ada sebuah pulau yg berbatasan antara negara indonesia dengan negara tetangga. pulau itu sangat kecil, hanya seluas 10km persegi. sementara ini di pulau itu dihuni oleh beberapa orang indonesia dimana populasinya dinyatakan 40 kepala keluarga menetap di pulau itu. di pulau itu telah berkibar bendera merah putih di atas sebuah rumah adat tempat masyarakat berkumpul dan bermusyawarah.
pulau itu lebih dekat jaraknya kepada negara tetangga. kalau ke indonesia dibutuhkan waktu 2 jam sedangkan untuk kenegara tetangga di perlukan waktu 1 jam. mata uang yang beredar di pulau itu lebih banyak mata uang negara tetangga, dan bahasa yang digunakan lebih dominan bahasa negara tetangga karena di pulau itu telah berdiri sebuah resort milik negara tetangga dimana pekerjanya sebagian besar berasal dari negara tetangga..
sekarang pulau itu di akui oleh negara tetangga tersebut yang kemudian di sahkan putusannanya oleh mahkamah internasional bahwa pulau itu bukan merupakan milik indonesia.
kelompok pertama adalah sebagai masyarakat lokal
kelompok kedua adalah sebagai pemerintah pusat
kelompok ketiga adalah sebagai masyarakat seluruh indonesia
kelompok keempat adalah sebagai pemerintah daerah.
tugas :
tentukan pihak mana yang bertanggung jawab atas hilangnya pulau itu ke tangan negara tetangga? apa alasan sehingga pihak tersebut patut bertanggung jawab.? 5 solusi bagi yang pihak tertutuduh ? dan masing-masing 1 solusi untuk pihak yg lain.
:)
Blog ini membahas seputar kepribadian, motivasi, hukum, sejarah dan peradaban manusia
home
Total Tayangan Halaman
Label
- bahan kuliah (40)
- hukum konstitusi (6)
- IAD (7)
- ilmu hukum (12)
- Islam (7)
- motivasi (19)
- MSDM (6)
- pancasila (13)
- PKn (13)
- video (7)
Minggu, 27 Mei 2012
Kamis, 24 Mei 2012
WAWASAN NASIONAL DAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Gambar laut teritorial selebar 3 mil dari masing-masing pulau (TZMKO 1939)
Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional1982
Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Selasa, 08 Mei 2012
PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA
PELAKSANAAN PANCASILA
PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA
Berbagai
bentuk penyimpangan terhadap pemikiran dan pelaksana-an Pancasila terjadi
karena dilanggarnya prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan. Prinsip-prinsip
itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip ditinjau dari segi intrinsik (ke
dalam) dan prinsip ditinjau dari segi ekstrinsik (ke luar). Pancasila dari segi
intrinsik harus konsisten, koheren, dan koresponden, sementara dari segi
ekstrinsik Pancasila harus mampu menjadi penyalur dan penyaring kepentingan
horisontal maupun vertikal.
Ada
beberapa pendapat yang mencoba menjawab jalur-jalur apa yang dapat digunakan
untuk memikirkan dan melaksanakan Pancasila. Pranarka (1985) menjelaskan adanya
dua jalur formal pemikiran Pancasila, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan
dan jalur pemikiran akademis. Sementara Profesor Notonagoro (1974) menjelaskan
adanya dua jalur pelaksanaan Pancasila, yaitu jalur objektif dan subjektif.
KONSEP ILMU HUKUM
KONSEP HUKUM
Dalam pembahasan ini penulis mencoba mengemukakan apa-apa saja konsep hukum :
A. Hak dan
kewajiban
B. Subjek
dan objek hukum
C. Perbuatan
hukum
D. Peristiwa
hukum
E. Hubungan
hukum
F. Akibat hukum
G. Lembaga
hukum
A. Subyek
hukum
1.
Pengertian subjek hukum
Subjek hukum adalah suatu
yang menurut yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan
hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum, jadi
pada dasarnyayag menjadi subyek hukum adalah manusia.
Ada beberapa
pengertian tentang orang atau person sebagai subjek hukum diantaranya yaitu:
a.
Naturlijk person adalah mens person, yang disebut
orang atau manusia pribadi dan ,
b. Rechtperson
adalah yang berbentuk badan hukum
terbagi dua:
1)
Public rechts person yang sifatnya ada unsur
kepentingan umum seperti daerah, atau desa.
2) Publiek
recht person atau badan hukum privat,
yang mempunyai sifat atau adanya unsur
kepentingan individual.
Kamis, 03 Mei 2012
HAM
Perjuangan: Pertentangan Permusuhan Peperangan
Belum ada: penghargaan/pengakuan Kesederajatan umat manusia (penjajahan, perbudakan, penguasaan)
Hak Asasi:
•Individu
•Kelompok (Bangsa)
Pengertian
HAM: HAK DASAR YG MELEKAT
& DIMILIKI SETIAP MANUSIA SBG ANUGERAH TUHAN YME
HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA
MANUSIA SEJAK LAHIR YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT (MUSTHAFA
KEMAL PASHA)
HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA
MANUSIA SEJAK LAHIR & MELEKAT DNG POTENSINYA SBG MAKHLUK & WAKIL TUHAN
(GAZALLI)
HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA
MANUSIA SEJAK IA HIDUP YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT
2 LANDASAN PENGAKUAN THD HAM:
a.
LANDASAN PERTAMA & LANGSUNG : KODRAT MANUSIA
b.
LANDASAN KEDUA & LBH DALAM : TUHAN MENCIPTAKAN MANUSIA à SAMA, KECUALI AMALNYA.
Langganan:
Postingan (Atom)