Total Tayangan Halaman

Label

Minggu, 01 Juli 2012

PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA


Pengertian Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya

Hukum Pertanahan / Agraria


HUKUM AGRARIA

CIRI-CIRI :
Tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintahan jajahan (Belanda).
Bersifat dualistis. Hukum Agraria Barat dan Hukum Agraria adat  ---------> berlaku berbarengan  ---------> muncul masalah agraria antar golongan.
Tidak menjamin kepastian hukum.

HUKUM AGRARIA ADAT :
Ciri - ciri :
1.      Asli, gotong royong, kekeluargaan.
2.      Kedaerahan, pluralistis, kurang menjamin kepastian hukum.
3.      Sebagai hukum yang hidup, dipengaruhi masyarakat sekitarnya. Oleh sebab itu perlu “disaneer” (dibersihkan) dari cacadnya.

LAHIRNYA AGRARISCHE WET 1870
Sejak 1830, di HB diberlakukan : (1). Cultuur stelsel ; (2). Politik monopoli oleh Pemerintah -----------> shg pengusaha sulit berkembang, karena satu-satunya jalan hanya bisa sewa tanah dari Pemth (20 tahun).
Sejak pertengahan abad 19  -------->  muncul semangat liberalisme.  Pengusaha menuntut  kesempatan berusaha di HB, dengan penggantian sistem monopoli  + kerja paksa, ----------->  menjadi persaingan bebas  + kerja bebas.
Tuntutan Pengusaha besar swasta berhasil.  Pada tahun 1870 diundangkan AG.WET  (Stb 1870 No.55). terdiri dari 5 ayat., ----------> yang kemudian dimasukkan ke dalam Ps. 62 RR 1854  (sehingga menjadi 8 ayat).  Pada tahun 1925, Ps.62 RR 1854 dijadikan Pasal 51 IS.

Tujuan AG.WET 1870
Untuk membuka dan memberi jaminan hukum kepada para pengusaha swasta agar dapat berkembang di HB.
Caranya : 
            (a). bisa memperoleh hak erfpacht 75 thn;
   (b). bisa menyewa langsung tanah rakyat.
Keseluruhan peraturan yang merupakan landasan bagi Pemth HB dalam melaksanakan politik pertanahan yang tertuang dalam AG.WET 1870, disebut Hukum Tanah Administratif Pemerintah HB.

Info : Kreasi Uang Mahar di Banjarmasin

HANYA BERBAGI INFO ya.. untuk yang MAU MENIKAH

contoh kreasi mahar klik disini

contoh kreasi hantaran keranjang merah klik disini

contoh kreasi hantaran klik disini

sovenir pernikahan murah klik disini

Banjar Mahar Wadahantaran  terletak di kota Banjarmasin menerima pesanan untuk membuat kreasi uang mahar untuk kalian yang mau menikah. berikut adalah beberapa contoh kreasinya. Banjar Mahar Wadahantaran akan membuat sedikit berbeda sehingga tidak terlihat sama dengan pemesan sebelumnya :)

MAHAR 2 MERPATI

MAHAR SABILAL MUHTADIN BANJARMASIN

MAHAR ALQURAN ALLAH - BANJARMASIN

MAHAR 2 MERPATI RUNCING - AMUNTAI

MAHAR SABILAL MUHTADIN

MAHAR RUMAH KITA - BANJARMASIN

MAHAR LAMBANG KYBERNANT & STETOSKOP - PALANGKARAYA

MAHAR BUNGA PUJI - BANJARMASIN

MAHAR LAMBANG POLISI - PELAIHARI