KONSEP HUKUM
Dalam pembahasan ini penulis mencoba mengemukakan apa-apa saja konsep hukum :
A. Hak dan
kewajiban
B. Subjek
dan objek hukum
C. Perbuatan
hukum
D. Peristiwa
hukum
E. Hubungan
hukum
F. Akibat hukum
G. Lembaga
hukum
A. Subyek
hukum
1.
Pengertian subjek hukum
Subjek hukum adalah suatu
yang menurut yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan
hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum, jadi
pada dasarnyayag menjadi subyek hukum adalah manusia.
Ada beberapa
pengertian tentang orang atau person sebagai subjek hukum diantaranya yaitu:
a.
Naturlijk person adalah mens person, yang disebut
orang atau manusia pribadi dan ,
b. Rechtperson
adalah yang berbentuk badan hukum
terbagi dua:
1)
Public rechts person yang sifatnya ada unsur
kepentingan umum seperti daerah, atau desa.
2) Publiek
recht person atau badan hukum privat,
yang mempunyai sifat atau adanya unsur
kepentingan individual.
B. Obyek hukum
Obyek hukum
ini tebagi menjadi dua yaitu:
1. Benda
2. Manusia
sebagai objek hukum
a.
benda
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum (manusia atau bedan hukum) dan yang dapat menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
Contoh: A
dan B mengadakan jual beli rumah, maka yang disebut obyek hukum ialah rumah
tersebut.Dasar hukumnya:
1) Buku II
KUH perdata
2) UU pokok
agrarian (UU no 5/1960)
3) UU No 21 tahun 1961 (UU tentang merek
perusahaan dan perniagaan )
4) Ordonantie
No 100 1939 “mengatur tentang kapal
terbang sebagai benda
b.
Manusia sebgai objek hukum
Manusia
dapat dikatakan sebagai objek hukum
sepanjanh hak dan kewajibanya sebagai subyek hukum dilenyapkan, atau
dicabut akan tetapi pandangan hukum
menurut pandagan hukum modern’'setiap manusia mempunyai kepribadian yang dijamin oleh hukum, jika sesorang diperlakukan sebagai objek hukum
maka itu bias dikatakan sebagai pelanggaran pad HAM, sedangkan menurut agama
sendiri, tidak dibenarkan manusia
dianggap sebagai objek hukum sebagai
mana dalam al-qur’an surat menyebutkan :
“sesungguhnya
telah kami muliakam anak-anak adam , kami ankat mereka didarat dan dilautan
kami lebihkan mereka dengan kelebihan
yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”.
C. Perbuatan
hukum
Perbuatan
hukum adalah setiap pebuatan yang akibatnya diatur oleh huku, karena akibat
tersebut dapat dianggap menjadi kehendakdari yang melakukan perbuatan itu.
Perbuatan ini dapat dibagi
diantarnya:
1.
Perbuatan hukum yang sifatnya sederhana
Contoh;pembuatan
surat wasiat, aatau testamen pasal 875 KUH perdata.
2.
Perbuatan hukum yang bersifat tidak sederhana.
Contoh; sewa
menyewa, jual beli dan lain-lain yang dilakukan dua orang atau lebih.
D. Hubungan hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan antara dua orang atau lebih, kedua belah pihak
mempunyai hak dan kewajiban
masing-masing jadi hubungan hukum mempunyai dua segi” bevoegdhied (kekuasaan,
kewanangan atau hak) dengan lawannya
plicht atau kewajiban.Syarat-syaratnya:
Dari
uraian-urain diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum itu baru ada apabila
telah dipenuhinya, syarat-syarat sebagai berikut:
1. Adnya
dasar hukum,
2. Timbulnya
peristiwa hukum,[1]
E. Peristiwa
hukum
Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian
yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan
hukum seperti misalnya : kematian seseorang, akan membawa berbagai akibat hukum
yaitu penetapan pewaris, dan ahli waris,
jika dalam bidang hukum pidana akibat
ukumnya adalah pertanggung jawaban hukum pidana.
F.
Akibat hukum
Suatu akibat yang disimbolkan oleh adanya suatu
hubungan hukum memberikan hak dan
kewajiban yang telah ditentukan oleh Undang-undanga sehingga kalau dilanggar
akan berakibat bahwa orang yang melanggar itu dapat dituntut di muka
pengadilan.[2]
G. Hak dak
kewajiban
1.
Pengertian hak dan kewajiban
Meurut salmond ialah sutu kemerdekaan , kekusaan dan
imunitas.sedangkan kewajiban ialah suatu
ketidak adanya hak didalamnya.
Kehadiran hukum dalam suatu masyarakat diantaranya ilaha untuk mengintregasikan dan mengkoordinasikan adanya kepentingan-
kepentingan yang bias bertubrukan satu
sama lain itu oleh hukum diintregasika
sedemikian rupa. Sehingga tubrukan- tubrukan itu bias ditekan sedemikian rupa.
Hukum
melindungi kepentingan seseorang dengan
cara mengalokasikan sustu kekuasaan epadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.antara hak dan
kewajiban terdapat hubungan yang sangat era.
2.
Ciri yang melekat pada hak menurut hukum
a.
Hak dileketkan pada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari
hak itu.
b.
Hak yang ada
pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commision) atau
tidak melakukan(omission )suatu perbuatan.
Ini bias desebut sebagai isi dari hak.
c.
Commission atau omission itu menyangkut suatu yang
bias disebut sebagai objek dari hak.
d.
Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu
suatu peristiwa tertentu yang menjadi alas an melekatnya hak itu pada
pemiliknya.
3.
Hak dan kewajiban dapat dikelompokam sebagai berikut:
a.
Pengelompokan kewajiban;
1)
Kewajiban- kewajiban yang mutlak dan nisbi.
Austin berpendapat. Bahwa kewajiban yang mutlak adalah yang tidak mempunyai pasangan hak.seperti
kewajiban yang tertuju pada diri sendiri: yang dimana oleh masyarakat pada umum
–nya; yang hanya ditujukan kepada kekuasn (soverign) yang membawahinya .
kekusan nisbi adalah yang melibatkan hak dilain pihak.
2)
Kewajiban-kewajiban dan perdata
Kewajiban public adalah yang berkolaborasi dengan hak-hak public, seperti kewajiban
untuk mematuhi hukum pdana. Kewajiban
perdata adalah korelatif dari hak-hak perdata, seperti kewajiban yang timbul
pada perjanjian.
3)
Kewajiban –kewajiban yang positif dan negative
Kewajiban positif mebghendaki dilakukannya
perbutan positif seperti kewajiban
penjual untuk menyerahkan barang kepeda pembelinya. Sedangkan kewajiban negative ialah yang
menghedaki agar sutu pihak tidak
melakukan sesuatu, seprti kewajiban seseorang untuk tidak melakukan seuatu yang
mengaggu milik tetangganya.
4)
Kewajiban-kewajiban universal, umum dan khusus
Kewajiban universal ialah kewajiban semua warga
Negara, seperti yang timbul pada undang-undang. Sedangkan kewajiban umum ditunjukan kepada golongan
orang-orang tertentu, sepeti orang asing, orang tua (ayah ibu)
Kewajiban khusus adalah yang timbul pada bidang hukum tertentu, seperti kewajiban dlam hukum
perjanjian.
5)
Kewajiban primer dan yang bersifat memberi sanksi.
Kewajiban primer dalah yang tidak timbul dari perbutan
yang melawan hukum, seperti kewajina seeorang untuk tidak mencemarka nama baik
orang lain yang dalam hal initidak timbul dari pelanggaran tehadap kewajiban
sebelumnya.
Kewajiban yang bersifat membweri sanksi adalah
yang semata-mata timbul dari perbuatan
yag melawan hukum, seperti kewajiban tergugat untuk membayar gugatan pihak lain yang berhasil memenagkan
perkara.
b.
Pengelompokan hak-hak
1)
Hak-hak yang sempurna dan tidak sempurna
Hak-hak yang sempurna adalah, yang dapat dilaksanakan
melalui hukum seperti kalau perlu melalui pemaksaan oleh hukum.
Hak yang tidak sempuna adalah yang diakui oleh hukum,
tetapi tidak selalu dilaksanakan oleh pengadilan , seperti hak yang dibatasi oleh lembaga daluarsa.
2)
Hak-hak utama dan tambahan
Hak utam ilah hak-hak yang diperluas oleh hak-hak
lain. Hak tambahan adalah hak-hak yang melengkapi hak utama, seperti perjanjian
sewa menyewa tanah yang memberikan hak tambahan kepada hak utam dari pemilik
tanah.
3)
Hak-hak public dan perdata.
Hak public adalah yang ada pada masyarakat umumnya,
yaitu Negara.Hak perdata ialah yang ada pda perorangan seperti hak pada
seeorang untuk menikmati barang yang dimilikinya.
4)
Hak-hak positif dan negative.
Hak positif menuntut dilakukan perbuatan-perbuatan
positif dari pihak tempat kewajiban korelatifnya berada,hak perdata adalah yang
ada pada perorangan seperti hak untuk menerima keuntungan pribadi.
5)
Hak-hak milik dan pribadi
Hak-hak milik berhbungan debngan barang-barang yang
dimliki oleh seseorang yang biasanya
bias dialihkan. Sedangakan hak-hak pribadi berhubungan dengan kedudukan seseorang yang tidak pernah bias
dialihkan.[3]
((Dirangkum oleh Ernawati, Tugas Ilmu Hukum, Mahasiswa Jurusan Muamalat Fakultas Syariah IAIN Antasari)
[1]R.
soeroso,SH,pengantar ilmu hokum,Jakarta ,2006, hlm.246,249,254,269.
[2]DR.soedjono
dirjosiworo, pengantar ilmu hokum, CV.Rajawali, Jakarta 1988, hlm128-129
[3]Prof.Dr.Satjipto
Rahardjo. Ilmu hokum,PT Citra Aditya Bakti,bandung,2000,hlm51-62
Tidak ada komentar:
Posting Komentar