A.
Teori asal Mula Pancasila
- Causa Materialis (asal mula bahan) ialah bersal dari bangsa Indoneisa sendiri, terdapat dalam adapt kebiasaan, kebudayaan dan dalam agam-agamanya
- Causa Formalis 9asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaiman Pancasila itu dibentuk rumusannya.
- causa efisisen (asal mula karya) asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara
- causa finalis (asal mula Tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar Negara.
Unsur-unsur
pancasila berasal dari bangsa indoneisa senidir, walaupun secara formal
Pancasila menjadi dasar Neara Republik Indonesia Pada tanggal 18 Agustus 1945,
namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memilki unsure-unsur
pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia
memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adapt istiadat, tulisanm
bahasa, kesenianm kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada umumnya missal:
1.
di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya
kepada Tuhan sejak jaman purba bahkan sampai sekarang. Buktinya masih adanya
candi, mesjid, hari besar agama dsb. Hal ini menunjukan kepercayaan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2.
bangsa Indonesia
terkenal ramah tamah, sopan ,adanya semboyan-semoboyan, kegiatan kemanusiaan
dsb. Hal ini menunjukan adanya kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
bangsa Indonesia
meiliki cirri guyub, rukun, bersatu dan kekeluargaan sejak jaman kerajaan
dahulu sampai sekarang. Menunjukan adanya sifat persatuan
4.
unsure demokrasi sudah ada dari bukti bangunan-bangunan
adapt , balai musyawarah dsb. Menunjukan sifat demokratis Indonesia
5.
bangsa kita juga memiliki bahwa kita bangsa yang adil,
dengan danya tempat seperti lumbung padi bersama, sungai dan sumur bersama,
kuburan umum dsb. Hal ini menunjukan bahwa bangsa Indonesia memiliki rasa keadilan
sosial.
B.
Sejarah Pancasila
Pancasila
sebagai kepribadian Indonesia
secara histories lahir sejak bangsa Indonesia ada di bumi nusantara. Istilah Pancasila ini
telah dikenal sejak jaman kerajaan Majapahit pada abad XIV yg terdapat dalam
buku negarakrtagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan
Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila mempunyai dua pengertian
yakni, pertama, mempunyai arti berbatu sendi yang lima
dan kedua ,berarti pelaksanaan kesusilaan yg lima yaitu :
- dilarang melakukan kekerasan ;
- dilarang mencuri ;
- dilarang berjiwa dengki;
- dilarang berbohong;
- dilarang mabuk / minuman keras.
Dalam buku
Negara kertagama digambarkan kehidupan rakyat majapahit yang hidup tentram dan
sejahtera . kemakmuran negara majapahit dilukiskan sebagai gema ripah loh
jinawi, sedangkan kehidupan beragama digambarkan dengan ungkapan Bhineka
Tunggal Ika tan haa dharma mangrwa, artinya berbeda-beda tapi tetap satu jua.
Gambaran
tersebut menunjukan bahwa kehidupan bangsa Indonesia pada masa kerajaan
Majapahit telah dilandasi dan dijiwai oleh nilai-nilai moral Pancasila. Yakni
persatuan dan kesatuan bangsa, rakyat hidup tenteram dan kehidupan antar umat
beragama telah rukun dan berdampingan. Benih-benih kehidupan yang dilandasi
oleh nilai moral Pancasila inilah yang
kemudian dijadikan sumber pemikiran dalam merumuskan Pancasila oleh tokoh-tokoh
bangsa Indonesia pada saat
merumuskan dasar Negara Indonesia
yaitu pada sidang BPUPKI.
Sejarah
pembuatan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian
hari kepada bangsa Indonesia
oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September
1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk
mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia
Merdeka.
Organisasi yang
beranggotakan 74 orang (67 orang Indonesia, 7 orang Jepang) ini mengadakan
sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 untuk merumuskan
falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Dipimpin oleh ketua BPUPKI K.R.T
Radjiman Widiodiningrat, berturut-turut Mr. Muhammad Yamin, Prof Dr Mr. Soepomo
dan Ir Soekarno mendapatkan kesempatan untuk mengucapkan pidatonya. Selama tiga hari itu tiga orang, yaitu,
Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, menyumbangkan pemikiran mereka bagi
dasar negara Indonesia.
Dalam pidato
singkatnya hari pertama, Muhammad Yamin mengemukakan 5 asas bagi negara
Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan
kesejahteraan rakyat. Soepomo pada hari kedua juga mengusulkan 5 asas, yaitu
persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah, dan keadilan social
(namun hanya mengenai paham negara integralistik).
Pada hari ketiga, Soekarno mengusulkan juga 5 asas. Kelima asas itu, kebangsaan
Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, persatuan dan kesatuan,
kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yang pada akhir pidatonya
Soekarno menambahkan bahwa kelima asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh
yang disebut dengan Pancasila, diterima dengan baik oleh peserta sidang. Oleh
karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.
Namun untuk
membuat susunan dasar Negara Indonesia Merdeka yang seutuhnya maka diadakan
kembali panitia khusus yang disebut Panitia Sembilan. Panitia Sembilan terdiri
dari sembilan orang, yaitu :
1)
Ir. Soekarno (Ketua merangkap anggota)
2)
Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua merangkap anggota)
3)
K.H Wachid Hasyim
4)
Abdoel Kahar Moezakir
5)
Mr. AA. Maramis
6)
Abikoesno Tjokrosoeyoso
7)
H.Agus Salim
8)
Mr. Achmad Soebardjo
9)
Mr. Muhammad Yamin
Pada tanggal 2
juni 1945 Panitia Sembilan berhasil menyusun/ merumuskan naskah Rancangan
Pembukaan UUD yang kemudian dikenal sebagai Piagam Djakarta
(Djakarta Charter). Dalam piagam tersebut dirumuskan:
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin Oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang kedua (10-17 juli 1945) BPUPKI menentukan
perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama.
Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang
lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau
panitia sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil
rumusan Panitia sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang
dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni: 1)
Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota
berjumlah 19 orang 2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno
Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang 3) Panitia ekonomi dan keuangan dengan
ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.
Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk
lagi panitia kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia
kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan
tugasnya Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering
disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Selanjutnya tanggal 14
Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang
dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada
tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh Rancangan. Hari terakhir sidang BPUPKI
tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan tersebut. Pada
tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada tanggal 17
Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan
dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai
berikut:
·
Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
·
Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari
Kalimantan
·
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
·
Latu Harhary, wakil dari Maluku.
Mereka semua
berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan
Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang
berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya"
Pada Sidang PPKI
I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh
kata tersebut menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pengubahan kalimat
ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam,
yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M.
Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan
bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang
tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasilapun
ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Dan pada tanggal
18 agustus pula PPKI mengadakan sidang pertamanya dan menghasilkan 3 keputusan
penting ;
- menetapkan dan mensahkan UUD 1945 sebagai UUD Negara RI
- memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden
- akan memebentuk Badan Komite Nasional sebagai badan pembantu presiden sebelum MPR dan DPR terbentuk.
Sidang
kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian daerah propinsi, termasuk
pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga tanggal 20,
membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang, satu di antaranya
adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada 22 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini
membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia. Setelah
selesai sidang keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung bubar, dan para
anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Anggota KNIP
ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan atau aliran dari
lapisan masyarakat Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia
4 antara lain berbunyi:
“….., maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sejak saat itu bunyi dari sila-sila Pancasila
adalah :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin Oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Untuk
menghindari terjadinya keragamaan baik dalam bentuk rumusan, pembacan maupun
dalam pengucapan sila-silanya presiden kemudian mengeluarkan Intruksi Presiden
Nomor 12 Tahun 1968 mengenai Rumusan Negara dan Penulisannya.
Rumusan-rumusan
Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok.
- Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
- Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
- Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari
tiga kelompok di atas secara lebih rinci rumusan Pancasila sampai
dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni:
- Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I).
- Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
- Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar Indonesia Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumusan III).
- Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV).
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara (Rumusan V).
- Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI).
- Rumusan dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya berbunyi Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan
http://harisbanjarmasin.blogspot.com/
Thanks ya sob udah share , blog ini sangat bermanfaat sekali .............
BalasHapusbisnistiket.co.id