Total Tayangan Halaman

Label

Selasa, 08 Mei 2012

KONSEP ILMU HUKUM


KONSEP HUKUM
Dalam pembahasan ini penulis mencoba mengemukakan  apa-apa saja konsep hukum :
A.   Hak dan kewajiban
B.   Subjek dan objek hukum
C.   Perbuatan hukum
D.   Peristiwa hukum
E.    Hubungan hukum
F.    Akibat hukum
G.   Lembaga hukum
A.       Subyek hukum
1.         Pengertian subjek hukum
Subjek hukum adalah suatu yang menurut yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum, jadi pada dasarnyayag menjadi subyek hukum adalah manusia.
Ada beberapa pengertian tentang orang atau person sebagai subjek hukum diantaranya yaitu:
a.     Naturlijk person adalah mens person, yang disebut orang atau manusia pribadi dan ,
b.    Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum  terbagi dua:
1)      Public rechts person yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti daerah, atau desa.
2)      Publiek recht person  atau badan hukum privat, yang mempunyai sifat  atau adanya unsur kepentingan individual.

B.       Obyek hukum
Obyek hukum ini tebagi menjadi dua yaitu:
1.      Benda
2.      Manusia sebagai objek hukum
a.       benda
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau bedan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
Contoh: A dan B mengadakan jual beli rumah, maka yang disebut obyek hukum ialah rumah tersebut.Dasar hukumnya:
1)      Buku II KUH perdata
2)      UU pokok agrarian (UU no 5/1960)
3)       UU No 21 tahun 1961 (UU tentang merek perusahaan dan perniagaan )
4)      Ordonantie No 100 1939 “mengatur tentang  kapal terbang sebagai benda

b.      Manusia sebgai objek hukum
Manusia dapat dikatakan sebagai objek hukum  sepanjanh hak dan kewajibanya sebagai subyek hukum dilenyapkan, atau dicabut akan tetapi   pandangan hukum menurut pandagan hukum modern’'setiap manusia mempunyai kepribadian yang  dijamin oleh hukum,  jika sesorang diperlakukan sebagai objek hukum maka itu bias dikatakan sebagai pelanggaran pad HAM, sedangkan menurut agama sendiri, tidak dibenarkan  manusia dianggap sebagai objek hukum  sebagai mana dalam al-qur’an  surat  menyebutkan :
“sesungguhnya telah kami muliakam anak-anak adam , kami ankat mereka didarat dan dilautan kami lebihkan mereka dengan kelebihan  yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”.
C.       Perbuatan hukum
Perbuatan hukum adalah setiap pebuatan yang akibatnya diatur oleh huku, karena akibat tersebut dapat dianggap menjadi kehendakdari yang melakukan perbuatan itu.
Perbuatan ini dapat dibagi diantarnya:
1.      Perbuatan hukum yang sifatnya sederhana
Contoh;pembuatan surat wasiat, aatau testamen pasal 875 KUH perdata.
2.      Perbuatan hukum yang bersifat tidak sederhana.
Contoh; sewa menyewa, jual beli dan lain-lain yang dilakukan dua orang atau lebih.

D.       Hubungan hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara dua orang atau lebih, kedua belah pihak mempunyai  hak dan kewajiban masing-masing jadi hubungan hukum mempunyai dua segi” bevoegdhied (kekuasaan, kewanangan atau hak) dengan lawannya  plicht atau kewajiban.Syarat-syaratnya:
Dari uraian-urain diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum itu baru ada apabila telah dipenuhinya, syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Adnya dasar hukum,
2.      Timbulnya peristiwa hukum,[1]
E.       Peristiwa hukum
Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum seperti misalnya : kematian seseorang, akan membawa berbagai akibat hukum yaitu penetapan pewaris,  dan ahli waris, jika dalam  bidang hukum pidana akibat ukumnya adalah pertanggung jawaban hukum pidana.
F.        Akibat hukum
Suatu akibat yang disimbolkan oleh adanya suatu hubungan hukum memberikan  hak dan kewajiban  yang telah ditentukan  oleh Undang-undanga sehingga kalau dilanggar akan berakibat bahwa orang yang melanggar itu dapat dituntut di muka pengadilan.[2]
G.      Hak dak kewajiban
1.             Pengertian hak dan kewajiban
Meurut salmond ialah sutu kemerdekaan , kekusaan dan imunitas.sedangkan kewajiban  ialah suatu ketidak adanya hak didalamnya.
Kehadiran hukum dalam suatu masyarakat  diantaranya ilaha untuk mengintregasikan  dan mengkoordinasikan adanya kepentingan- kepentingan  yang bias bertubrukan satu sama lain  itu oleh hukum diintregasika sedemikian rupa. Sehingga tubrukan- tubrukan itu bias ditekan sedemikian rupa.
Hukum melindungi kepentingan seseorang  dengan cara mengalokasikan  sustu kekuasaan epadanya  untuk bertindak dalam rangka  kepentingannya tersebut.antara hak dan kewajiban terdapat hubungan yang sangat era.
2.             Ciri yang melekat pada hak menurut hukum
a.    Hak dileketkan pada seseorang  yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu.
b.    Hak yang  ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commision) atau tidak melakukan(omission )suatu perbuatan.  Ini bias desebut sebagai isi dari hak.
c.    Commission atau omission itu menyangkut suatu yang bias disebut sebagai objek dari hak.
d.    Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alas an melekatnya hak itu pada pemiliknya.
3.             Hak dan kewajiban dapat dikelompokam sebagai berikut:
a.    Pengelompokan kewajiban;
1)      Kewajiban- kewajiban yang mutlak dan nisbi.
Austin berpendapat. Bahwa kewajiban  yang mutlak adalah  yang tidak mempunyai pasangan hak.seperti kewajiban yang tertuju pada diri sendiri: yang dimana oleh masyarakat pada umum –nya; yang hanya ditujukan kepada kekuasn (soverign) yang membawahinya . kekusan nisbi adalah yang melibatkan hak dilain pihak.
2)      Kewajiban-kewajiban dan perdata
Kewajiban public adalah yang berkolaborasi  dengan hak-hak public, seperti kewajiban untuk  mematuhi hukum pdana. Kewajiban perdata adalah korelatif dari hak-hak perdata, seperti kewajiban yang timbul pada perjanjian.
3)      Kewajiban –kewajiban yang positif dan negative
Kewajiban positif mebghendaki dilakukannya perbutan  positif seperti kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepeda pembelinya.  Sedangkan kewajiban negative ialah yang menghedaki agar  sutu pihak tidak melakukan sesuatu, seprti kewajiban seseorang untuk tidak melakukan seuatu yang mengaggu milik tetangganya.
4)      Kewajiban-kewajiban universal, umum dan khusus
Kewajiban universal ialah kewajiban semua warga Negara, seperti yang timbul pada undang-undang. Sedangkan kewajiban umum ditunjukan kepada golongan orang-orang tertentu, sepeti orang asing, orang tua (ayah ibu)
Kewajiban khusus adalah yang timbul pada bidang hukum  tertentu, seperti kewajiban dlam hukum perjanjian.
5)      Kewajiban primer dan yang bersifat memberi sanksi.
Kewajiban primer dalah yang tidak timbul dari perbutan yang melawan hukum, seperti kewajina seeorang untuk tidak mencemarka nama baik orang lain yang dalam hal initidak timbul dari pelanggaran tehadap kewajiban sebelumnya.
Kewajiban yang bersifat membweri sanksi adalah yang  semata-mata timbul dari perbuatan yag melawan hukum, seperti kewajiban tergugat untuk membayar  gugatan pihak lain yang berhasil memenagkan perkara.
b.    Pengelompokan hak-hak
1)      Hak-hak yang sempurna dan tidak sempurna
Hak-hak yang sempurna adalah, yang dapat dilaksanakan melalui hukum seperti kalau perlu melalui pemaksaan oleh hukum.
Hak yang tidak sempuna adalah yang diakui oleh hukum, tetapi tidak selalu dilaksanakan oleh pengadilan , seperti hak yang  dibatasi oleh lembaga daluarsa.
2)      Hak-hak utama dan tambahan
Hak utam ilah hak-hak yang diperluas oleh hak-hak lain. Hak tambahan adalah hak-hak yang melengkapi hak utama, seperti perjanjian sewa menyewa tanah yang memberikan hak tambahan kepada hak utam dari pemilik tanah.
3)      Hak-hak public dan perdata.
Hak public adalah yang ada pada masyarakat umumnya, yaitu Negara.Hak perdata ialah yang ada pda perorangan seperti hak pada seeorang untuk menikmati barang yang dimilikinya.

4)      Hak-hak positif dan negative.
Hak positif menuntut dilakukan perbuatan-perbuatan positif dari pihak tempat kewajiban korelatifnya berada,hak perdata adalah yang ada pada perorangan seperti hak untuk menerima keuntungan pribadi.
5)      Hak-hak milik dan pribadi
Hak-hak milik berhbungan debngan barang-barang yang dimliki oleh seseorang  yang biasanya bias dialihkan. Sedangakan hak-hak pribadi berhubungan dengan  kedudukan seseorang yang tidak pernah bias dialihkan.[3]


((Dirangkum oleh Ernawati, Tugas Ilmu Hukum, Mahasiswa Jurusan Muamalat Fakultas Syariah IAIN Antasari)

[1]R. soeroso,SH,pengantar ilmu hokum,Jakarta ,2006, hlm.246,249,254,269.
[2]DR.soedjono dirjosiworo, pengantar ilmu hokum, CV.Rajawali, Jakarta 1988, hlm128-129
[3]Prof.Dr.Satjipto Rahardjo. Ilmu hokum,PT Citra Aditya Bakti,bandung,2000,hlm51-62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar