HUKUM AGRARIA
CIRI-CIRI
:
Tersusun
berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintahan jajahan (Belanda).
Bersifat
dualistis. Hukum Agraria Barat dan Hukum Agraria adat ---------> berlaku berbarengan ---------> muncul masalah agraria antar
golongan.
Tidak
menjamin kepastian hukum.
HUKUM AGRARIA ADAT :
Ciri - ciri :
1. Asli, gotong royong, kekeluargaan.
2. Kedaerahan, pluralistis, kurang menjamin kepastian
hukum.
3. Sebagai hukum yang hidup, dipengaruhi masyarakat
sekitarnya. Oleh sebab itu perlu “disaneer” (dibersihkan) dari cacadnya.
LAHIRNYA AGRARISCHE WET 1870
Sejak 1830, di HB diberlakukan :
(1). Cultuur stelsel ; (2). Politik monopoli oleh Pemerintah ----------->
shg pengusaha sulit berkembang, karena satu-satunya jalan hanya bisa sewa tanah
dari Pemth (20 tahun).
Sejak pertengahan abad 19 -------->
muncul semangat liberalisme.
Pengusaha menuntut kesempatan
berusaha di HB, dengan penggantian sistem monopoli + kerja paksa, -----------> menjadi persaingan bebas + kerja bebas.
Tuntutan Pengusaha besar swasta
berhasil. Pada tahun 1870 diundangkan
AG.WET (Stb 1870 No.55). terdiri dari 5
ayat., ----------> yang kemudian dimasukkan ke dalam Ps. 62 RR 1854 (sehingga menjadi 8 ayat). Pada tahun 1925, Ps.62 RR 1854 dijadikan
Pasal 51 IS.
Tujuan AG.WET 1870
Untuk membuka dan memberi jaminan
hukum kepada para pengusaha swasta agar dapat berkembang di HB.
Caranya :
(a).
bisa memperoleh hak erfpacht 75 thn;
(b). bisa menyewa langsung tanah rakyat.
Keseluruhan peraturan yang
merupakan landasan bagi Pemth HB dalam melaksanakan politik pertanahan yang
tertuang dalam AG.WET 1870, disebut Hukum Tanah Administratif Pemerintah HB.
DOMEIN VERKLARING
Salah satu peraturan pelaksanaan
AG WET 1870 adalah A.B. (Stb 1870 No.118). Pasal 1 AB ini menyatakan :
“Semua tanah yang orang lain
tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu eigendomnya, adalah domein negara
(tanah milik negara)”
Fungsi domein verklaring adalah :
1. Sebagai
landasan hukum Pemerintah untuk memberikan tanah dengan hak barat.
2. Untuk
keperluan pembuktian ---------> bila
ada sengketa, maka fihak lain (bukan Negara) yang wajib membuktikannya.
Akibat domein verklaring :
·
tanah adat menjadi tanah Negara
·
memperkosa hak rakyat pribumi atas tanah
Fungsi domein
verklaring adalah :
1. Untuk keperluan pembuktian ---------> bila ada sengketa, maka fihak lain
(bukan Negara) yang wajib membuktikannya.
2. Sebagai landasan hukum Pemerintah untuk memberikan
tanah dengan hak barat.
Akibat domein verklaring :
1. tanah adat menjadi tanah Negara
2. memperkosa hak rakyat pribumi atas tanah
Domain Verklaring
Salah satu peraturan pelaksanaan
AG WET 1870 adalah A.B. (Stb 1870 No.118). Pasal 1 AB ini menyatakan :
“Semua tanah yang orang lain
tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu eigendomnya, adalah domein negara
(tanah milik negara)”
Dualisme :
·
Tidak sesuai dengan cita-cita kesatuan
dan persatuan bangsa (Penjls Umum UUPA, angka I/1 dan II/1).
·
Tidak ada jaminan kepastian hukum,
karena : (a). tidak tersedia perangkat hukum tertulis; (b). tidak ada
pendaftaran tanah sehingga tidak ada kejelasan mengenai tanahnya, haknya maupun
subyek haknya.
PERATURAN YANG DICABUT
·
Agrarische Wet 1870 No.55
·
Domein Verklaring (Ps.1 A.B)
·
Algemene Domein verklaring
·
Domein Verklaring untuk Sumatera
·
Domein Verklaring untuk Manado
·
Domein Verklaring untuk Borneo
·
Koninklijk Besluit (Stb 1872 No.117)
Buku II KUHPerdata, sepanjang
mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali
ketentuan hipotik.
Catatan : Pada tgl 9 April 1996 telah diundangkan UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan.
UPAYA MENYESUAIKAN HUKUM AGRARIA
“LAMA” KE ALAM KEMERDEKAAN
·
Mempergunakan kebijaksanaan dan tafsir
baru.
·
Penghapusan desa perdikan.
·
Meniadakan lembaga feodal : Penghapusan
hak-hak konversi.
·
Meniadakan lembaga kolonial :
Penghapusan tanah partikelir.
·
Perubahan peraturan persewaan tanah
rakyat.
·
Pengawasan pemindahan hak atas tanah.
·
Peraturan dan tindakan mengenai
tanah-tanah perkebunan.
·
Kenaikan canon dan cijns
·
Larangan dan penyelesaian soal okupasi
illegal.
·
Peraturan perjanjian bagi hal tanah
pertanian.
·
Peralihan dan pelimpahan tugas-tugas dan
wewenang agraria.
·
Mempergunakan kebijaksanaan dan tafsir
baru.
·
Penghapusan desa perdikan.
·
Meniadakan lembaga feodal : Penghapusan
hak-hak konversi.
·
Meniadakan lembaga kolonial :
Penghapusan tanah partikelir.
·
Perubahan peraturan persewaan tanah
rakyat.
·
Pengawasan pemindahan hak atas tanah.
·
Peraturan dan tindakan mengenai
tanah-tanah perkebunan.
·
8Kenaikan canon dan cijns
·
Larangan dan penyelesaian soal okupasi
illegal.
·
Peraturan perjanjian bagi hal tanah
pertanian.
·
Peralihan dan pelimpahan tugas-tugas dan
wewenang agraria.
SEJARAH PENYUSUNAN UUPA
Panitia
Agraria Yogya. Dibentuk dengan Penetapan Presiden, 21 Mei 1948 No.16. Hasil
kerjanya dilaporkan tgl. 3-2-1950 No.22/PA.
Panitia
Agraria Jakarta. Dibentuk dengan Keppres No.36/1951, sekaligus Panitia Agraria
Yogya dibubarkan. Tugasnya : melanjutkan Pan.Agra. Yogya, disesuaikan dengan
Negara kesatuan.
Panitia
Soewahyo. Dengan Keppres No.55/1955 Kementerian Agraria. Dengan Keppres
No.1/1956 - Pan.Agra.Jkt dibubarkan, dan dibentuk Panitia Negara urusan
Agraria. Ketua : Soewahyo. Tugas : Mempersiapkan RUU Agraria dalam waktu satu
tahun. Tahun 1957 - tugas selesai.
Dengan Keppres No.97/1958 : Pan.Soewahyo dibubarkan.
Rancangan
Soenaryo. RUU Soewahyo ----> oleh Soenarjo diajukan ke Kabinet (14 Maret
1958) --------> Ke DPR
-----------> dibentuk Panitia Ad Hoc.
Pembicaraan tertunda ----------> sehingga RUU ditarik kembali oleh
Kabinet dengan Penpres 23 Mei 1960 No.1532/HK/1960.
Rancangan
Sadjarwo. Diajukan RUU Agraria yang telah disesuikan dengan UUD 1945. RUU (dgn.
Amanat Presdn tgl 1 Agst 1960 No.2584 /HK/1960 diajukan ke DPR. Dibahas di DPR
-----------> disetujui.
Tgl. 24
September 1960 ----------> RUU
disahkan, dan diundangkan. Lahir UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (LN.1960 No.104) , Penjelasan (TLN No.2043).
SIFAT NASIONAL HUKUM AGRARIA
FORMAL : Sesuai dengan bentuk UU yang dikehendaki UUD 1945
TUJUAN UUPA
Meletakkan dasar bagi penyusunan
hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran,
kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam
rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Meletakkan dasar untuk mengadakan
kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan.
Meletakkan dasar untuk memberikan
kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Hak
PenguasaanTanah
Hak
Penguasaan Tanah : (1), Legal; (2). Illegal.
Legal :
(a). Umum
:
1).
Lembaga hukum --------Ps.20 - 45 UUPA
2).
Hubungan hukum konkrit -----Ps-ps. Konversi UUPA
(b). Khusus
: Hak Menguasai Negara ( Ps.2 ayat 2 UUPA)
Legal :
(a). Phisik (b). Yuridis.
Ilegal
: tanpa alas hak.
BANGSA INDONESIA
Hak Atas Tanah
Tetap :
HM, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Sewa
Tanah Bangunan, Hak Pengelolaan
dan lain-lain
Sementara
: Gadai, Bagi Hasil, Menumpang,
Sewa Tanah Pertanian.
DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA
NASIONAL
Dasar
kenasionalan (Ps.1 ayat 1,2,3)
Kesatuan;
Kekayaan Nasional; Hubungan Bersifat Abadi; Hubungan itu semacam Hak Ulayat.
Tidak
dikenal Azas Domein
B.A.Ra.K : dikuasai Negara Sbg Organisasi kekuasaan.
Kekuasaan Negara terhadap Hak Perseorangan dibatasi oleh isi haknya. Kekuasaan
Negara dibatasi oleh Hak Ulayat (Pasal 2 ayat 1,2,3,4).
Pelaksanaan
Hak Ulayat (Ps.3),
Sepanjang
menurut kenyataan masih ada; sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara; tdk
bertentangan dg UU dan Peraturan yg lebih tinggi.
Semua
Hak Atas Tanah Mempunyai Funksi Sosial (Ps.6).
Tanah,
terutama untuk kepentingan WNI (Azas Kebangsaan - Ps.1). Hanya WNI yg dpt mempunyai hubungan penuh
dengan tanah (Ps.9 ay. 1 jo. Ps.21
ayat 1).
WNA
dapat mempunyai tanah tertentu, dan tidak kuat.
Badan
Hukum tidak dapat mempunyai Hak Milik, kecuali ditentukan khusus.
Laki-laki
dan perempuan mempunyai hak dan kesempatan sama (Ps.9 ayat 2).
Perlindungan
terhadap gol.ekonomi lemah;
Monopoli
dalam usaha agraria oleh swasta dilaranga (Ps.13 ayat 2); Monopoli oleh
Pemerintah, harus dengan UU (Ps.13 ayat 3).
Tanah untuk
petani. dan harus dikerjakan sendiri secara aktif.
Landrefom
(Ps.7.10.17).
Planning
: peruntukan, penggunaan, persediaan B.A.Ra.K.
National
planning dirinci menjadi Regional planning (Ps.14).
Demi kepentingan umum, hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
dapat dicabut haknya oleh Negara (Ps.18 jo. UU No.20 /1961 dan Perpres No.36/2005)
Diselenggarakan pendaftaran tanah untuk kepastian hukum (Ps 19)
DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA NASIONAL
Dasar kenasionalan (Ps.1 ayat
1,2,3)
Kesatuan;
Religiusitas
Kekayaan Nasional;
Hubungan Bersifat Abadi;
Tidak dikenal Azas Domein
B.A.Ra.K : dikuasai
Negara Sbg Organisasi kekuasaan.
Kekuasaan Negara terhadap Hak
Perseorangan dibatasi oleh isi haknya.
Kekuasaan Negara dibatasi oleh
Hak Ulayat (Pasal 2 ayat 1,2,3,4
ISI HAK MENGUASAI NEGARA
Mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang
angkasa;
Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
Menentukan dan mengatur hubungan
hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan
ruang angkasa.
DASAR-DASAR HUKUM AGRARIA
NASIONAL
Pelaksanaan Hak Ulayat (Ps.3),
·
Sepanjang menurut kenyataan masih ada;
·
sesuai dengan kepentingan nasional dan
Negara;
·
tdk bertentangan dg UU dan Peraturan yg
lebih tinggi.
·
Semua Hak Atas Tanah Mempunyai Funksi
sosial (Ps.6).
Tanah, terutama untuk kepentingan
WNI (Azas Kebangsaan - Ps.1).
Hanya WNI yg dpt mempunyai
hubungan penuh dengan tanah (Ps.9 ay. 1 jo. Ps.21 ayat 1).
