PENGERTIAN
KONSTITUSI
Berasal bhs Perancis “constituer”
berarti membentuk (Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu
negara).
Berasal bhs
Inggris “constitution” bisa diartikan sama dengan UUD atau Grondwet
(bhs Belanda) bisa dalam arti yang lebih luas, karena meliputi semua peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat cara-cara bagaimana
pemerintahan diselengga rakan dalam masyarakat.
Berasal bhs
Latin “cume” dan “statuere”. Cume breerarti “bersama dengan…”,
sedangkan Statuere berasal dari “sta” (yang membentuk) dan Stare (berdiri).
Berarti Konstitusi diartikan sebagai membuat sesuatu agar berdiri atau
mendirikan/menetapkan. Jadi “Constitutio” (bentuk tunggal) berarti menetapkan
sesuatu secara bersama -sama. Dan “Constitutiones” (jamak) berati segala
sesuatu yang telah ditetapkan.