Pengertian Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam
bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti
persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia
agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan
tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan
usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari
hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah
yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya
Devinisi hukum agraria
Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga
ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan
akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal
tentang agraria, melakukan tugas mereka.
Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur
bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang
keagrariaan
Azas-azas hukum agraria
Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara
Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai
hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki
dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan
alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum
agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya
Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah
tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum,
kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI baik
asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak
membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak
membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak
memilik hak atas tanah.
Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian
didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam
bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat
bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan
agraria (pasal 12 UUPA)
Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi
seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI
yaitu UUPA.
Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings
beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas
tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini
merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel )
atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat
pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap
menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara
pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada
diatasnya.
Hak-hak atas tanah
Hak milik
Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal
20-27 UUPA
Mempunyai sufat turun temurun
Terkuat dan terpenuh
Mempunyai fungsi social
Dapat beralih atau dialihkan
Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi
oleh jumlah penduduk
Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas
waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum
Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau
keturunan, badan hukum tertentu
Hak guna bangunan
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk
perusahaan pertanian atau peternakan.
Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu
yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun
Hak yang harus didaftarkan
Dapat beralih karena pewarisan
Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal
4 ayat 2, PP 40/96
Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan
kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu
dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2
UUPA, PP 40/96).
Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yanh sah
mempunyai hak maka hak tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP
40/96)
Dalam hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau
bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik
tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru
(pasal 4 ayat 4, PP 40/96)
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran
tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara
terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan,
pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk
peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah
susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang
sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu
yang membebaninya.
Data fisik
adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
Persil
adalah nomor pokok wajib pajak.
Korsil
adalah klasifikasi atas tanah.
Data
yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun
yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang
membebaninya.
Dasar
hukum pendaftaran tanah :
UUPA pasal
19, 23, 32, dan pasal 38.
PP No
10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997
Tujuan
pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu
memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
Kepastian
hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
Kepastian
hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan
badan hukum)
Kepastian
hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan
pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997)
Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar
dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun yang mudah terdaftar.
Untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Rumah
susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan
yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam
arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing
dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian,
yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Satuan
rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara
terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Bagian
bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk
pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
Benda
bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang
dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
Tanah
bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara
tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam
persyaratan izin
Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif
adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Nazhir
adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Tujuan
wakaf (pasal 4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai
dengan fungsinya
Fungsi
wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf
untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
PENGERTIAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
dalam tiap hukum tanah terdapat pengaturan mengenai berbagi hak penguasaan atas tanah. dalam UUPA misalnya diatur dan sekaligus ditetapkan tata jenjang atau hierarkis hak-hak atas penguasaan tanah dalam Hukum Tanah Nasional kita, yaitu:
1. Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam pasal 1,sebagai penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata dan publik
2. Hak Menguasai dari Negara yang disebut dalam pasal 2, semata-mata beraspek publik
3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam pasal 3, beraspek perdata dan publik
4. Hak-hak perorangan individu, semuanya beraspek perdata, terdiri atas:
a. hak-hak atas tanah sebagai hak individual yang semuanya langsung atau tidak langsung bersumber pada hak bangsa yang disebut dalam pasal 16 dan 53
b. wakaf, yaitu hak milik yang sudah diwakafkan dalam pasal 49
c. hak jaminan atas tanah yang disebut hak tanggungan , dalam pasal 25, 33,39,51
biarpun bermacam-macam ,tetapi semua hak penguasaan atas tanah berisikan tentang serangkaian wewenang,kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. sesuatu yang boleh ,wajib, atau dilarang untuk diperbuat yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolak ukur diantara hak-hak penguasaan tanah yang diatur dalam hukum tanah.
dalam tiap hukum tanah terdapat pengaturan mengenai berbagi hak penguasaan atas tanah. dalam UUPA misalnya diatur dan sekaligus ditetapkan tata jenjang atau hierarkis hak-hak atas penguasaan tanah dalam Hukum Tanah Nasional kita, yaitu:
1. Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam pasal 1,sebagai penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata dan publik
2. Hak Menguasai dari Negara yang disebut dalam pasal 2, semata-mata beraspek publik
3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam pasal 3, beraspek perdata dan publik
4. Hak-hak perorangan individu, semuanya beraspek perdata, terdiri atas:
a. hak-hak atas tanah sebagai hak individual yang semuanya langsung atau tidak langsung bersumber pada hak bangsa yang disebut dalam pasal 16 dan 53
b. wakaf, yaitu hak milik yang sudah diwakafkan dalam pasal 49
c. hak jaminan atas tanah yang disebut hak tanggungan , dalam pasal 25, 33,39,51
biarpun bermacam-macam ,tetapi semua hak penguasaan atas tanah berisikan tentang serangkaian wewenang,kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. sesuatu yang boleh ,wajib, atau dilarang untuk diperbuat yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolak ukur diantara hak-hak penguasaan tanah yang diatur dalam hukum tanah.
Bolehkan dikoreksi sedikit " PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan diganti dengan PP No 24/1997" yang betul PP.No 10/1961 diganti dengan PP No.24/1997.
BalasHapuskalau bisa juga dimuat pengertian tanah negara serta ruang lingkupnya sebab setahu saya para penyelenggara urusan tanah ini nampaknya tidak tahu mana yang dikatakan tanah negara dan mana-mana yang dikatagorikan tanah-tanah adat perorangan yang berlaku umum ditengah masyarakat(bukan tanah-tanah adat komunal dari masyarakat hukum adat)sehingga didalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah ditempuh prosedur "Pemberian Hak Atas Tanah Negara" semua, padahal pada kanyataannya tanah-tanah yang dimohon oleh masyarakat itu bukanlah tanah negara tetapi tanah-tanah yang diperoleh secara adat seperti warisan orang tua dll. saya rasa PP No 24/1997 itu perlu difahami oleh semua jajaran penyelenggara urusan tanah didaerah kita ini terutama pasal 24nya , pasal 74 dan 88 PMNA/KBPN No.3/1997 dan pasal 56 UUPA.