Total Tayangan Halaman

Label

Minggu, 11 Maret 2012

Ilmu Hukum: Pengertian Hukum


 Pengertian  Hukum
(disampaikan oleh Muhammad Haris, Mkn dalam mata kuliah Ilmu Hukum, Fakultas Syariah IAIN Banjarmasin)

Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.

Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya. Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut.

Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.

Pengertian Hukum
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.

Sabtu, 10 Maret 2012

Definisi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut ahli

Definisi  Pendidikan Kewarganegaraan Menurut ahli 
(Muhammad Haris, MKn - Fakultas Syariah IAIN Antasari)

Azyumardi Azra:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
 
Pendidikan demokrasi menyangkut:
  Sosialisasi;
  Diseminasi dan aktualisasi konsep;
  Sistem;
  Nilai;
  Budaya;
  Praktek demokrasi melalui pendidikan.

Pendidikan HAM mengandung pengertian,
“sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan, perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia”.  

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

PENGERTIAN, TUJUAN, SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(Muhammad Haris, Mkn - Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin) 

A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
 

pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional ( UU RI 20/2003)  “pendidikan nasional berfungsi  mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” (Ps 3 UU RI NO 20 TAHUN 2003)

pendidikan nasional bertujuan :
“…untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman ban bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab”  ( PS 3 UU RI NO.20 TAHUN 2003)

pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional  ( UU RI NO. 20/2003)
“kurikulum pendidikan dasar dan menengah” wajib memuat :
a.       pendidikan agama
b.      pendidikan kewarganegaraan
c.       bahasa
( ps 37 ayat 1  uu no 20 tahun 2003 )

“kurikulum pendidikan tinggi” wajib memuat :
a.       pendidikan agama;
b.      pendidikan kewarganegaraan;
c.       bahasa.”
( ps 37 ayat  2  uu no.20 tahun 2003)

pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional ( UU NO. 20/2003)  “Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU RI NO.20  tahun 2003:“pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.

Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

Rabu, 01 Februari 2012

Banjar Mahar Wadah Hantaran: Kreasi Mahar Uang

Banjar Mahar Wadah Hantaran: Kreasi Mahar Uang: Banjar Mahar Wadahantaran menerima pesanan untuk membuat kreasi uang mahar untuk kalian yang mau menikah. berikut adalah beberapa contoh kr...