Total Tayangan Halaman

Label

Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Mei 2012

new kasus : kelas PKN jumat & senin

ada sebuah pulau yg berbatasan antara negara indonesia dengan negara tetangga. pulau itu sangat kecil, hanya seluas 10km persegi. sementara ini di pulau itu dihuni oleh beberapa orang indonesia dimana populasinya dinyatakan 40 kepala keluarga menetap di pulau itu. di pulau itu telah berkibar bendera merah putih di atas sebuah rumah adat tempat masyarakat berkumpul dan bermusyawarah.
pulau itu lebih dekat jaraknya kepada negara tetangga. kalau ke indonesia  dibutuhkan waktu 2 jam sedangkan untuk kenegara tetangga di perlukan waktu 1 jam. mata uang yang beredar di pulau itu lebih banyak mata uang negara tetangga, dan bahasa yang digunakan lebih dominan bahasa negara tetangga karena di pulau itu telah berdiri sebuah resort milik negara tetangga dimana pekerjanya sebagian besar berasal dari negara tetangga..
sekarang pulau itu di akui oleh negara tetangga tersebut yang kemudian di sahkan putusannanya oleh mahkamah internasional bahwa pulau itu bukan merupakan milik indonesia.

kelompok pertama adalah sebagai masyarakat lokal
kelompok kedua adalah sebagai pemerintah pusat
kelompok ketiga adalah sebagai masyarakat seluruh indonesia
kelompok keempat adalah sebagai pemerintah daerah.

tugas :
tentukan pihak mana yang bertanggung jawab atas hilangnya pulau itu ke tangan negara tetangga? apa alasan sehingga pihak tersebut patut bertanggung jawab.? 5 solusi bagi yang pihak tertutuduh ? dan masing-masing 1 solusi untuk pihak yg lain.

:)

Kamis, 24 Mei 2012

WAWASAN NASIONAL DAN WAWASAN NUSANTARA


Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Gambar laut teritorial selebar 3 mil dari masing-masing pulau (TZMKO 1939)
Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional1982

Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

Kamis, 03 Mei 2012

HAM

SEJARAH PERJUANGAN UMAT MANUSIA
Perjuangan: Pertentangan Permusuhan Peperangan
Belum ada:  penghargaan/pengakuan Kesederajatan umat manusia (penjajahan, perbudakan, penguasaan)
Hak Asasi:
Individu
Kelompok (Bangsa)
Pengertian
HAM: HAK DASAR YG MELEKAT & DIMILIKI SETIAP MANUSIA SBG ANUGERAH TUHAN YME
HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK LAHIR YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT (MUSTHAFA KEMAL PASHA)
HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK LAHIR & MELEKAT DNG POTENSINYA SBG MAKHLUK & WAKIL TUHAN (GAZALLI)
HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK IA HIDUP YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT
2  LANDASAN PENGAKUAN THD HAM:
     a. LANDASAN PERTAMA & LANGSUNG : KODRAT MANUSIA
     b. LANDASAN KEDUA & LBH DALAM : TUHAN MENCIPTAKAN MANUSIA à SAMA, KECUALI AMALNYA.

Minggu, 15 April 2012

Kewarganegaraan Republik Indonesia


Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah

warga negara dan negara

WARGA NEGARA dan NEGARA



Minggu, 08 April 2012

NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN


NEGARA,  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA &  KEWARGANEGARAAN

TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS 

Mahasiswa diharapkan mampu
1.      Menjelaskan pengertian negara, hak & kewajiban  warga negara, kewarganegaraan, serta hubungan  diantara ketiganya
2.      Memahami teori-teori atau konsep dasar tentang negara dan kewarganegaraan, serta mengerti dan Memahami tentang hak & kewajiban warga negara

N E G A R A (S T A T E) - 1
Negara/state ~ status, stratum (B. Latin): sesuatu  yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap
Terminologi : Organisasi tertinggi diantara satu  kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita  untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat
R.H Soltau : Alat atau wewenang yang mengatur  atau  mengendalikan  persoalan  bersama  atas  nama rakyat
H.J. Laski : suatu masyarakat yang diintegrasikan  karena   mempunyai   wewenang   yang   bersifat  memaksa dan secara sah lebih agung daripada  individu/kelompok  yang  merupakan  bagian  dari  suatu masyarakat
Tujuan Negara :
1.      Memperluas kekuasaan
2.      Menyelenggarakan keterkaitan hukum
3.      Mencapai kesejahteraan umum
Konsep Plato : memajukan kesusilaan manusia  sebagai  perseorangan,  dan  sebagai  makhluk  sosial
Konsep   Roger   H.   Soltau   :   memungkinkan  rakyatnya berkembang, serta menyelenggarakan  daya ciptanya sebebas mungkin
Konsep  Thomas  A.A  :  mencapai  penghidupan  dan kehidupan aman dan tentram dengan taat  kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. 

Minggu, 01 April 2012

Pancasila sebagai Ideologi



Standar Kompetensi :
1. Menampuilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
Kompetensi Dasar :
1.1. Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka
1.2. Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan aradigma pembangunan
1.3. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagi ideologi terbuka

1. Pemahaman tentang idiologi menurut para ahli :
a. Nicollo Machiavelli dalam bukunya berjudul IL Principle idiologi berkenaan dengan siasat politik praktis, yang tampak antara lain :
(1). Orang cenderung menafsirkan idiologi berdasarkan kepentingannya.
(2). Agama sering diatasnamakan dalam penafsiran idiologi.
(3).  Tipu daya sering dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan.
Jadi menurut Nicollo Machiavelli, Idiologi adalah pengetahuan mengenai cara mendapatkan, menyembunyikan dan mempertahankan kekuasaan dengan memamfaatkan konsepsi keagamaan dan tipu daya.
b. Antoine Destut de Tracy dalam bukunya berjudul Les Elements de L’ Ideologie, menyatakan idiologi adalah ilmu tentang ide-ide atau ilmu tentang gagasan-gagasan yang sehat yaitu gagasan yang sesuai dengan realita-realita masyarakat dan sejalan dengan akal budi.
c. Karl Marx, idiologi adalah kesadaran palsu, sebab idiologi adalah hasil pikiran  tertentu yang diciptakan oleh para pemikir.
d. Louis Althusser, idiologi adalah pandangan hidup sebab idiologi mengajarkan pada setiap orang tentang bagaimana cara menjalankan hidup di dunia bukan mengajarkan apa itu dunia.

Senin, 26 Maret 2012

Tugas PKn


Problem-problem Aktual:
 
Apakah warga Negara danpemimpin Indonesia masih ingat dan mengimplementasikan nilai-nilaiPancasila?
 
Apakah warganegara dan pemimpin Indonesia masih mampu ber-Bahasa Indonesia dengan baikdan benar?
 
Apakah warganegara dan pemimpin Indonesia masih bisa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya?
 
Apakah warganegara dan pemimpin Indonesia masih bisamengenal lambangnegara?
 
•Apakah warga Negara dan pemimpinIndonesia masih bisa mengenal dan melestarikan tradisi dan kebudayaan dari daerah dan asal etnik masing-masing?

Minggu, 18 Maret 2012

IDENTITAS NASIONAL


IDENTITAS NASIONAL

            Bab ini membahas materi tentang identitas nasional yang meliputi pemahaman tentang pengertian identitas nasional, pluralitas bangsa Indonesia, unsur pembentuk identitas nasional yang berupa suku bangsa, kebudayaan bangsa, dan kondisi geografis.
 
Kompetensi yang mau dicapai
   Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan pengertian identitas nasional
   Mahasiswa dapat memahami parameter identitas nasional
   Mahasiswa dapat memahami unsur-unsur identitas nasional.
 
Subpokok Bahasan
   Pengertian Identitas Nasional
   Parameter Identitas Nasional
   Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional:
         unsur sejarah,
         kebudayaan,
         budaya unggul,
         suku bangsa,
         agama,
         bahasa.
 
Pengertian Identitas Nasional
   Kata “identitas” berasal dari kata identity berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
   Sedangkan “Nasional” menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, bahasa, maupun non-fisik seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan. 

Filsafat Pancasila


FILSAFAT PANCASILA

KOMPETENSI YANG MAU DICAPAI
*      Mahasiswa dapat mendefinisikan pengertian filsafat dan filsafat Pancasila;
*      Mahasiswa dapat menjelaskan Pancasila sebagai jati diri bangsa;
*      Mahasiswa dapat menganalisis sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat;
*      Mahasiswa dapat menguraikan aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis Pancasila;
*      Mahasiswa dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia;
*      Mahasiswa dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

SUB-POKOK BAHASAN
  1. Pengertian Filsafat dan Filsafat Pancasila
  2. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
    1. Ontologi Pancasila
    2. Epistemologi Pancasila
    3. Aksiologi Pancasila
  3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
  4. Pancasila sebagai Dasar Negara

PENGERTIAN FILSAFAT DAN FILSAFAT PANCASILA
  • Pengertian Filsafat
    • Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani filosofia  (philosophia).
    • Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terususun dari kata philos atau philein yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan.
    • Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.
    • Cinta mempunyai pengertian yang luas. Sedangkan kebijaksanaan mempunyai arti yang bermacam-macam yang berbeda satu dari yang lainnya.
    • Istilah philosophos pertama kali digunakan oleh Pythagoras.
         Ketika Pythagoras ditanya, apakah engkau seorang yang bijaksana?
         Dengan rendah hati Pythagoras menjawab, ‘saya hanyalah philosophos, yakni orang yang mencintai pengetahuan’.
    • Ada dua pengertian filsafat, yaitu:
         Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
         Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
         Filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
    • Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis.
    • Ini berarti  Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
  • Pengertian Filsafat Pancasila
    • Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
    • Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
    • Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani).
    • Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla (Notonagoro).