Pembukaan
Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
http://harisbanjarmasin.blogspot.com/
http://harisbanjarmasin.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar