERSIFAT AKOMODATIF: hubungan agama dan negara satu sama lain saling mengisi, bahkan
ada kecenderungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar