Total Tayangan Halaman

Label

Selasa, 27 Maret 2012

Norma Hukum dan Norma Sosial


Norma hukum dalam pengertian

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Ada juga yang menafsirkannya seperti ini,
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Contoh dari penggunaan norma hukum adalah sebagai berikut:
  • Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
  • Taat membayar pajak
  • Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
  • Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

Senin, 26 Maret 2012

IDENTIFIKASI DAN ANALISIS JABATAN


IDENTIFIKASI DAN ANALISIS JABATAN

Perkembangan organisasi dan perubahan struktur dalam organisasi menyebabkan kebutuhan akan pekerjaan baru semakin meningkat. Sebelum organisasi melakukan seleksi terhadap karyawan yang akan menduduki jabatan yang baru, maka manajer sumber daya manusia perlu mengetahui dan mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan apa saja yang akan dilakukan dan bagaimana pekerjaan dilakukan serta jenis personal yang bagaimana yang layak menduduki pekerjaan tersebut. Dalam hal ini, organisasi perlu menetapkan standar-standar pekerjaan dan kriteria keterampilan, pendidikan, dan pengalaman yang diperlukan.
Untuk mengetahui jenis pekerjaan, bagaimana melakukan pekerjaan dan siapa yang tepat untuk melakukan pekerjaan itu perlu dilakukan analisis terhadap pekerjaan itu sendiri yang disebut sebagai analisa jabatan (job analysis). Dessler (1997), mengungkapkan bahwa analisa jabatan merupakan prosedur untuk menetapkan tugas dan tuntutan keterampilan dari suatu jabatan dan orang macam apa yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut. Dalam pengertian ini, dessler menekankan pada dua aspek, yaitu meyangkut isi pekerjaan dan orang yang melaksanakan pekerjaan.

Tugas PKn


Problem-problem Aktual:
 
Apakah warga Negara danpemimpin Indonesia masih ingat dan mengimplementasikan nilai-nilaiPancasila?
 
Apakah warganegara dan pemimpin Indonesia masih mampu ber-Bahasa Indonesia dengan baikdan benar?
 
Apakah warganegara dan pemimpin Indonesia masih bisa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya?
 
Apakah warganegara dan pemimpin Indonesia masih bisamengenal lambangnegara?
 
•Apakah warga Negara dan pemimpinIndonesia masih bisa mengenal dan melestarikan tradisi dan kebudayaan dari daerah dan asal etnik masing-masing?

Minggu, 25 Maret 2012

soal ilmu hukum

mohon maaf untuk mahasiswa yg mengambil mata kuliah ilmu hukum.. tugas ini baru diberikan hari ini :) tp masih sempat ...

1. apa perbedaan norma hukum dengan norma sosial yg lain, seperti : a) norma agama, b) norma adat, c) norma kesopanan, dan d ) norma kesusilaan.
ilustrasikan dengan contoh minimal 2 contoh saja :)

MUHAMMAD HARIS, SH.MKn: FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA

MUHAMMAD HARIS, SH.MKn: FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA: FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan m...

MUHAMMAD HARIS, SH.MKn: sejarah pancasila

MUHAMMAD HARIS, SH.MKn: sejarah pancasila: A.     Teori asal Mula Pancasila Causa Materialis (asal mula bahan) ialah bersal dari bangsa Indoneisa sendiri, terdapat dalam ad...

MUHAMMAD HARIS, SH.MKn: IDENTITAS NASIONAL

MUHAMMAD HARIS, SH.MKn: IDENTITAS NASIONAL: IDENTITAS NASIONAL             Bab ini membahas materi tentang identitas nasional yang meliputi pemahaman tentang pengertian identitas...

Senin, 19 Maret 2012

Detik-detik Rasulullah SAW menjelang Sakaratul maut,

Detik-detik Rasulullah SAW menjelang Sakaratul maut,

Ada sebuah kisah tentang totalitas cinta yang dicontohkan Allah lewat kehidupan Rasul-Nya. Pagi itu, meski langit telah mulai menguning burung-burung gurun pun enggan mengepakkan sayapnya.

Pagi itu, Rasulullah dengan suara terbata-bata memberikan petuah:

“Wahai umatku, kita semua ada dalam kekuasaan Allah dan Cinta Kasih-Nya. Maka taati dan bertakwalah hanya kepada-Nya. Kuwariskan dua hal pada kalian, Sunnah dan Al-Qur’an. Barang siapa yang mencintai Sunnahku berarti mencintai aku, dan kelak orang-orang yang mencintaiku, akan bersama-sama masuk surga bersama aku,”

Khutbah singkat itu diakhiri dengan pandangan mata Rasullah yang teduh menatap sahabatnya satu persatu. Abu Bakar menatap mata itu dengan berkaca-kaca. Umar dadanya naik turun menahan nafas dan tangisnya. Ustman menghela nafas panjang dan Ali menundukan kepalanya dalam-dalam.

Isyarat itu telah datang, saatnya sudah tiba “Rasulullah akan meninggalkan kita semua,” desah hati semua sahabat kala itu. Manusia tercinta itu, hampir usai menunaikan tugasnya di dunia.

Tanda-tanda itu semakin kuat, tatkala Ali dan Fadhal dengan sigap menangkap Rasulullah yang limbung saat turun dari mimbar. Saat itu, seluruh sahabat yang hadir di sana pasti akan menahan detik-detik berlalu, kalau bisa.

Matahari kian tinggi, tapi pintu rumah Rasulullah masih tertutup. Sedang di dalamnya, Rasulullah sedang terbaring lemah dengan keningnya yang berkeringat dan membasahi pelepah kurma yang menjadi alas tidurnya. Tiba-tiba dari luar pintu terdengar seseorang yang berseru mengucapkan salam.

“Assalaamu’alaikum….Bolehkah saya masuk ?” tanyanya.
Tapi Fatimah tidak mengijinkannya masuk, “Maafkanlah, ayahku sedang demam,” kata Fatimah yang membalikkan badan dan menutup pintu. Kemudian ia kembali menemani ayahnya yang ternyata sudah membuka mata dan bertanya kepada Fatimah.
“Siapakah itu wahai anakku?”
“Tak tahulah aku ayah, sepertinya baru sekali ini aku melihatnya” tutur Fatimah lembut. Lalu Rasulullah menatap putrinya itu dengan pandangan yang menggetarkan. Satu-satu bagian wajahnya seolah hendak dikenang.
“Ketahuilah, dialah yang menghapuskan kenikmatan sementara, dialah yang memisahkan pertemuan di dunia. dialah Malaikat Maut,” kata Rasulullah.

Fatimah pun menahan ledakan tangisnya. Malaikat Maut datang menghampiri, tapi Rasulullah menanyakan kenapa Jibril tak ikut menyertai. Kemudian dipanggillah Jibril yang sebelumnya sudah bersiap diatas langit untuk menyambut ruh kekasih Allah dan Penghulu dunia ini.

“Jibril, jelaskan apa hakku nanti dihadapan Allah?” Tanya Rasulullah dengan suara yang amat lemah.
“Pintu-pintu langit telah dibuka, para malaikat telah menanti Ruhmu, semua pintu Surga terbuka lebar menanti kedatanganmu,” kata Jibril. Tapi itu semua ternyata tidak membuat Rasulullah lega, matanya masih penuh kecemasan.
“Engkau tidak senang mendengar kabar ini, Ya Rasulullah?” tanya Jibril lagi.
“Kabarkan kepadaku bagaimana nasib umatku kelak?”
“Jangan Khawatir, wahai Rasulullah, aku pernah mendengar Allah berfirman kepadaku:
‘Kuharamkan surga bagi siapa saja, kecuali umat Muhammad telah berada didalamnya’” kata Jibril.

Detik-detik semakin dekat, saatnya Izrail melakukan tugas. Perlahan Ruh Rasulullah ditarik. Tampak seluruh tubuh Rasulullah bersimbah peluh, urat-urat lehernya menegang.

“Jibril, betapa sakit Sakaratul Maut ini.” Lirih Rasulullah mengaduh.
Fatimah terpejam, Ali yang disampingnya menunduk semakin dalam dan Jibril memalingkan muka.

“Jijikkah engkau melihatku, hingga kau palingkan wajahmu wahai Jibril?” Tanya Rasulullah pada malaikat pengantar wahyu itu.

“Siapakah yang tega, melihat kekasih Allah direngut ajal,” kata Jibril.
Sebentar kemudian terdengar Rasulullah memekik karena sakit yang tak tertahankan lagi.

“Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan kepada umatku”.
Badan Rasulullah mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tak bergerak lagi. Bibirnya bergetar seakan hendak membisikan sesuatu, Ali segera mendekatkan telinganya.

“Peliharalah shalat dan santuni orang-orang lemah diantaramu,”

Di luar pintu, tangis mulai terdengar bersahutan, sahabat saling berpelukan. Fatimah menutupkan tangan diwajahnya, dan Ali kembali mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah yang mulai kebiruan.

“umatku, umatku, umatku”

dan….PUPUSLAH KEMBANG HIDUP MANUSIA MULIA ITU………

(( pernah Malaikat Izrail bertanya kepada Nabi Idris as. "Hai saudaraku, bagaimana rasanya sakaratulmaut itu?. Kata Nabi Idris a.s "Sesungguhnya rasa sakaratulmaut itu saya umpamakan binatang yang hidup itu dilapah kulitnya (dibuang kulitnya semasa hidup-hidup) dan begitulah rasanya sakaratulmaut bahkan lebih seribu kali sakit."))

Rasulullah SAW sang kekasih Allah SWT saja kesakitan ketika bertemu sakratul maut.. dan bagaimana kita??
Marilah selalu mengingat Allah SWT dan menjadi hambanya yang Beriman dan Bertaqwa.. Aamiin

PERENCANAAN SDM


PERENCANAAN SDM

Perencanaan adalah proses untuk memutuskan tujuan-tujuan apa yg akan dikejar selama periode waktu mendatang dan apa yang akan dilakukan agar mencapai tujuan-tujuan tesebut . Perencanaan haruslah mendahului semua aktifitas manajemen agar organisasi sukses dalam mencapai tujuan-tujuannya.
Perencanaan dapat diibaratkan sebagai inti manajemen karena perencanaan membantu untuk mengurangi ketidakpastian di waktu yg akan dating dan oleh karena itu memungkinkan para pengambil keputusan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya mereka yang terbatas secara paling efisien dan efektif.

A.    Pengertian Perencanaan SDM

Perencanaan SDM meruapakan serangkaian kegiatan yg dilakuak n utnuk mengantidifasi permintaan bisnis dan lingkunganpada organisasi di waktu yg akan dating untuk memenuhi kbutuhan-kebuthan tenaga kerja yg ditimbulkan ileh kondisi tertentu

Organisasi harus mengidentifikasi baik kebutuhan-kebuthan personalia jangka pendek maupun jangka panjang melalui perencanaan

Melalui program perencanaan SDM yg sistematis dapat diperkirakana jumlah dan jenis tenaga kerja yg dibutuhkan pada setiap periode tertentu sehingga dapat membantu bagian SDM dalam perencanaan rekrutmen, seleksi serta pendidikan dan pelatihan.

Minggu, 18 Maret 2012

kAEDAH HUKUM


·         9 pengertian hukum :
  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
Yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
  1. Hukum sebagai disiplin
Yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi
  1. Hukum sebagai kaedah
Yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan
  1. Hukum sebagai tata hukum
Yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis
  1. Hukum sebagai petugas
Yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (“law-enforcement officer”)
  1. Hukum sebagai keputusan penguasa
Yakni hasil proses diskresi yang menyangkut
  1. Hukum sebagai proses pemerintahan
Yakni proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan
  1. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur
Yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian 
  1. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk

·         Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang          dihadapi.
Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi 2 :
  1. Disiplin analitis
Merupakan sistem ajaran yang menganalisis, memahami, serta menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi. Contohnya adalah sosiologi, psikologi, ekonomi, dst.
2.      Disiplin preskriptif
Merupakan sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogianya atau yang seharusnya dilakukan di dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Contohnya adalah hukum, filsafat, dst.
Disiplin hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum yang dihadapi

IDENTITAS NASIONAL


IDENTITAS NASIONAL

            Bab ini membahas materi tentang identitas nasional yang meliputi pemahaman tentang pengertian identitas nasional, pluralitas bangsa Indonesia, unsur pembentuk identitas nasional yang berupa suku bangsa, kebudayaan bangsa, dan kondisi geografis.
 
Kompetensi yang mau dicapai
   Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan pengertian identitas nasional
   Mahasiswa dapat memahami parameter identitas nasional
   Mahasiswa dapat memahami unsur-unsur identitas nasional.
 
Subpokok Bahasan
   Pengertian Identitas Nasional
   Parameter Identitas Nasional
   Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional:
         unsur sejarah,
         kebudayaan,
         budaya unggul,
         suku bangsa,
         agama,
         bahasa.
 
Pengertian Identitas Nasional
   Kata “identitas” berasal dari kata identity berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
   Sedangkan “Nasional” menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, bahasa, maupun non-fisik seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan. 

Filsafat Pancasila


FILSAFAT PANCASILA

KOMPETENSI YANG MAU DICAPAI
*      Mahasiswa dapat mendefinisikan pengertian filsafat dan filsafat Pancasila;
*      Mahasiswa dapat menjelaskan Pancasila sebagai jati diri bangsa;
*      Mahasiswa dapat menganalisis sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat;
*      Mahasiswa dapat menguraikan aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis Pancasila;
*      Mahasiswa dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia;
*      Mahasiswa dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

SUB-POKOK BAHASAN
  1. Pengertian Filsafat dan Filsafat Pancasila
  2. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
    1. Ontologi Pancasila
    2. Epistemologi Pancasila
    3. Aksiologi Pancasila
  3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
  4. Pancasila sebagai Dasar Negara

PENGERTIAN FILSAFAT DAN FILSAFAT PANCASILA
  • Pengertian Filsafat
    • Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani filosofia  (philosophia).
    • Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terususun dari kata philos atau philein yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan.
    • Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.
    • Cinta mempunyai pengertian yang luas. Sedangkan kebijaksanaan mempunyai arti yang bermacam-macam yang berbeda satu dari yang lainnya.
    • Istilah philosophos pertama kali digunakan oleh Pythagoras.
         Ketika Pythagoras ditanya, apakah engkau seorang yang bijaksana?
         Dengan rendah hati Pythagoras menjawab, ‘saya hanyalah philosophos, yakni orang yang mencintai pengetahuan’.
    • Ada dua pengertian filsafat, yaitu:
         Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
         Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
         Filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
    • Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis.
    • Ini berarti  Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
  • Pengertian Filsafat Pancasila
    • Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
    • Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
    • Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani).
    • Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla (Notonagoro).

Pancasila dan Kewarganegaraan


 (Perkuliahan ke 2)
Sejarah pancasila

A.    Teori asal Mula Pancasila

  1. Causa Materialis (asal mula bahan) ialah bersal dari bangsa Indoneisa sendiri, terdapat dalam adapt kebiasaan, kebudayaan dan dalam agam-agamanya
  2. Causa Formalis 9asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaiman Pancasila itu dibentuk rumusannya.
  3. causa efisisen (asal mula karya) asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara
  4. causa finalis (asal mula Tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar Negara.
Unsur-unsur pancasila berasal dari bangsa indoneisa senidir, walaupun secara formal Pancasila menjadi dasar Neara Republik Indonesia Pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memilki unsure-unsur pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adapt istiadat, tulisanm bahasa, kesenianm kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada umumnya missal:
1.      di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan sejak jaman purba bahkan sampai sekarang. Buktinya masih adanya candi, mesjid, hari besar agama dsb. Hal ini menunjukan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan ,adanya semboyan-semoboyan, kegiatan kemanusiaan dsb. Hal ini menunjukan adanya kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      bangsa Indonesia meiliki cirri guyub, rukun, bersatu dan kekeluargaan sejak jaman kerajaan dahulu sampai sekarang. Menunjukan adanya sifat persatuan
4.      unsure demokrasi sudah ada dari bukti bangunan-bangunan adapt , balai musyawarah dsb. Menunjukan sifat demokratis Indonesia
5.      bangsa kita juga memiliki bahwa kita bangsa yang adil, dengan danya tempat seperti lumbung padi bersama, sungai dan sumur bersama, kuburan umum dsb. Hal ini menunjukan bahwa bangsa Indonesia memiliki rasa keadilan sosial.


Senin, 12 Maret 2012

Manajemen SDM : 1


MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
 
oleh  Muhammad Haris, Mkn

  Materi:
1.      Pentingnya manajemen sumber daya manusia
  1. Perencanaan manajemen sumber daya manusia
  2. Analisis dan rancang bangun pekerjaan
  3. Rekrutmen tenaga kerja
  4. Seleksi pegawai
  5. Penempatan pegawai
  6. Pengembangan manajemen sumber daya manusia
  7. Perencanaan karir
  8. Penilaian prestasi kerja
  9. System imbalan
  10. Pemeliharaan hubungan dengan karyawan
  11. Pemeliharaan hubungan industrial
  12. Audit kepegawaian

Pentingnya MSDM

         istilah SDM mjuk kepada orang2 didalam organisasi. Manusia merupakan elemen yg selalu ada di dalam setiap organisasi. Tanpa orang2 yg efektif, mustahil bg organisasi untuk meraih tujuan2nya.

         Organisasi terkecil adalah organisasi diri. Sebelum berhasil memanagemen orang/organisasi lain, sudahkan kita berhaasil me-manage diri kita sendiri?. 

Pengertian Manajemen
         Managemen adalah proses pendayagunaan bahan baku & sumber daya manusia untuk mencapai tujuan2 yg ditetapkan. Esensi manajemen adalah aktifitas bekerja dengan orang lain agar mencapai berbagai hasil. Melalui manajemen dilakukan proses pengintegrasian berbagai sumber daya dan tugas untuk mencapai berbagai tujuan organisasi yang telah ditentukan
          Manajemen, berasal dari kata kerja to manage (bhs.Inggris), yang artinya mengurus, mengatur, melaksanakan, dan mengelola.
         Manajemen menurut Drs. P.I. Oey Liang lee: “Manajemen adalah ilmu dan seni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengontrolan “human and natural recources” (terutama human resources) untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu”

Minggu, 11 Maret 2012

Fungsi dan Tujuan Hukum


Fungsi dan Tujuan Hukum

(disampaikan pada kuliah Ilmu Hukum oleh Muhammad Haris, Mkn - Fakultas Syariah IAIN Antasari)
 
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:

1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum


Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
(disampaikan pada kuliah ilmu hukum fakultas syariah iain antasari banjarmasin oleh Muhammad Haris, Mkn)

Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

www.harisbanjarmasin.blogspot.com