ILMU PEMBANTU
DALAM MEMPELAJARI HUKUM
Dalam hukum yang
menjadi objek kajian adalah tentang tingkah laku manusia,
khususnya tentang kaidah-kaidah hidupnya. Kaidah-kaidah hidup manusia akan
selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, dan hukum akan
selalu berhubungan dengan manusia dan perkembangannya. Ilmu hukum pun bukan
merupakan suatu ilmu yang statis, tetapi selalu tumbuh, hidup dan berkembang
sesuai dengan perkembangan manusia. Ilmu hukum
mempunyai hakikat interdisipliner karena digunakannya berbagai
disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan berbagai aspek yang
berhubungan dengan kehadiran hukum di dalam masyarakat. Untuk memahami dan
mencapai tujuannya, ilmu hukum juga membutuhkan ilmu-ilmu pembantu,
seperti:
Sejarah
Berfungsi untuk
menyelidiki sistem hukum yang pernah berlaku dan perkembangannya
serta memahami makna yang sebenarnya diinginkan oleh pembuat
undang-undang. Contoh: UUD Manapun tidak dapat dipahami kalau hanya
dibaca teksnya saja, untuk mengetahuinya harus dipelajarimbagaimana
terjadinya teks itu (sejarah kelahiran), keterangan-keterangannya dan suasana
kebatinan (Geistlichen Hintergrund) ketika teks itu dibuat.
Sosiologi
Hukum adalah gejala
riil dalam masyarakat, sehingga untuk mengetahui kebenaran sosial
dan efektifitas hukum dalam masyarakat diperlukan bantuan dari
sosiologi.
.Antropologi
Untuk membantu
tentang kerja dari hukum yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan
masyarakat. Pengadilan negara misalnya, tidak dapat dilihat sebagai
satu-satunya lembaga yang dapat menyelesaikan perkara, tetapi merupakan salah
satu lembaga yang dapat menyelesaikan perkara, sebab dimungkinkan ada
lembaga-lembaga lain di masyarakat yang mempunyai fungsi serupa.
.Perbandingan
Hukum
Untuk mengetahui
persamaan dan perbedaan hukum yang berlaku pada beberapa negara
dan pada beberapa zaman.
Ekonomi
Sebagai contoh,
untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian terhadap keuangan negara
dalam kasus korupsi, ilmu ekonomi lah yang sangat membantu di
dalam proses pembuktiannya.
Kedokteran
Dapat digunakan
untuk mengetahui dan membuka tabir kasus-kasus pidana seperti
pembunuhan, ilmu kedokteran yang banyak membantu untuk menyingkapnya.
Politik
Hukum adalah
suatu proses politik dan hukum harus mampu melenyapkan ketegangan-ketegangan
yang ada dalam masyarakat.
Teknik
Ilmu teknik
diperlukan untuk membuktikan apakah suatu perbuatan itu terjadi karena force
majeur/overmacht (keadaan memaksa) atau karena kealfaan/kelalaian,
seperti dalam kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, apakah semburan terjadi
karena kelalaian ataukah karena bencana alam, ilmu
tekniklah yang
dapat menjawabnya.
Ilmu pembantu
lainnya
Sangat terbuka
ilmu hukum membutuhkan ilmu-ilmu lain selain ilmu-ilmu pembantu di atas sesuai
dengan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar