Pengertian Hukum
(disampaikan oleh Muhammad Haris, Mkn dalam mata kuliah Ilmu Hukum, Fakultas Syariah IAIN Banjarmasin)
Hukum adalah sebuah perkara yang
selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang
berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau
seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan
dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang
berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.
Akan
tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang
mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan
dengannya. Agar dapat memahami apakah hukum
itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti
unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari
wujudnya hukum tersebut.
Dengan mengetahui perkara-perkara
ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan
menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.
Pengertian Hukum
Pada umumnya, pengertian hukum dapat
diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1. Hukum diartikan sebagai
produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti
UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai
produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum
sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai
petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum
seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat
tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai
wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap
sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus
membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi
mereka itu adalah aturannya/hukumnya.