HUKUM AGRARIA
CIRI-CIRI
:
Tersusun
berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintahan jajahan (Belanda).
Bersifat
dualistis. Hukum Agraria Barat dan Hukum Agraria adat ---------> berlaku berbarengan ---------> muncul masalah agraria antar
golongan.
Tidak
menjamin kepastian hukum.
HUKUM AGRARIA ADAT :
Ciri - ciri :
1. Asli, gotong royong, kekeluargaan.
2. Kedaerahan, pluralistis, kurang menjamin kepastian
hukum.
3. Sebagai hukum yang hidup, dipengaruhi masyarakat
sekitarnya. Oleh sebab itu perlu “disaneer” (dibersihkan) dari cacadnya.
LAHIRNYA AGRARISCHE WET 1870
Sejak 1830, di HB diberlakukan :
(1). Cultuur stelsel ; (2). Politik monopoli oleh Pemerintah ----------->
shg pengusaha sulit berkembang, karena satu-satunya jalan hanya bisa sewa tanah
dari Pemth (20 tahun).
Sejak pertengahan abad 19 -------->
muncul semangat liberalisme.
Pengusaha menuntut kesempatan
berusaha di HB, dengan penggantian sistem monopoli + kerja paksa, -----------> menjadi persaingan bebas + kerja bebas.
Tuntutan Pengusaha besar swasta
berhasil. Pada tahun 1870 diundangkan
AG.WET (Stb 1870 No.55). terdiri dari 5
ayat., ----------> yang kemudian dimasukkan ke dalam Ps. 62 RR 1854 (sehingga menjadi 8 ayat). Pada tahun 1925, Ps.62 RR 1854 dijadikan
Pasal 51 IS.
Tujuan AG.WET 1870
Untuk membuka dan memberi jaminan
hukum kepada para pengusaha swasta agar dapat berkembang di HB.
Caranya :
(a).
bisa memperoleh hak erfpacht 75 thn;
(b). bisa menyewa langsung tanah rakyat.
Keseluruhan peraturan yang
merupakan landasan bagi Pemth HB dalam melaksanakan politik pertanahan yang
tertuang dalam AG.WET 1870, disebut Hukum Tanah Administratif Pemerintah HB.