Total Tayangan Halaman

Label

Minggu, 01 Juli 2012

Hukum Pertanahan / Agraria


HUKUM AGRARIA

CIRI-CIRI :
Tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintahan jajahan (Belanda).
Bersifat dualistis. Hukum Agraria Barat dan Hukum Agraria adat  ---------> berlaku berbarengan  ---------> muncul masalah agraria antar golongan.
Tidak menjamin kepastian hukum.

HUKUM AGRARIA ADAT :
Ciri - ciri :
1.      Asli, gotong royong, kekeluargaan.
2.      Kedaerahan, pluralistis, kurang menjamin kepastian hukum.
3.      Sebagai hukum yang hidup, dipengaruhi masyarakat sekitarnya. Oleh sebab itu perlu “disaneer” (dibersihkan) dari cacadnya.

LAHIRNYA AGRARISCHE WET 1870
Sejak 1830, di HB diberlakukan : (1). Cultuur stelsel ; (2). Politik monopoli oleh Pemerintah -----------> shg pengusaha sulit berkembang, karena satu-satunya jalan hanya bisa sewa tanah dari Pemth (20 tahun).
Sejak pertengahan abad 19  -------->  muncul semangat liberalisme.  Pengusaha menuntut  kesempatan berusaha di HB, dengan penggantian sistem monopoli  + kerja paksa, ----------->  menjadi persaingan bebas  + kerja bebas.
Tuntutan Pengusaha besar swasta berhasil.  Pada tahun 1870 diundangkan AG.WET  (Stb 1870 No.55). terdiri dari 5 ayat., ----------> yang kemudian dimasukkan ke dalam Ps. 62 RR 1854  (sehingga menjadi 8 ayat).  Pada tahun 1925, Ps.62 RR 1854 dijadikan Pasal 51 IS.

Tujuan AG.WET 1870
Untuk membuka dan memberi jaminan hukum kepada para pengusaha swasta agar dapat berkembang di HB.
Caranya : 
            (a). bisa memperoleh hak erfpacht 75 thn;
   (b). bisa menyewa langsung tanah rakyat.
Keseluruhan peraturan yang merupakan landasan bagi Pemth HB dalam melaksanakan politik pertanahan yang tertuang dalam AG.WET 1870, disebut Hukum Tanah Administratif Pemerintah HB.


DOMEIN VERKLARING
Salah satu peraturan pelaksanaan AG WET 1870 adalah A.B. (Stb 1870 No.118). Pasal 1 AB ini menyatakan :
“Semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu eigendomnya, adalah domein negara (tanah milik negara)”
Fungsi domein verklaring adalah :
1.      Sebagai landasan hukum Pemerintah untuk memberikan tanah dengan hak barat.
2.      Untuk keperluan pembuktian  ---------> bila ada sengketa, maka fihak lain (bukan Negara) yang wajib membuktikannya.
Akibat domein verklaring :
·         tanah adat menjadi tanah Negara
·         memperkosa hak rakyat pribumi atas tanah           
Fungsi domein verklaring adalah :
1.      Untuk keperluan pembuktian  ---------> bila ada sengketa, maka fihak lain (bukan Negara) yang wajib membuktikannya.
2.      Sebagai landasan hukum Pemerintah untuk memberikan tanah dengan hak barat.
Akibat domein verklaring :
1.      tanah adat menjadi tanah Negara
2.      memperkosa hak rakyat pribumi atas tanah
Domain Verklaring
Salah satu peraturan pelaksanaan AG WET 1870 adalah A.B. (Stb 1870 No.118). Pasal 1 AB ini menyatakan :
“Semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu eigendomnya, adalah domein negara (tanah milik negara)”

Dualisme :
·         Tidak sesuai dengan cita-cita kesatuan dan persatuan bangsa (Penjls Umum UUPA, angka I/1 dan II/1).
·         Tidak ada jaminan kepastian hukum, karena : (a). tidak tersedia perangkat hukum tertulis; (b). tidak ada pendaftaran tanah sehingga tidak ada kejelasan mengenai tanahnya, haknya maupun subyek haknya.

PERATURAN YANG DICABUT
·         Agrarische Wet 1870 No.55
·         Domein Verklaring (Ps.1 A.B)
·         Algemene Domein verklaring
·         Domein Verklaring untuk Sumatera
·         Domein Verklaring untuk Manado
·         Domein Verklaring untuk Borneo
·         Koninklijk Besluit (Stb 1872 No.117)
Buku II KUHPerdata, sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan hipotik.
  
Catatan : Pada tgl 9 April 1996 telah diundangkan UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
UPAYA MENYESUAIKAN HUKUM AGRARIA “LAMA” KE ALAM KEMERDEKAAN
·         Mempergunakan kebijaksanaan dan tafsir baru.
·         Penghapusan desa perdikan.
·         Meniadakan lembaga feodal : Penghapusan hak-hak konversi.
·         Meniadakan lembaga kolonial : Penghapusan tanah partikelir.
·         Perubahan peraturan persewaan tanah rakyat.
·         Pengawasan pemindahan hak atas tanah.
·         Peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan.
·         Kenaikan canon dan cijns
·         Larangan dan penyelesaian soal okupasi illegal.
·         Peraturan perjanjian bagi hal tanah pertanian.
·         Peralihan dan pelimpahan tugas-tugas dan wewenang agraria.
·         Mempergunakan kebijaksanaan dan tafsir baru.
·         Penghapusan desa perdikan.
·         Meniadakan lembaga feodal : Penghapusan hak-hak konversi.
·         Meniadakan lembaga kolonial : Penghapusan tanah partikelir.
·         Perubahan peraturan persewaan tanah rakyat.
·          Pengawasan pemindahan hak atas tanah.
·         Peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan.
·         8Kenaikan canon dan cijns
·          Larangan dan penyelesaian soal okupasi illegal.
·         Peraturan perjanjian bagi hal tanah pertanian.
·         Peralihan dan pelimpahan tugas-tugas dan wewenang agraria.
 
SEJARAH PENYUSUNAN UUPA
Panitia Agraria Yogya. Dibentuk dengan Penetapan Presiden, 21 Mei 1948 No.16. Hasil kerjanya dilaporkan tgl. 3-2-1950 No.22/PA.
Panitia Agraria Jakarta. Dibentuk dengan Keppres No.36/1951, sekaligus Panitia Agraria Yogya dibubarkan. Tugasnya : melanjutkan Pan.Agra. Yogya, disesuaikan dengan Negara kesatuan.
Panitia Soewahyo. Dengan Keppres No.55/1955 Kementerian Agraria. Dengan Keppres No.1/1956 - Pan.Agra.Jkt dibubarkan, dan dibentuk Panitia Negara urusan Agraria. Ketua : Soewahyo. Tugas : Mempersiapkan RUU Agraria dalam waktu satu tahun. Tahun 1957 - tugas selesai.  Dengan Keppres No.97/1958 : Pan.Soewahyo dibubarkan.
Rancangan Soenaryo. RUU Soewahyo ----> oleh Soenarjo diajukan ke Kabinet (14 Maret 1958) --------> Ke DPR  -----------> dibentuk Panitia Ad Hoc.  Pembicaraan tertunda ----------> sehingga RUU ditarik kembali oleh Kabinet dengan Penpres 23 Mei 1960 No.1532/HK/1960.
Rancangan Sadjarwo. Diajukan RUU Agraria yang telah disesuikan dengan UUD 1945. RUU (dgn. Amanat Presdn tgl 1 Agst 1960 No.2584 /HK/1960 diajukan ke DPR. Dibahas di DPR -----------> disetujui.
Tgl. 24 September 1960  ----------> RUU disahkan, dan diundangkan. Lahir UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (LN.1960 No.104) , Penjelasan (TLN No.2043).

SIFAT NASIONAL HUKUM AGRARIA
FORMAL :  Sesuai dengan bentuk UU yang dikehendaki UUD 1945

TUJUAN UUPA
Meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Meletakkan dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan.
Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Hak PenguasaanTanah
Hak Penguasaan Tanah : (1), Legal; (2). Illegal.
Legal :
(a). Umum :
1). Lembaga hukum --------Ps.20 - 45 UUPA
2). Hubungan hukum konkrit -----Ps-ps. Konversi UUPA
(b). Khusus : Hak Menguasai Negara ( Ps.2 ayat 2 UUPA)
Legal : (a). Phisik       (b). Yuridis.
Ilegal : tanpa alas hak.
BANGSA INDONESIA
 
Hak Atas Tanah
Tetap : HM, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Sewa Tanah Bangunan, Hak Pengelolaan dan lain-lain
Sementara : Gadai, Bagi Hasil, Menumpang, Sewa Tanah Pertanian.
DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA NASIONAL
Dasar kenasionalan (Ps.1 ayat 1,2,3)
Kesatuan; Kekayaan Nasional; Hubungan Bersifat Abadi; Hubungan itu semacam Hak Ulayat.
Tidak dikenal Azas Domein
B.A.Ra.K : dikuasai Negara Sbg Organisasi kekuasaan. Kekuasaan Negara terhadap Hak Perseorangan dibatasi oleh isi haknya. Kekuasaan Negara dibatasi oleh Hak Ulayat (Pasal 2 ayat 1,2,3,4).
Pelaksanaan Hak Ulayat (Ps.3),
Sepanjang menurut kenyataan masih ada; sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara; tdk bertentangan dg UU dan Peraturan yg lebih tinggi. 
Semua Hak Atas Tanah Mempunyai Funksi Sosial (Ps.6).
Tanah, terutama untuk kepentingan WNI (Azas Kebangsaan - Ps.1).  Hanya WNI yg dpt mempunyai hubungan penuh dengan tanah  (Ps.9 ay. 1  jo. Ps.21 ayat 1).
WNA dapat mempunyai tanah tertentu, dan tidak kuat.
Badan Hukum tidak dapat mempunyai Hak Milik, kecuali ditentukan khusus.
Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kesempatan sama (Ps.9 ayat 2).
Perlindungan terhadap gol.ekonomi lemah;
Monopoli dalam usaha agraria oleh swasta dilaranga (Ps.13 ayat 2); Monopoli oleh Pemerintah, harus dengan UU (Ps.13 ayat 3).
Tanah untuk petani. dan harus dikerjakan sendiri secara aktif.
Landrefom (Ps.7.10.17).
Planning : peruntukan, penggunaan, persediaan B.A.Ra.K.
National planning dirinci menjadi Regional planning (Ps.14).
  Demi kepentingan umum, hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya dapat dicabut haknya oleh Negara  (Ps.18 jo. UU No.20 /1961 dan Perpres No.36/2005)
 Diselenggarakan pendaftaran tanah untuk kepastian hukum (Ps 19)

DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA NASIONAL
Dasar kenasionalan (Ps.1 ayat 1,2,3)
Kesatuan;
Religiusitas
Kekayaan Nasional;
Hubungan Bersifat Abadi;
Tidak dikenal Azas Domein
B.A.Ra.K : dikuasai Negara Sbg Organisasi kekuasaan.
Kekuasaan Negara terhadap Hak Perseorangan dibatasi oleh isi haknya.
Kekuasaan Negara dibatasi oleh Hak Ulayat (Pasal 2 ayat 1,2,3,4
 
ISI HAK MENGUASAI NEGARA
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA NASIONAL
Pelaksanaan Hak Ulayat (Ps.3),
·         Sepanjang menurut kenyataan masih ada;
·         sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara;
·         tdk bertentangan dg UU dan Peraturan yg lebih tinggi.
·         Semua Hak Atas Tanah Mempunyai Funksi sosial (Ps.6).
Tanah, terutama untuk kepentingan WNI (Azas Kebangsaan - Ps.1). 
Hanya WNI yg dpt mempunyai hubungan penuh dengan tanah  (Ps.9 ay. 1  jo. Ps.21 ayat 1).
WNA dapat mempunyai tanah tertentu, dan tidak kuat.
Badan Hukum tidak dapat mempunyai Hak Milik, kecuali ditentukan khusus.
Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kesempatan sama (Ps.9 ayat 2);
Perlindungan terhadap gol.ekonomi lemah;
Monopoli dalam usaha agraria oleh swasta dilarangan (Ps.13 ayat 2);
Monopoli oleh Pemerintah, harus dengan UU (Ps.13 ayat 3).
Tanah untuk petani. dan harus dikerjakan sendiri secara aktif.
Landrefom (Ps.7.10.17).
Planning : peruntukan, penggunaan, persediaan B.A.Ra.K.
National planning dirinci menjadi Regional planning (Ps.14).
Demi kepentingan umum, hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya dapat dicabut haknya oleh Negara  
(Ps.18 jo. UU No.20 /1961 dan Perpres No.36/2005)
Diselenggarakan pendaftaran tanah untuk kepastian hukum (Ps 19)

DASAR-DASAR  UNTUK KESATUAN DAN KESEDERHANAAN HUKUM AGRARIA
Unifikasi Hukum Agraria. Hukum Adat sebagai dasar  (Ps.5, Ps.11 ayat 2)
Unifikasi Hak Atas Tanah. Perlu konversi (lihat Bagian II UUPA)

DASAR-DASAR UNTUK KEPASTIAN HUKUM
Diadakan peraturan tentang Pendaftaran Tanah.
Instruksi kepada Pemerintah untuk mengadakan Pendaftaran Tanah yang bersifat Rechts Kadaster

Pemegang Hak Atas Tanah wajib mendaftarkan haknya (Ps.23, 32, 38)
Pendaftaran tanah (1)
Asas: sederhana; aman; terjangkau; mutakhir; dan terbuka.
Tujuan: kepastian hukum (rechtskadaster), meliputi: (1) kepastian dan perlindungan hukum; (2) penyediaan informasi; (3) tertib administrasi.
Pelaksanaan:
            1. Initial registration (pertama kali), meliputi: (a) sistematik; (b) sporadik.
            2. Maintenance (pemeliharaan).
Pendaftaran Tanah (2)
Obyek:
            1. HM, HGU, HGB, HP;
            2. H.Pengelolaan;
            3. Tanah wakaf;
            4. HMASRS;
            5. Hak Tanggungan
            6. Tanah Negara.
Pendaftaran Tanah (3)
Sistem Publikasi: sistem negatif (mengandung unsur-unsur/bertendensi positif). Sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Perlindungan Hukum:
            Apabila 5 tahun sejak diterbitkan sertifikat, tidak mengajukan keberatan, maka subyek yang merasa mempunyai hak atas tanah tidak dapat menuntut pelaksanaan haknya.
Pelaksana: Kantor Pertanahan, dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain (Panitia Ajudifikasi, PPAIW, Juru Lelang, dsb).

1 komentar:

  1. Memang betul Akibat domein verklaring :
    1.tanah adat menjadi tanah Negara
    2.memperkosa hak rakyat pribumi atas tanah
    tetapi kenyataan dilapangan teori domein ini tetap saja dipakai oleh penyelenggara urusan tanah didaerah kita ini...buktinya anda dapat lihat sendiri semua proses permohonan hak oleh masyarakat ditempuh melalui proses "Pemberian Hak Atas TANAH NEGARA" akibatnya kerena pemberian hak adalah suatu perbuatan hukum maka masyarakat banyak yang diwajibkan membayar pajak BPHTB, tentu lain halnya jika tanah-tanah yang dimohon itu dikatagorikan tanah-tanah hak lama yang bisa diproses melalui konversi dan pengakuan hak (ini bukan perbuatan hukum) sesuai pasal 88 PMNA/KBPN No.3 /1997..pasal 56 dan pasal II ayat (1) ketentuan-ketentuan konversi UUPA konversi..apakah ini yang disebut dengan kesalahan prosedur??..lihat pasal 107 PMNA/KBPN No.9/1997.

    BalasHapus