Total Tayangan Halaman

Label

Minggu, 08 April 2012

NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN


NEGARA,  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA &  KEWARGANEGARAAN

TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS 

Mahasiswa diharapkan mampu
1.      Menjelaskan pengertian negara, hak & kewajiban  warga negara, kewarganegaraan, serta hubungan  diantara ketiganya
2.      Memahami teori-teori atau konsep dasar tentang negara dan kewarganegaraan, serta mengerti dan Memahami tentang hak & kewajiban warga negara

N E G A R A (S T A T E) - 1
Negara/state ~ status, stratum (B. Latin): sesuatu  yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap
Terminologi : Organisasi tertinggi diantara satu  kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita  untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat
R.H Soltau : Alat atau wewenang yang mengatur  atau  mengendalikan  persoalan  bersama  atas  nama rakyat
H.J. Laski : suatu masyarakat yang diintegrasikan  karena   mempunyai   wewenang   yang   bersifat  memaksa dan secara sah lebih agung daripada  individu/kelompok  yang  merupakan  bagian  dari  suatu masyarakat
Tujuan Negara :
1.      Memperluas kekuasaan
2.      Menyelenggarakan keterkaitan hukum
3.      Mencapai kesejahteraan umum
Konsep Plato : memajukan kesusilaan manusia  sebagai  perseorangan,  dan  sebagai  makhluk  sosial
Konsep   Roger   H.   Soltau   :   memungkinkan  rakyatnya berkembang, serta menyelenggarakan  daya ciptanya sebebas mungkin
Konsep  Thomas  A.A  :  mencapai  penghidupan  dan kehidupan aman dan tentram dengan taat  kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. 

TUJUAN NEGARA RI :
Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan  kehidupan    bangsa    dan    ikut    melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
UNSUR NEGARA
. Rakyat/masyarakat/warga   negara      secara nyata   rakyatlah   yang   berkepentingan   agar  negara dapat berjalan dengan baik
Wilayah – batas teritorial yang jelas : wilayah darat, laut (perairan) dan udara
Pemerintahan:    kelengkapan    negara    yang bertugas  memimpin  organisasi  negara  untuk   mencapai tujuan Negara
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA - 1
TEORI  KONTRAK  SOSIAL  :  negara  dibentuk  berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat  Teori ini terpenting, tertua, dan bersifat universal.
PENGANUTNYA  ~  pakar  paham  kenegaraaan  yangabsolutis sampai paham yang kenegaraan yang terbatas. Thomas   Hobbes:   “saya   memberikan   kekuasaan   dan  menyerahkan hak memerintah kepada orang yang ada dalam  dewan   dengan   syarat   bahwa   saya   memberikan   hak  kepadanya dan   memberikan keabsahan seluruh tindakan  dalam suatu cara tertetntu.
John Locke: Suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh  masyarakat,   karena   persetujuan   individu-individu   untuk  membentuk negara, mewajibkan individu lain untuk mentaati  negara  yg  dibentuk  dg  suara  terbanyak  itu.  Negara  yg  dibentuk dg suara terbanyak tsb tidak dapat mengambil hak- hak milik manusia & hak-hak lainnya yg tdk dapat dilepaskan
John  Locke:  Dasar  kontraktual  dari  negara  dikemukan  sebagai PERINGATAN bahwa kekuasaaan penguasa tidak  pernah  mutlak  tetapi  selalu  TERBATAS,  sebab  dalam  mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok  orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak  alamiahnya.
KEADAAN  ALAMIAH  diumpakan  sbg  keadaan  sebelum  mmanusia melakukan dosa ~ suatu keadaan yang aman dan  bahagia. Dalam keadaan alamiah hidup individu bebas dan  sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu, dan  individu tsb puas.
Jean  Jacques  Rousseau:  Negara  atau  Badan  Korporatif  kolektif  dibentuk  untuk  menyatakan  “kemauan  umumnya”dan ditujukan pada kebahagian bersama. Selain itu negara   juga memperhatikan kepentingan individual, kedaulatannya  berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya
TEORI  KETUHANAN  :  negara  dibentuk  oleh  Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk  oleh Tuhan. Raja dan pemimpin negara hanya  bertanggungjawab pada tuhan dan tidak pada siapapun
TEORI   KEKUATAN   :   negara   yang   pertama  adalah  hasil  dominasi  dari  kelompok  yg  kuat  terhadap kelompok yg lemah. Negara terbentuk  dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yg lebih kuat atas kelompok etnis  yg lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara.
TEORI   ORGANIS:   negara   disamakan   dengan  MAKHLUK HIDUP, MANUSIA ATAU BINATANG. Individu  yang  merupakan  komponen-komponen  negara dianggap sebagai SEL-SEL dari makhluk  hidup itu. Kehidupan korporat dari negara dapat  disamakan     sebagai     TULANG     BELULANG manusia,  UU sebagai  URAT  SYARAT  manusia, raja sebagai KEPALA dan para individu sebagai  DAGING makhluk hidup itu.
TEORI  HISTORIS  :  Lembaga-lembaga  sosial  tidak  dibuat,  tetapi  tumbuh  secara  evolusioner  sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia

BENTUK-BENTUK NEGARA
NEGARA   KESATUAN   :   bentuk   negara   yang merdeka      dan      berdaulat,      dengan      satu Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah
Negara  Kesatuan  dengan  Sistem  Sentralisasi:  system
·         pemerintahan  yang  seluruh  persoalan  terkait  dengan  negara   langsung   diatur   dan   diurus   oleh   PemPus, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya
Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi:
·         kepala daerah   diberikan   kesempatan   dan   kekuasaan   untuk  mengurus rumah tangganya sendiri ~ dikenal OTONOMI DAERah (SWATANTRA)
NEGARA  SERIKAT  (FEDERAS):
 kekuasaan  asli  dalam Negara Federasi merupakan tugas Negara Bagian,  karena  berhubungan  langsung  dengan  rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas  untuk    menjalankan    hubungan    Luar    Negeri, Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan Pos.
BENTUK  LAIN  berdasarkan  jumlah  orang  yg memerintah dalam sebuah Negara
Monarchi:     
·         bentuk      negara      yang      dalam  pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah  oleh satu orang saja
Oligarki:  
·         bentuk   negara   yang   dipimpin   oleh beberapa   orang.   Biasanya   model   negara   ini diperintah   oleh   kelompok   orang   yang   yang  berasal dari kalangan feudal
Demokrasi:  bentuk  negara  yang  pemerintahan tertinggi terletak ditangan rakyat. Dalam bentuk negara    yang    demokratis,    rakyat    memiliki kekuasaan       penuh       dalam       menjalankan pemerintahan.
NEGARA DAN AGAMA
Perdebatan tentang perbedaan pandangan bahwa: Agama  adalah  bagian  dari  Negara  atau  Negara merupakan bagian dari dogma agama.
Sifat   dasar   manusia   merupakan   sifat   dasar negara,   shg   negara   sbg   manifestasi   kodrat  manusia   secara   horizontal   dalam   hubungan  manusia dg manusia lain untuk mencapai tujuan  bersama
Ada  hubungan  sebab  akibat  langsung,  karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri Negara  diartikan  sbg  suatu  persekutuan  hidup bersama yg merupakan penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu & sosial.
BEBERAPA PAHAM HUBUNGAN NEGARA & AGAMA
PAHAM TEOKRASI
Negara menyatu dg agama, karena pemerintahan  menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman- firman   Tuhan,   segala   tata   kehidupan   dalam masyarakat, bs, negara dilakukan  atas titah tuhan
Paham Sekuler :
Norma hukum : manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman- firman  Tuhan,  meskipun  mungkin  norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama
PAHAM KOMUNISME
Kehidupan   manusia   adalah   dunia   manusia   itu  sendiri yg kmd menghslkan masyarakat neg. Agama dipandang sbg realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas.
KONSEP RELASI AGAMA & NEGARA DALAM ISLAM-1
RELASI AGAMA DAN NEGARA
Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan  negara  dilhami  oleh  hubungan  yang  agak canggung antara islam sebagai agama dan negara.
PARADIGMA INTEGRALISTIK
Agama  &  negara  merupakan  suatu  kesatuan  yg  tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua plembaga yg menyatu memberikan pengertian bahwa  negara  merupakan  suatu  lembaga  politik dan sekaligus lembaga agama.
PARADIGMA SIMBIOTIK
Antara agama dan negara merupakan dua entitas yg  berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh karena  itu konstitusi yg berlaku dalam paradigma ini tdk saja berasal dari adanya kontrak sosial, tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum agama.
paradigma sekuleristik
Agama dan Negara merupakan 2 btk yg berbeda  dan satu sama lain memiliki bidang masing-masing, sehingga  keberadaannya  harus  dipindahkan  dan  tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi.
Berdasarkan  pada  pemahaman  yg  dikotomis  ini, maka hukum positif yg berlaku adalah hukum yg  benar-benar  berasal  dari  kesepakatan  manusia  melalui kontrak sosial dan tidak ada kaitannya dg hukum agama.
HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA DI INDONESIA
1. BERSIFAT   ANTAGONIS:   adanya   ketegangan  antara negara dg islam sebagai sebuah agama.
2. BERSIFAT AKOMODATIF: hubungan agama dan  negara satu sama lain saling mengisi, bahkan ada kecenderungan     memiliki     kesamaan     untuk mengurangi konflik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar