Total Tayangan Halaman

Label

Selasa, 10 April 2012

ILMU PEMBANTU DALAM MEMPELAJARI HUKUM


ILMU PEMBANTU DALAM MEMPELAJARI HUKUM

Dalam hukum yang menjadi objek kajian adalah tentang tingkah laku manusia, khususnya tentang kaidah-kaidah hidupnya. Kaidah-kaidah hidup manusia akan selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, dan hukum akan selalu berhubungan dengan manusia dan perkembangannya. Ilmu hukum pun bukan merupakan suatu ilmu yang statis, tetapi selalu tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan manusia. Ilmu hukum mempunyai hakikat interdisipliner karena digunakannya berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di dalam masyarakat. Untuk memahami dan mencapai tujuannya, ilmu hukum juga membutuhkan ilmu-ilmu pembantu, seperti:


 Sejarah
Berfungsi untuk menyelidiki sistem hukum yang pernah berlaku dan perkembangannya serta memahami makna yang sebenarnya diinginkan oleh pembuat undang-undang. Contoh: UUD Manapun tidak dapat dipahami kalau hanya dibaca teksnya saja, untuk mengetahuinya harus dipelajarimbagaimana terjadinya teks itu (sejarah kelahiran), keterangan-keterangannya dan suasana kebatinan (Geistlichen Hintergrund) ketika teks itu dibuat.

Sosiologi
Hukum adalah gejala riil dalam masyarakat, sehingga untuk mengetahui kebenaran sosial dan efektifitas hukum dalam masyarakat diperlukan bantuan dari sosiologi.

.Antropologi
Untuk membantu tentang kerja dari hukum yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Pengadilan negara misalnya, tidak dapat dilihat sebagai satu-satunya lembaga yang dapat menyelesaikan perkara, tetapi merupakan salah satu lembaga yang dapat menyelesaikan perkara, sebab dimungkinkan ada lembaga-lembaga lain di masyarakat yang mempunyai fungsi serupa.

.Perbandingan Hukum
Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hukum yang berlaku pada beberapa negara dan pada beberapa zaman.

Ekonomi
Sebagai contoh, untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian terhadap keuangan negara dalam kasus korupsi, ilmu ekonomi lah yang sangat membantu di dalam proses pembuktiannya.

Kedokteran
Dapat digunakan untuk mengetahui dan membuka tabir kasus-kasus pidana seperti pembunuhan, ilmu kedokteran yang banyak membantu untuk menyingkapnya.

Politik
Hukum adalah suatu proses politik dan hukum harus mampu melenyapkan ketegangan-ketegangan yang ada dalam masyarakat.

Teknik
Ilmu teknik diperlukan untuk membuktikan apakah suatu perbuatan itu terjadi karena force majeur/overmacht (keadaan memaksa) atau karena kealfaan/kelalaian, seperti dalam kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, apakah semburan terjadi karena kelalaian ataukah karena bencana alam, ilmu
tekniklah yang dapat menjawabnya.

Ilmu pembantu lainnya
Sangat terbuka ilmu hukum membutuhkan ilmu-ilmu lain selain ilmu-ilmu pembantu di atas sesuai dengan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar