Total Tayangan Halaman

Label

Selasa, 18 September 2012

Bahan kuliah Hukum Konstitusi 1


PENGERTIAN KONSTITUSI

Berasal bhs Perancis “constituer” berarti membentuk (Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara).

Berasal bhs Inggris “constitution” bisa diartikan sama dengan UUD atau Grondwet (bhs Belanda) bisa dalam arti yang lebih luas, karena meliputi semua peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat cara-cara bagaimana pemerintahan diselengga rakan dalam masyarakat.

Berasal bhs Latin “cume” dan “statuere”. Cume breerarti “bersama dengan…”, sedangkan Statuere berasal dari “sta” (yang membentuk) dan Stare (berdiri). Berarti Konstitusi diartikan sebagai membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan. Jadi “Constitutio” (bentuk tunggal) berarti menetapkan sesuatu secara bersama -sama. Dan “Constitutiones” (jamak) berati segala sesuatu yang telah ditetapkan.