Total Tayangan Halaman

Label

Sabtu, 10 Maret 2012

Definisi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut ahli

Definisi  Pendidikan Kewarganegaraan Menurut ahli 
(Muhammad Haris, MKn - Fakultas Syariah IAIN Antasari)

Azyumardi Azra:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
 
Pendidikan demokrasi menyangkut:
  Sosialisasi;
  Diseminasi dan aktualisasi konsep;
  Sistem;
  Nilai;
  Budaya;
  Praktek demokrasi melalui pendidikan.

Pendidikan HAM mengandung pengertian,
“sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan, perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia”.  

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

PENGERTIAN, TUJUAN, SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(Muhammad Haris, Mkn - Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin) 

A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
 

pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional ( UU RI 20/2003)  “pendidikan nasional berfungsi  mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” (Ps 3 UU RI NO 20 TAHUN 2003)

pendidikan nasional bertujuan :
“…untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman ban bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis dan bertanggung jawab”  ( PS 3 UU RI NO.20 TAHUN 2003)

pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional  ( UU RI NO. 20/2003)
“kurikulum pendidikan dasar dan menengah” wajib memuat :
a.       pendidikan agama
b.      pendidikan kewarganegaraan
c.       bahasa
( ps 37 ayat 1  uu no 20 tahun 2003 )

“kurikulum pendidikan tinggi” wajib memuat :
a.       pendidikan agama;
b.      pendidikan kewarganegaraan;
c.       bahasa.”
( ps 37 ayat  2  uu no.20 tahun 2003)

pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional ( UU NO. 20/2003)  “Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU RI NO.20  tahun 2003:“pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.

Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

Rabu, 01 Februari 2012

Banjar Mahar Wadah Hantaran: Kreasi Mahar Uang

Banjar Mahar Wadah Hantaran: Kreasi Mahar Uang: Banjar Mahar Wadahantaran menerima pesanan untuk membuat kreasi uang mahar untuk kalian yang mau menikah. berikut adalah beberapa contoh kr...