1. Prinsip Umum
Pembuatan & Perubahan
Konstitusi :
A. Komisi
Ahli
B. Parlemen
Biasa
2. Prosedur
Pembuatan dan Perubahan di Indonesia
A.
PEMBUATAN & PERUBAHAN KONSTITUSI
Francois
Venter (1999) mengatakan ‘konstitusi’ itu sifatnya dinamis. John P. Wheeler Jr.
(1961) berpendapat bahwa perubahan konstitusi adalah satu keniscayaan. Romano
Prodi (Anthony Browne, 2004) mengatakan; Konstitusi yg tak bisa diubah adalah
konstitusi yg lemah, karena ia tdk bisa beradaptasi dg realitas. Pada hal
sebuah konstitusi harus bisa diadaptasikan dengan realitas yg terus berubah.
Bahkan Brannon P. Denning (Friedrich,1950) menyatakan, sebuah mekanisme
amandemen konstitusi sangat diperlukan untuk menjamin bahwa generasi yang akan
datang punya alat untuk secara efektif menjalankan kekuasaan-2 mereka untuk
memerintah. Sehingga pada bagian lain Francois
Venter (1999)
mengatakan:”….Konstitusi yg ‘final’itu tdk ada, karena konstitusi nasional itu
sama hidupnya dg negara, terdiri dr begitu banyak manusia yg berpikir, yg
untuknyalah konstitusi itu ada. Ide bahwa konstitusi tdk bisa diganggu-gugat
tdk mungkin konsisten dg dalil-2 negara konstitusional modern”.