WNA dapat mempunyai tanah
tertentu, dan tidak kuat.
Badan Hukum tidak dapat mempunyai
Hak Milik, kecuali ditentukan khusus.
Laki-laki dan perempuan mempunyai
hak dan kesempatan sama (Ps.9 ayat 2);
Perlindungan terhadap gol.ekonomi
lemah;
Monopoli dalam usaha agraria oleh
swasta dilarangan (Ps.13 ayat 2);
Monopoli oleh Pemerintah, harus
dengan UU (Ps.13 ayat 3).
Tanah untuk petani. dan harus
dikerjakan sendiri secara aktif.
Landrefom (Ps.7.10.17).
Planning : peruntukan,
penggunaan, persediaan B.A.Ra.K.
National planning dirinci menjadi
Regional planning (Ps.14).
Demi kepentingan umum, hak atas
tanah dan benda-benda yang ada di atasnya dapat dicabut haknya oleh Negara
(Ps.18 jo. UU No.20 /1961
dan Perpres No.36/2005)
Diselenggarakan pendaftaran tanah
untuk kepastian hukum (Ps 19)
DASAR-DASAR UNTUK KESATUAN DAN KESEDERHANAAN HUKUM
AGRARIA
Unifikasi Hukum Agraria. Hukum
Adat sebagai dasar (Ps.5, Ps.11 ayat 2)
Unifikasi Hak Atas Tanah. Perlu
konversi (lihat Bagian II UUPA)
DASAR-DASAR UNTUK KEPASTIAN HUKUM
Diadakan peraturan tentang
Pendaftaran Tanah.
Instruksi kepada Pemerintah untuk
mengadakan Pendaftaran Tanah yang bersifat Rechts Kadaster.
Pemegang Hak Atas Tanah wajib
mendaftarkan haknya (Ps.23, 32, 38)
Pendaftaran tanah (1)
Asas: sederhana; aman;
terjangkau; mutakhir; dan terbuka.
Tujuan: kepastian hukum (rechtskadaster),
meliputi: (1) kepastian dan perlindungan hukum; (2) penyediaan informasi; (3)
tertib administrasi.
Pelaksanaan:
1. Initial
registration (pertama kali), meliputi: (a) sistematik; (b) sporadik.
2. Maintenance
(pemeliharaan).
Pendaftaran Tanah (2)
Obyek:
1. HM,
HGU, HGB, HP;
2.
H.Pengelolaan;
3. Tanah
wakaf;
4.
HMASRS;
5. Hak
Tanggungan
6. Tanah
Negara.
Pendaftaran Tanah (3)
Sistem Publikasi: sistem negatif (mengandung
unsur-unsur/bertendensi positif). Sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat.
Perlindungan Hukum:
Apabila
5 tahun sejak diterbitkan sertifikat, tidak mengajukan keberatan, maka subyek yang
merasa mempunyai hak atas tanah tidak dapat menuntut pelaksanaan haknya.
Pelaksana: Kantor Pertanahan,
dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain (Panitia Ajudifikasi, PPAIW, Juru Lelang,
dsb).
Memang betul Akibat domein verklaring :
BalasHapus1.tanah adat menjadi tanah Negara
2.memperkosa hak rakyat pribumi atas tanah
tetapi kenyataan dilapangan teori domein ini tetap saja dipakai oleh penyelenggara urusan tanah didaerah kita ini...buktinya anda dapat lihat sendiri semua proses permohonan hak oleh masyarakat ditempuh melalui proses "Pemberian Hak Atas TANAH NEGARA" akibatnya kerena pemberian hak adalah suatu perbuatan hukum maka masyarakat banyak yang diwajibkan membayar pajak BPHTB, tentu lain halnya jika tanah-tanah yang dimohon itu dikatagorikan tanah-tanah hak lama yang bisa diproses melalui konversi dan pengakuan hak (ini bukan perbuatan hukum) sesuai pasal 88 PMNA/KBPN No.3 /1997..pasal 56 dan pasal II ayat (1) ketentuan-ketentuan konversi UUPA konversi..apakah ini yang disebut dengan kesalahan prosedur??..lihat pasal 107 PMNA/KBPN No.9/1997.