Total Tayangan Halaman

Label

Senin, 16 April 2012

Pelatihan dan Pengembangan SDM


PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SDM

       I.            PENDAHULUAN
Pemanfaatan potensi manusia sebagai sumber daya memerlukan suatu perencanaan yanng baik, pelaksanaan yang konsisiten, dan pengendalian yang kontinyu, dengan maksud agar tujuan yang diinnginkan dapat dicapai dengan efisien dan efektif. Untuk itulah diperlukan adanya sistem pengaturan sumber-sumber daya yang ada termasuk didalamnya adalah manusia. Pengaturan tersebut akan memvbantu perusahaan atau organisasi agar mampu memberdayakan potensi yang ada secara terorganisir sehingga dalam ketenagakerjaan dibutuhkan suatu manajemen SDM.
Setelah para pekerja diterima perusahaan sebagai hasil seleksi penempatan, maka belum dapat diharapkan dari mereka bahwa mereka langsung dapat bekerja dan memberikan  sumbangannya yang optimal kepada perusahaan. Ini berlaku untuk setiap tenaga kerja dari tingkatan bawah sampai tingkatan manajerial.Disamping itu, perkembangan teknologi menyebabkan timbulnya peralatan dan mesin-mesin baru yang lebih canggih dan lebih efisien yang kemudian digunakan oleh perusahaan. Akibatnya ada pekerjaan yang hilang, muncul pekerjaan yang baru atau pekerjaan masih tetap sama tapi memerlukan tambahan pengetahuan dan ketrampilan. Para tenaga kerja memerlukan tambahan penngetahuan dan ketrampilan  yang baru itu.

Minggu, 15 April 2012

Kewarganegaraan Republik Indonesia


Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah

warga negara dan negara

WARGA NEGARA dan NEGARA



Tugas PIH/PTHI


1Tugas Makalah PIH/PTIH

1.      Ko nsep-konsep hukum (RIEZA AZKA RIDHA)
a.       Menyebutkan beberapa macam konsep hokum
b.      Menggunakan beberapa istilah konsep hukum dalam bahasa hukum

Beberapa Konsep Hukum
  • ·         Hak dan Kewajiban
  • ·         Subjek dan objek hukum
  • ·         Perbuatan hukum
  • ·         Peristiwa hukum
  • ·         Hubungan hukum
  • ·         Akibat hukum
  • ·         Lembaga hukum

2.      System hukum di dunia (SARIAH)
a.       Merumuskan konsep dasar sistem hukum
b.      menyebutkan ruang lingkup sistem hukum
c.       Menjelaskan ruang lingkup dari pada sistem hukum
d.      Menyebutkan beberapa system hukum di dunia
e.       Menjelaskan beberapa system hukum di dunia
f.       Membedakan beberapa system hukum di dunia

Sistem Hukum
  • Pengertian system hukum
  • Ruang Lingkup system hukum
ü  Substansi hukum
ü  Struktur hukum
ü  Budaya hukum

Beberapa Sistem Hukum di Dunia
·         Civil Law Sistem
·         Common Law Sistem
·         Sistem Hukum Islam

4.      Pembidangan hukum ( NIDAUL HASANAH)

a.       Menyebutkan beberapa pembidangan  hUkum
b.      Membedakan masing-masing pembidangan hukum

Pembidangan Hukum
  • Hukum Tertulis dan Hukum tidak tertulis
  • Hukum Privat dan Hukum public
  • Hukum Materiil dan Hukum Formil
  • Hukum nasional dan hukum Internasional

Tugas diketik dgn huruf ukuran 12, minimal 10 halaman. 
buat jg format power point minimal 25 slide

sertakan referensi dari mana materi-materi di ambil :) 

Selasa, 10 April 2012

sumber hukum


SUMBER HUKUM

Sumber Hukum:

Hukum ditemukan
Dasar putusan hakim
Dasar mengikatnya hukum
Asal mula hukum

Sumber Hukum Formal:

Kebiasaan (Custom)
Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Traktat (Treaty)
Undang-undang (Statute)
Pendapat Sarjana (Doktrin)


ILMU PEMBANTU DALAM MEMPELAJARI HUKUM


ILMU PEMBANTU DALAM MEMPELAJARI HUKUM

Dalam hukum yang menjadi objek kajian adalah tentang tingkah laku manusia, khususnya tentang kaidah-kaidah hidupnya. Kaidah-kaidah hidup manusia akan selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, dan hukum akan selalu berhubungan dengan manusia dan perkembangannya. Ilmu hukum pun bukan merupakan suatu ilmu yang statis, tetapi selalu tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan manusia. Ilmu hukum mempunyai hakikat interdisipliner karena digunakannya berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di dalam masyarakat. Untuk memahami dan mencapai tujuannya, ilmu hukum juga membutuhkan ilmu-ilmu pembantu, seperti:

Senin, 09 April 2012

PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN


PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN
Muhammad Haris, Mkn
FAK.SYARIAH IAIN ANTASARI
PENGENALAN
Pengenalan (orientasi) adalah aktifitas2 yg menyangkut pengenalan individu terhadap organisasi, penyediaan landasan bagi karyawan baru agar mulai berfungsi secara efektif dan menyenangkan pada pekerjaan yg baru
                Pada saat proses seleksi karyawan baru telah dilaksanakan para manajer dan pengembangan SDM membantu para karyawan baru untuk memperoleh kesan yang menyenangkan. Bantuan ini juga diberikan bagi karyawan lama yg dimutasikan ke pekerjaan baru
TUJUAN PENGENALAN
  1. Memberikan rasa bangga menjadi anggota perusahaan yg berkualitas
  2. Menciptakan kesadaran akan lingkup bisnis perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan lainnya
  3. Memberikan penekanaan bahwa keuntungan komfetitif didasarkan pada fokus pelanggan dan pelayanan
  4. Mengurangi kekhawatiran berkaitan dengan pekerjaan baru
  5. Membantu menjelaskan pengebangan kontribusi dari anggota lain
  6. Menjelaskan standar mutu yg menjadi ukuran kerja 
  7.   Membangun tanggung jawab bagi pertumbuhan dan perkembangan pribadi yg dibagi antara karyawan dengan manajemen
Manfaat program pengenalan
Manfaat yg dirasakan berkisar ttg berkurangnya kecemasan karyawan.
Dengan kecemasan yg berkurang para karyawan dapat belajar lebih baik. Pengaburan masalah oleh rekan sekerja atau kritikan dari penyelia dapat diatasi karena karyawan yg dapat mengikuti masa orientasi dengan baik mempunyai harapan kerja yg lebih realistik. Karywan yg mengikuti masa pengenalan dengan baik mengikuti masa pengenalan dengan baik membutuhkan perhatian lebih kecil, kinerja lebih baik ,& lbh kecil kemungkinan berhenti.
  • Tidak lanjut pengenalanProgram pengenalan yg sukses diteruskan dengan tindak lanjut yg dibutuhkan karyawan baru karena mereka sering tdk dapat mengingat apa-apa yg diinformasikan dlm masa pengenalan.
  • Pertemuan langsung antara karyawan dan supervisornya merupakan langkah terpenting dari tindak lanjut program orientasi
B. PENEMPATAN
Penempatan karyawan berarti mengalokasikan para karyawan pada posisi kerja tertentu, hal ini khusus terjadi pada karyawan baru. Kepada para karyawan lama yg telah menduduki jabatan atau pekerjaan termasuk sasaran fungsi penempatan karyawan dalam arti mempertahankan pada posisinya atau memindahkan pada posisi yg lain
ž  Penempatan staffing terdiri dari dua cara
  1. Karyawan baru dari luar perusahaan
  2. Penugasan ditempat yg baru bagi karyawan lama yg disebut penempatan internal (implacement)
Ada 3 jenis penempatan
  1. Promosi
Promosi terjadi apabila seorang karyawan dipindahkan darisatu pekerjaan ke pekerjaan lain yg lebih tinggi dlm pembayaran tanggung jawab dan atau level. Umumnya diberikan sebagai penghargaan, hadiah atas usaha dan perstasinya di masa lampau.
Transfer dan demosi
Transfer  terjadi kalau seorang karyawan dipindahkan dari satu bidang tugas ke bidang tugas lainnya yg tingkatannya hampir sama, baik tingkat gaji, tanggung jawab maupun tingkat struktural
Demosi terjadi kalau seorang karyawan dipindahkan dari satu posisi ke posisi yg lain yg lebih rendah tingkatannya baik tingkat gaji tanggung jawab / strukturalnya.
Demosi jarang menimbulkan hasil yg positif bagi seorang karywn. Biasanya hal tersebut terjadi karena masalah kedisplinan, karyawan didemosi karena kinerja yg tidak baik atau karena ketidaktaatan terhadap kedisiplinan kerja karena terlalu sering tidak hadir.
Masalah: karyawan hilang motivasi kerja, tdk produktif, jelek loyalitas
Demosi dimaksudkan dgn tujuan baik, yaitu mendorong/ memacu karyawan yg tidak dpt mengerjakan tugasnya. Daripada melakukan PHK perusahaan lebih memilih untuk mempertahankan karyawan dan ditempatkan pada level tanggung jawab yg lebih rendah
Job posting program
JPP memberikan informasi kepada karyawan tentang pembukaan lowongan kerja dan persyarataannya. Tujuan program ini adalah untuk memberikan dorongan bagi karyawan yg mencari promosi dan transfer serta membantu departemen SDM dalam mengisi jabatan internal. Dengan demikian Job posting dpt mempertemukan antara kepentingan perusahaan dgn kepentingan karyawan
Tdk semua jabatan dapat melalui job posting. Biasanya hanya bagi jabatan level bawah yg bersifat klerikal, teknis dan posisi supervisor. Namun pekerjaan pada level yg lebih tinggi dapat pula diumumkan untuk memenuhi tuntutan afirmasi dan persamaan kesempatan pekerjaan, sehingga para karyawan yakin bahwa mereka dapat mengisi pekerjaan apa saja dlm perusahaan
C. PEMBERHENTIAN
Pemberhentian / PHK adalah keputusan dari ndividu dan karyawan. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan / pekerja. Pemberhentian kerja dapat didorong oleh alasan pribadi. Peranan departemen SDM adalah mencari cara yg terbaik untuk melakukan pemutusan hubungan ini sehingga akibat buruk bagi individu dan perusahaan bisa diminimalisir
Bentuk2 pemutusan hubungan kerja bisa berupa:
  1. Meninggalkan pekerjaan sementara (cuti)
  2. Pengurangan
  3. Pengunduran diri sementara
  4. pemecatan

Minggu, 08 April 2012

NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN


NEGARA,  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA &  KEWARGANEGARAAN

TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS 

Mahasiswa diharapkan mampu
1.      Menjelaskan pengertian negara, hak & kewajiban  warga negara, kewarganegaraan, serta hubungan  diantara ketiganya
2.      Memahami teori-teori atau konsep dasar tentang negara dan kewarganegaraan, serta mengerti dan Memahami tentang hak & kewajiban warga negara

N E G A R A (S T A T E) - 1
Negara/state ~ status, stratum (B. Latin): sesuatu  yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap
Terminologi : Organisasi tertinggi diantara satu  kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita  untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat
R.H Soltau : Alat atau wewenang yang mengatur  atau  mengendalikan  persoalan  bersama  atas  nama rakyat
H.J. Laski : suatu masyarakat yang diintegrasikan  karena   mempunyai   wewenang   yang   bersifat  memaksa dan secara sah lebih agung daripada  individu/kelompok  yang  merupakan  bagian  dari  suatu masyarakat
Tujuan Negara :
1.      Memperluas kekuasaan
2.      Menyelenggarakan keterkaitan hukum
3.      Mencapai kesejahteraan umum
Konsep Plato : memajukan kesusilaan manusia  sebagai  perseorangan,  dan  sebagai  makhluk  sosial
Konsep   Roger   H.   Soltau   :   memungkinkan  rakyatnya berkembang, serta menyelenggarakan  daya ciptanya sebebas mungkin
Konsep  Thomas  A.A  :  mencapai  penghidupan  dan kehidupan aman dan tentram dengan taat  kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.